Selasa, 04 Agu 2026
  • Home
  • Nasional
  • Jawab Isu Status BI, Menkeu Sebut Perubahan Sistem Kurang Tepat

Nasional,

Jawab Isu Status BI, Menkeu Sebut Perubahan Sistem Kurang Tepat

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 04 Agu 2026 16:49
JAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara merespons isu yang menyebutkan Bank Indonesia (BI) akan masuk di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia memastikan wacana tersebut belum relevan dan perubahan struktur lembaga bukan langkah yang tepat saat ini.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menilai isu pengalihan koordinasi bank sentral tersebut terlalu awal untuk dibahas.


"Enggak, yang bilang siapa? Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa. Terlalu dini kalau kita bilang seperti itu," sebutnya usai konferensi pers Hasil Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Penguatan Stabilitas Keuangan


Fokus pemerintah saat ini adalah menjaga stabilitas melalui sinergi, bukan merombak regulasi atau struktur kewenangan.

"Jadi begini, ketika keadaan seperti ini, kurang baik jika mengubah sistem yang ada. Yang penting adalah memperbaiki kinerja kita semua. Kita berkoordinasi lebih dekat dengan BI, OJK, LPS, dan Kementerian Keuangan supaya kebijakannya lebih sinergis. Itu saja yang dikejar," paparnya.


Merespons pertanyaan seputar independensi BI dan pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ia menyatakan hal tersebut tidak menjadi persoalan apabila asas keterbukaan tetap dikedepankan.

"Saya pernah tanya ke DPR kenapa ada situasi seperti itu. Mereka bilang, kalau Menteri Keuangan atau Presiden saja bisa dikasih peringatan keras oleh DPR, kenapa bank sentral tidak? Tapi selama dijalankan secara transparan, tidak ada masalah," bebernya.

Masukan Sektor Usaha

Purbaya yang juga menjabat sebagai Ketua KSSK turut merinci alasan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dilibatkan dalam forum rapat. Sesuai arahan Presiden, Danantara berstatus sebagai undangan untuk membagikan perspektif pelaku usaha berskala besar.

Kehadiran lembaga baru tersebut dipastikan tidak mengganggu independensi penentuan kebijakan karena wewenang mutlak tetap berada di Kemenkeu, BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).


"Danantara tidak bisa memengaruhi kita. Sebab, pada waktu mengambil keputusan, hanya empat principal dari KSSK yang mengambil keputusan. Ke depan pun tidak akan memasukkan mereka sebagai pengambil keputusan," terangnya di Kantor LPS, Selasa (28/7/2026).


Informasi komprehensif dari Danantara diyakini mampu mempertajam rumusan kebijakan regulator.

"Ketika mereka memberi masukan, itu boleh. Hal itu memperkaya informasi ketika Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan LPS mengambil keputusan,"(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/jawab-isu-status-bi-menkeu-sebut-perubahan-sistem-kurang-tepat.html

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki