Sabtu, 20 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Dua Terdakwa Kurir Shabu Diancam Hukuman Seumur Hidup

Dua Terdakwa Kurir Shabu Diancam Hukuman Seumur Hidup

Laporan : Anggi Sinaga
Selasa, 05 Jan 2016 11:03
Anggi Sinaga
Suasana Saat sidang pembacaan Dakwaan Iwan Karel
UJUNGTANJUNG - Pengadilan Negeri Kabupaten Rohil, pada Senin (4/1) sekira pukul 19.54 Wib menggelar sidang terhadap dua pengimport narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5 Kg atas nama Fadli Afan (42) warga Dusun Alue, Desa Parang Bantaian, Aceh Timur, dan Iwan Karel (30) warga Sulawesi Selatan yang bekerja di Petronas Port Klang Malaysia.

Informasi yang dihimpun, dua orang terdakwa itu ditangkap oleh Jajaran Polda Riau di Perairan Sinaboi, kecamatan Sinaboi kabupaten Rokan Hilir , pada 8 Agustus 2015 lalu. Ketika, dua terdakwa itu menumpang di sebuah kapal bermuatan kayu milik Amran Yunan (40) saat melintas dari Port Klang Malaysia menuju ke Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Ketua Majelis Hakim dalam sidang pembacaan dakwaan ini  DR Sutarno SH MH didampingi dua hakim anggota Lukman Nulhakim SH MH dan Andry Eswin SH, dengan Panitera Pengganti Julpapman Harahap SH.

Membuka sidang dengan mempersilahkan JPU dari Kajari Rohil Roni Hutagalung SH.membacakan dakwaannya secara terpisah kepada  kedua terdakwa secara bergantian, pembacaan dakwaan pertama kepada Iwan Karel (30) yang dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan kedua terhadap Fadli Afan (42).

Dalam Dakwaan yang dibacakan oleh JPU Roni Hutagalung SH kepada kedua terdakwa,  bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum menguasai , memiliki dan melakukan mufakat jahat atas suatu barang jenis Narkotika shabu-shabu golongan I yang dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman seumur hidup.

Usai pembacaan dakwaan Ketua Majelis Hakim Dr, Sutarno SH, MH menanyakan kepada terdakwa apakah keberatan dengan dakwaan yang dibacakan oleh majelis Hakim, kedua Terdakwa ini menjawab, "tidak pak". Selanjutnya Ketua Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan Saksi-saksi dan Barang bukti pada persidangan  hari Senin (11/1/16) dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi.Selanjutnya sidang ditutup. (asg)

Berita Terkait
  • Jumat, 19 Jun 2026 17:15

    Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional

    DURI - Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedaulatan energi nas

  • Jumat, 19 Jun 2026 17:11

    Kodim 1714/Puncak Jaya Laksanakan Kegiatan Jumat Sehat

    Mulia â€" Kodim 1714/Puncak Jaya kembali melaksanakan kegiatan Jumat Sehat yang diikuti oleh prajurit dan anggota Persit KCK Cabang XLI Dim 1714/PJ. Kegiatan ini merupakan agenda rutin satuan yang ber

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:26

    Hadir di Ttengah Kesulitan, Satlantas Polres Inhu Salurkan Air Bersih untuk Warga

    RENGAT-Kepedulian terhadap sesama ditunjukan jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Indragiri Hulu (Inhu) yang hadir ditengah kesulitan warga yang membutuhkan, dengan menyalurkan bantuan air ber

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:23

    Tepis Isu Sulit Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau Jelaskan Aturan Baru Ekspos Berita Sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2023

    PEKANBARU - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH, MSi memaparkan mekanisme terbaru terkait komunikasi publik di lingkung

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:19

    Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional

    DURI, 19 Juni 2026 â€" Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedau

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.