Hukrim
Hubungan Inses Kakak Adik Terkuak, Ibu Kandung Bantu Gugurkan Kandungan
Selasa, 05 Jun 2018 13:31
JAMBI - Satu keluarga terdiri dari AA (18), WA (15) bersama ibu kandung keduanya, Asmara Dewi (38) ditangkap polisi. Ketiganya yang merupakan warga Desa Pulau, Kecamatan Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi diamankan petugas tak lama setelah petugas menemukan jasad bayi di sebuah kebun.
Siapa sangka, jika kakak beradik yang masih di bawah umur itu jadi tersangka karena melakukan hubungan inses atau hubungan terlarang hingga delapan kali.
Pihak PPA Reskrim Polres Batanghari melalui Kasat Reskrim Iptu Dimas Arki Jatipratama menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula ketika petugas mendapatkan informasi masyarakat adanya penemuan mayat bayi. Polisi kemudian menduga mayat bayi tersebut hasil aborsi. "Kondisi sekitar seminggulah. Sudah tak berbentuk lagi, kepala retak, badan dan kaki sudah pisah. Sedangkan tanda kekerasan saat ini belum ada," ujarnya, Selasa (5/6/2018).
Dari pengakuan kepada petugas, Asmara Dewi awalnya melakukan aborsi pada Selasa 22 Mei 2018 sekitar Magrib dengan cara memijat perut anaknya WA. "Mulanya sang anak perempuannya tengah mengandung di luar nikah. Karena merasa malu kepada tetangga, sang ibu memberikan jamu yang terbuat dari kunyit dengan tujuan melunturkan janin sang bayi," tutur Dimas.
Setelah perutnya mules, sang ibu mendorong perut WA hingga bayinya keluar. "Setelah keluar, kepala bayi ditarik. Sedangkan arinya dipotong menggunakan silet," imbuhnya.
Selanjutnya, orok bayi yang baru lahir ke dunia tersebut langsung dibungkus kerudung dan diletakkan di bawah tempat tidurnya. Besoknya, seperti biasa, si ibu tadi berangkat ke kebun untuk kerja. Namun, Asmara sangat kaget, setiba di kediamannya, jasad bayi dari anaknya raib di bawah tempat tidur.
"Jadi pas ibunya pulang untuk melihat jasad bayi kok gak ada. Saat ditanya ke anaknya, dijawab sudah dikubur. Rupanya hanya dibuang begitu saja di kebun," jelas Dimas. Petugas memperkirakan, usia bayi tersebut berumur lebih kurang 6 sampai 8 bulan.
Akibat perbuatannya sang ibu dikenakan pasal 55 Ayat 1 UU RI tentang Perlindungan Anak karena turut serta dalam proses aborsi dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sementara, kedua anaknya dikenakan pasal berbeda WA dikenakan pasal 77 Aat A juncto 45 A UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sementara itu sang kakak AA yang menyetubuhi anak di bawah umur dikenakan Pasal 81 ayat 3 juncto Pasal 76 D UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(okezone.com)
Hukrim
Lebih Cepat dari Target, Tim Penyelaras PWI Pusat Tuntaskan AD/ART
Jakarta - Tim Penyelaras Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat berhasil menuntaskan
Mengenal Kanker Prostat yang Dialami Benjamin Netanyahu
JAKARTA - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengabarkan telah menjalani pengobaran kanker prostat yang dideritanya. Dikabarkan Netanyahu telah melakukan rangkaian pera
Penurunan Kualitas Otak di Usia Produktif Kini Jadi Sorotan, Bukan Sekadar Penyakit!
JAKARTA â€" Di tengah optimisme bonus demografi, Indonesia menghadapi ancaman yang jarang disadari: penurunan kapasitas berpikir pada usia produktif. Fenomena ini dikenal sebagai silent cogn
Harga Pangan Hari Ini Naik, Minyak Goreng Tembus Rp23.709 per Liter
JAKARTA - Harga pangan nasional terpantau mengalami pergerakan pada awal pekan ini, Senin (27/4/2026). Sejumlah komoditas utama mengalami kenaikan, namun tidak sedikit juga yang mengala
Purbaya Targetkan IHSG Tembus 28.000, Airlangga: Kita Kejar Pertumbuhan 20%
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyambut positif proyeksi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menargetkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menem