Sabtu, 20 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Hari ini, Sidang Pilkada Rohil Kembali di Gelar

Hari ini, Sidang Pilkada Rohil Kembali di Gelar

Laporan : Anggi Sinaga
Rabu, 06 Jan 2016 10:40
Anggi Sinaga
Suasana Sidang

UJUNGTANJUNG - Usai seharian kemarin menggelar sidang dugaan tindak Pidana Pelanggaran  Pemilu Rohil 2015 dengan mendengarkan keterangan para saksi, hari ini, Rabu 6/1/16 sekira pukul 11.00 wib nanti kembali digelar dengan agenda sidang pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa.

Sebelumnya, sidang yang dimulai Selasa 5/1/16 sejak pagi sekitar  pukul 11,50 Wib, hingga pukul 19,30 wib diruang Tirta Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan agenda sidang pemeriksaan saksi sebanyak 11 orang belum juga selesai. 

Hingga sekira pukul 20.00 dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi terakhir, yakni ketua Panwas Rohil, Jaka Abdillah.

Dalam persidangan, Jaka mengatakan bahwa sebelumnya ada upaya perdamian secara kekeluargaan dari pihak pelapor  untuk mencabut laporannya.

Karena ada upaya perdamaian itu Jaka Abdillah sebagai Ketua Panwas Kabupaten Rokan Hilir memberikan waktu satu jam kepada pelapor dengan syarat para saksi dan terlapor harus bersama -sama membuat pernyataan.

"Karena tidak ada kesepakatan, hingga laporan ini kita tarik ke Panwas Kabupaten," jelas Jaka.

Selanjutnya Jaka Abdillah juga menjelaskan bahwa terdakwa bukanlah salah satu tim sukses dari pasangan calon nomor urut 2.

Usai memberikan keterangan, akhirnya sidang ditutup , dan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (6/1/16) dengan agenda sidang pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa sebanyak dua orang, lalu ketua Majelis Hakim menutup sidang.  

Diluar sidang JPU. Endra Andre SH menjelaskan kepada spiritriau.com  bahwa terdakwa ini dijerat dengan  Pasal 71 ayat (1) jo pasal 188 ayat (2) undang -undang nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilukada  dengan ancaman hukuman 1 bulan hingga maksimal 6 bulan penjara, denda maksimal 6 juta rupiah.

Untuk diketahui bahwa terdakwa adalah Asli Jasid selaku sekretaris lurah, kelurahan Pujud Selatan, kecamatan Pujud yang diduga melakukan tindakan pelanggaran pemilukada dengan memberikan kartu nama salah satu calon tertentu saat membagikan beras raskin kepada warganya dan menyuruh untuk memilih pasangan pada kartu nama calon yang diberikannya. (asg)

Berita Terkait
  • Jumat, 19 Jun 2026 17:15

    Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional

    DURI - Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedaulatan energi nas

  • Jumat, 19 Jun 2026 17:11

    Kodim 1714/Puncak Jaya Laksanakan Kegiatan Jumat Sehat

    Mulia â€" Kodim 1714/Puncak Jaya kembali melaksanakan kegiatan Jumat Sehat yang diikuti oleh prajurit dan anggota Persit KCK Cabang XLI Dim 1714/PJ. Kegiatan ini merupakan agenda rutin satuan yang ber

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:26

    Hadir di Ttengah Kesulitan, Satlantas Polres Inhu Salurkan Air Bersih untuk Warga

    RENGAT-Kepedulian terhadap sesama ditunjukan jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Indragiri Hulu (Inhu) yang hadir ditengah kesulitan warga yang membutuhkan, dengan menyalurkan bantuan air ber

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:23

    Tepis Isu Sulit Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau Jelaskan Aturan Baru Ekspos Berita Sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2023

    PEKANBARU - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH, MSi memaparkan mekanisme terbaru terkait komunikasi publik di lingkung

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:19

    Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional

    DURI, 19 Juni 2026 â€" Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedau

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.