Minggu, 26 Apr 2026
hukrim
Dukun Cabul di Rohul Ditangkap Polisi, Korban Pria Merasa Dihipnotis Selama Proses 'Pengobatan'
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 28 Jun 2025 16:45
TRIBUNPEKANBARU.COM
TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHUL - Kepolisian Resor Rokan Hulu (Polres Rohul) berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (55), warga Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/6/2025), sekitar pukul 13.00 WIB di kediaman tersangka.
Menurut keterangan resmi dari pihak kepolisian, tersangka diduga menggunakan modus pengobatan alternatif untuk memperdaya korbannya.
Dalam kasus ini, korban adalah seorang pria berinisial SS. (26), warga Desa Ujungbatu, yang datang untuk berobat ke rumah tersangka karena mengira MA mampu menyembuhkan penyakit yang dideritanya.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rejoice B Manalu dan Paur Humas IPDA Sarlin Sihotang, S.H., menjelaskan bahwa tersangka berpura-pura sebagai "orang pintar" atau tabib.
"Modus ini disebut-sebut menyerupai alur cerita dari sebuah film yang cukup dikenal, dengan tokoh utama yang juga menyamar sebagai penyembuh," kata Kasatreskrim pada Jumat (27/6).
Selama proses "pengobatan", korban diminta untuk tinggal di rumah tersangka selama satu minggu.
Pelecehan seksual pertama kali terjadi pada Minggu, 17 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.
Korban mengaku tidak menyadari bahwa ia sedang menjadi sasaran kekerasan seksual hingga keesokan harinya, Senin, 18 Maret 2024.
Ia merasa telah dihipnotis dan diperdaya oleh pelaku.
Lebih memprihatinkan lagi, saat kejadian berlangsung, korban sedang bersama dua anak perempuannya yang masih kecil.
Kedua anak tersebut juga dikurung di dalam rumah pelaku selama masa "pengobatan".
Merasa terancam dan setelah menyadari situasi yang sebenarnya, korban bersama anak-anaknya berhasil melarikan diri dari rumah tersebut ke Jalan Setiabudi, Desa Ujungbatu.
"Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Rokan Hulu," sambungnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Unit Reserse Umum (Raga) dan Resmob Polres Rohul bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, M.A telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 huruf (b) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Proses hukum terhadap tersangka terus berlanjut dan Polres Rokan Hulu memastikan akan mengusut kasus ini hingga tuntas.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap praktik pengobatan alternatif yang tidak jelas legalitas dan kredibilitasnya, serta melaporkan segera jika menemukan indikasi tindakan serupa di lingkungan sekitar.
Sumber: TRIBUNPEKANBARU.COM
komentar Pembaca