Selasa, 16 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 3,8 Miliar

hukrim

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 3,8 Miliar

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 16 Jun 2026 11:11
Jakarta - Bupati nonaktif Pati Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 3,8 miliar terkait sejumlah proyek pembangunan infrastruktur perkeretaapian di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan. Uang tersebut diduga diterima Sudewo saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI pada periode 2021 hingga 2023.

Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (15/6/2026).Jaksa mengungkapkan, suap dan gratifikasi yang diterima Sudewo berasal dari sejumlah kontraktor pelaksana proyek serta pejabat pembuat komitmen (PPK) yang terlibat dalam berbagai proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Dalam dakwaan pertama, Sudewo disebut menerima suap dengan total sekitar Rp 1,3 miliar. Salah satu penerimaan itu berasal dari Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Nur Hidayat, sebesar Rp 450 juta terkait proyek jalur ganda lintas Mojokerto-Surabaya (JGMS).

Menurut jaksa, Nur Hidayat memperoleh pekerjaan pada proyek tersebut melalui skema kerja sama operasi (KSO) dengan perusahaan konstruksi lain.

"Nur Hidayat tetap memperoleh fee sebesar Rp 450 juta meski tidak melaksanakan pekerjaan dalam KSO tersebut," kata Joko di hadapan majelis hakim yang dipimpin Edwin Pudyono, dikutip dari Antara.

Selain itu, Sudewo juga didakwa menerima Rp 200 juta dari Direktur PT Indria Putra Persada, Ferry Septha Indrianto. Uang tersebut disebut sebagai fee atas proyek jalur ganda Solo-Semarang (JGSS) 1 yang dimenangkan perusahaan tersebut.

Tak hanya itu, jaksa juga menyebut Sudewo menerima Rp 721 juta dari Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto. Uang tersebut merupakan fee sebesar 0,5 persen dari proyek JGSS 6 yang memiliki nilai kontrak sekitar Rp 143 miliar.

Didakwa Terima Gratifikasi Rp 2,4 Miliar
Selain suap, Sudewo juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 2,4 miliar yang masih berkaitan dengan proyek-proyek di DJKA.

Jaksa menjelaskan, gratifikasi tersebut terdiri atas uang tunai sebesar Rp 2,3 miliar yang diberikan Nur Hidayat. Tak hanya uang, Sudewo juga diduga menerima sebuah keris senilai Rp 15 juta dari Nur Hidayat.

Selain itu, dia disebut menerima gratifikasi berupa perbaikan jalan di depan rumahnya di kawasan Kadipiro, Kota Surakarta, senilai Rp 150 juta. Perbaikan jalan tersebut diduga dibiayai oleh PPK proyek JGSS, Dheki Martin.

Atas perbuatannya, Sudewo didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) KUHP tentang korupsi.

Sementara untuk dakwaan penerimaan gratifikasi, jaksa menjerat Sudewo dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(liputan6).
Sumber: https://berita.liputan6.com/peristiwa/read/7891247/eks-bupati-pati-sudewo-didakwa-terima-suap-dan-gratifikasi-rp-38-miliar

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.