Sabtu, 25 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Gerebek Rumah di Banglas, Polisi Meranti Tangkap Dua Terduga Pengedar

hukrim

Gerebek Rumah di Banglas, Polisi Meranti Tangkap Dua Terduga Pengedar

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 25 Jul 2026 09:02
SELATPANJANG - Warga Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi dikejutkan dengan penggerebekan sebuah rumah, Jumat (17/7/2026). Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti mengamankan dua pemuda yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Penangkapan ini berawal dari keresahan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di Jalan Babussalam. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jimmy Andre, SH, MH menyebutkan bahwa timnya langsung turun ke lapangan setelah memperoleh bukti awal yang cukup.


"Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran narkotika. Tim kemudian melakukan tindakan kepolisian dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat beserta sejumlah barang bukti," jelas AKP Jimmy kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).

Penindakan pertama berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB dengan mengamankan seorang pria berinisial MSR (22). Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menyita dua paket diduga sabu seberat kotor 0,38 gram, dua bungkus plastik klip bening, satu timbangan digital hitam, kotak rokok, serta dua unit telepon genggam.


Dari hasil interogasi, MSR mengaku memperoleh pasokan barang terlarang itu dari rekannya berinisial SE (25). Berbekal keterangan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan dan meringkus SE di kawasan yang sama sekitar pukul 17.30 WIB. Meski tidak menemukan sabu padanya, petugas menyita telepon genggam Samsung Galaxy A04e yang diduga dipakai sebagai alat komunikasi transaksi.

Selain menyita barang bukti pendukung peredaran gelap, penyidik juga telah melakukan tes urine terhadap kedua terduga pengedar tersebut untuk memperkuat berkas pemeriksaan.

"Hasil tes urine terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine. Temuan ini menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan yang sedang berjalan," terangnya.

Atas dugaan keterlibatan ini, MSR dan SE kini ditahan di Mapolres Kepulauan Meranti guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dugaan peredaran dan permufakatan jahat.

Mengingat pentingnya peran lingkungan dalam memutus rantai narkoba, aparat mengimbau warga agar tidak ragu melapor ke Call Center Polri 110 jika melihat penyalahgunaan narkotika di sekitarnya. "Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional sebagai bentuk komitmen Polres Kepulauan Meranti dalam memerangi peredaran narkoba," tegas AKP Jimmy.(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/gerebek-rumah-di-banglas-polisi-meranti-tangkap-dua-terduga-pengedar.html

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki