Selasa, 28 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • GAMARA Surati DLH Bengkalis Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan Oleh Limbah PKS PCR

GAMARA Surati DLH Bengkalis Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan Oleh Limbah PKS PCR

Laporan : Erwin Fernando Nababan
Jumat, 11 Mei 2018 21:37
Dokumen GAMARA
MANDAU - Jumat 11 Mei 2018, jajaran pengurus Pusat GAMARA (Garda Muda Nusantara) yang bermarkas di Jalan Karang Anyer II Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, layangkan surat ke pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis.

Adapun inti dari surat GAMARA tidak lain adalah, untuk menegaskan pihak DLH Kabupaten Bengkalis agar dapat lebih transparan, partisipatif, akuntable, cepat, dan sederhana, terkait hasil pemeriksaan dan verifikasi atas dugaan pencemaran lingkungan hidup di wilayah Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau yang terjadi karena akibat operasional Pabrik Kelapa Sawit Permata Citra Rangau (PKS PCR).

Demikian yang dikatakan langsung oleh Ketua Umum GAMARA, Bobson Samsir Simbolon SH, ketika ditemui Spiritriau.com diruangan kantornya, Jumat 11 Mei 2018.

"DLH Kabupaten Bengkalis beberapa waktu lalu telah melakukan pemeriksaan dan verifikasi atas dugaan pencemaran lingkungan hidup yang terjadi akibat operasional PKS PCR yang berada di Jalan Gajah Mada KM 3,5 Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau. Dari pada itu, sebagaimana berdasarkan ketentuan pasal 4 Permen LHK No.P.22/MENLHK/DITJEN/SET.1/3/2017, kita berharap pihak DLH Kabupaten Bengkalis dapat segera memberikan informasi dan keterangan atas laporan hasil verifikasi tersebut, "ujar Bobson.

"Yang mana hal tersebut kami harapkan, agar kami dapat melaksanakan peran kami sebagai masyarakat yang diatur dalam ketentuan pasal 70 Undang-undang (UU) No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, "tegas Bobson kemudian.

Dalam kesempatan tersebut, Bobson juga menyampaikan bahwa pihaknya sangat mendukung penuh kepada DLH Kabupaten Bengkalis untuk dapat menjalankan dan melaksanakan tindakan-tindakan hukum sesuai dengan laporan hasil verifikasi yang ada. Yang mana agar tercapai dan terlaksana ketentuan pasal 24 ayat (5) PERMEN LHK No.P22/MENLHK/DITJEN/SET.1/3/2017.

"Jelasnya dalam menjaga dan melestarikan Lingkungan Hidup adalah tanggung jawab bersama, namun dalam melaksanakan Penegakan Hukum terhadap pencemaran lingkungan adalah tanggung jawab dan kewenangan DLH Kabupaten Bengkalis, "tutup Bobson Samsir Simbolon SH. (win)
Hukrim
Berita Terkait
  • Senin, 27 Apr 2026 18:18

    Lebih Cepat dari Target, Tim Penyelaras PWI Pusat Tuntaskan AD/ART

    Jakarta - Tim Penyelaras Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat berhasil menuntaskan

  • Senin, 27 Apr 2026 18:03

    Mengenal Kanker Prostat yang Dialami Benjamin Netanyahu

    JAKARTA - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengabarkan telah menjalani pengobaran kanker prostat yang dideritanya. Dikabarkan Netanyahu telah melakukan rangkaian pera

  • Senin, 27 Apr 2026 17:59

    Penurunan Kualitas Otak di Usia Produktif Kini Jadi Sorotan, Bukan Sekadar Penyakit!

    JAKARTA â€" Di tengah optimisme bonus demografi, Indonesia menghadapi ancaman yang jarang disadari: penurunan kapasitas berpikir pada usia produktif. Fenomena ini dikenal sebagai silent cogn

  • Senin, 27 Apr 2026 17:56

    Harga Pangan Hari Ini Naik, Minyak Goreng Tembus Rp23.709 per Liter

    JAKARTA - Harga pangan nasional terpantau mengalami pergerakan pada awal pekan ini, Senin (27/4/2026). Sejumlah komoditas utama mengalami kenaikan, namun tidak sedikit juga yang mengala

  • Senin, 27 Apr 2026 17:51

    Purbaya Targetkan IHSG Tembus 28.000, Airlangga: Kita Kejar Pertumbuhan 20%

    JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyambut positif proyeksi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menargetkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menem

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.