Rabu, 05 Agu 2026
hukrim
Gugat Status Tersangka, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 05 Agu 2026 09:18
JAKARTA - Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah resmi menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Gugatan ini tidak hanya mempersoalkan penetapan tersangka, melainkan juga menyoroti tindakan penahanan, penggeledahan, penyitaan aset, hingga penerapan status cegah bepergian oleh tim penyidik kepolisian.
Keputusan ini diambil setelah tim pembela menemukan indikasi kejanggalan serta penyimpangan prosedur hukum acara selama proses penanganan perkara berlangsung.
"Klien kami telah memutuskan untuk menggunakan haknya untuk mengajukan langkah hukum, yaitu pengajuan praperadilan," papar Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Muhammad Farizi membeberkan bahwa materi praperadilan ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama secara spesifik menggugat keabsahan penetapan tersangka TPPU. Hingga saat ini, baik penyidik kepolisian maupun tim Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan transparan mengenai pokok perkara yang menjadi dasar jeratan TPPU tersebut.
Tim kuasa hukum juga menyoroti adanya pelanggaran asas hukum terkait penetapan tersangka dua kali pada objek perkara yang serupa. "Kami mempersoalkan adanya penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap dugaan tindak pidana yang sama," urainya.
Klaster kedua berfokus pada keabsahan penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka korupsi khusus untuk kasus ASABRI. Pada klaster ini, Polri diposisikan sebagai termohon tunggal.
Anggota kuasa hukum, Firman Wijaya menambahkan bahwa gugatan turut menguji legalitas pelimpahan perkara dari penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung. Penanganan sejak awal oleh kepolisian dinilai memuat banyak kekeliruan prosedural.
Febrie Adriansyah sebelumnya diumumkan sebagai tersangka korupsi terkait penerimaan suap, gratifikasi, atau pemerasan penanganan kasus ASABRI, Sabtu (11/7/2026). Polri kemudian menyerahkan penanganan lanjutan ke Kejaksaan Agung, lengkap dengan barang bukti berupa uang tunai ratusan miliar Rupiah dan 74 kg emas batangan hasil penggeledahan rumah pribadi Febrie, Rabu (8/7/2026).
Kejaksaan Agung lantas menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU, Senin (20/7/2026). Di sisi lain, dalam perkara korupsi PLTU Batubara dan Krakatau Steel, status Febrie saat ini masih sebagai saksi. Mantan pejabat tinggi kejaksaan ini telah mendekam di sel tahanan Rutan Merah Putih KPK sejak Jumat (24/7/2026).(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/gugat-status-tersangka-eks-jampidsus-febrie-adriansyah-ajukan-praperadilan.html
komentar Pembaca