Minggu, 21 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Duduk Santai di Jembatan,Tiba tiba Polisi Datang,Ternyata Pria di Rohil Ini Pengedar Barang Haram

Duduk Santai di Jembatan,Tiba tiba Polisi Datang,Ternyata Pria di Rohil Ini Pengedar Barang Haram

Admin
Sabtu, 12 Feb 2022 13:30
pekanbaru.tribunnews.com

ROHIL - Sedang duduk santai di jembatan bersama temannya, tiba-tiba polisi datang. Ternyata pria di Rohil ini pengedar barang haram.

Akhirnya, anggota Polsek Rimba Melintang Polres Rohil Riau menangkap pengedar sabu itu.

Di dalam kantong bajunya, polisi mendapati barang bukti sabu siap edar seberat 2,24 gram.

Pengedar itu berinisial Hr alias Rian (21) warga Jalan Lintas Seremban Jaya RT 001 RW 001 Kepenghulan Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang.

Ia ditangkap petugas di Jembatan Dairi, Dusun Bomban Jaya, Kepenghuluan Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan hal itu.

Dikatakannya, memang ada pengungkapan tindak pidana diduga narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Rimba Melintang.

"Awalnya personel Polsek Rimba Melintang mendapatkan informasi dari warga yang mengatakan di seputaran jembatan sering terjadi perbuatan transaksi narkotika jenis sabu," terangnya.

"Mendapati informasi tersebut, selanjutnya Kapolsek Rimba Melintang Iptu Awi Ruben memerintahkan unit Reskrim Polsek Rimba Melintang untuk melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut," urainya.


Selanjutnya, Unit Reskrim melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Dairi dan mendapati terlapor sedang duduk di atas jembatan bersama orang lain.


Karena dicurigai kemudian dilakukan penggeledahan badan dengan menunjukkan surat perintah tugas.

Dari penggeledahan tersebut ditemukan 10 bungkus plastik yang berisikan sabu di kantong jaket bagian dada depan sebelah kanan dari terlapor.

Barang bukti tersebut diakui untuk diperjualbelikan kepada orang lain.

Pelaku mengakui barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari DPO berinisial EB.

"Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Rimba Melintang guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 2 bungkus plastik besar berwarna bening yang berisikan 5 bungkus plastik bening sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu.

5 bungkus plastik bening kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu, 7 buah plastik bening sedang, uang tunai sebesar Rp 222.000.

1 buah handphone merk Nokia 105 berwarna Hitam dan 1 buah jaket berwarna abu-abu loreng.

"Setelah dilakukan tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Metaphetamine," jelas Juliandi.


Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat I dan atau Pasal 112 ayat I UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika


Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.