Sabtu, 25 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • IRT Terdakwa Pengguna Narkoba Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

IRT Terdakwa Pengguna Narkoba Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Laporan : Anggi Sinaga
Selasa, 17 Nov 2015 22:25
Anggi Sinaga
Terdakwa suami istri Romi Suseno dan Yusnita warga Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil yang didakwa JPU Kejari Rokan Hilir Andreas Tarigan SH melakukan perbuatan melawan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, memiliki dan menggu

UJUNGTANJUNG - Terdakwa suami istri Romi Suseno dan Yusnita warga Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil yang didakwa JPU Kejari Rokan Hilir Andreas Tarigan SH melakukan perbuatan melawan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, memiliki dan menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu

Berkas kasus Suami isteri yang terpisah (spliit) dalam dakwaan tuntutan JPU sebelumnya bahwa  Romi Suseno (Suami) dituntut selama 6 tahun penjara sedangkan Yusnita (Istri) dituntut selama 2,8 tahun penjara. 

Selasa (17/11) sekitar pukul 16,30 wib Pengadilan Negeri Rokan Hilir kembali menggelar sidang terdakwa Yusnita dalam pembacaan putusan atas dirinya.

Ketua majelis hakim Agustinus Asgari SH dengan dua anggotanya Maharani Debora Manunullang SH,dan Andry Eswin SH, MH dalam amar putusan yang dibacakan bahwa terdakwa Yusnita
sesuai dengan fakta-dan bukti -bukti dipersidangan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan narkotika jenis shabu_shabu untuk diri sendiri tanpa izin, sedangkan barang bukti (BB) satu bungkus paket butiran bening yang ada dalam tuntutan JPU tidak terbukti milik terdakwa Yusnita.    

Atas perbuatan terdakwa, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Yusnita dengan vonis selama satu tahun sepuluh bulan penjara.

Setelah  putusan tersebut terdakwa mengajukan pikir-pikir setelah terdakwa Yusnita berkordinasi dengan Penasehat Hukumnya dari LBH Mahatva Kalna Surya Sir SH, dan selanjutnya ketua majelis hakim menutup sidang.

Informasi yang dirangkum Spiritriau.com untuk sidang suami terdakwa Romi Suseno akan digelar satu minggu kedepan. (Asg)

Hukrim
Berita Terkait
  • Jumat, 24 Apr 2026 18:45

    4 Cara Bikin Tummy Time Jadi Momen Seru, Bukan Drama!

    EMPAT cara bikin tummy time jadi momen seru akan diulas Okezone dalam artikel ini. Tummy time atau sesi melatih bayi tengkurap sering kali menjadi momen yang menantang bagi or

  • Jumat, 24 Apr 2026 18:43

    Wisatawan Indonesia Mulai Lirik Australia, Tren Sportcation Ikut Meningkat

    JAKARTA â€" Minat wisatawan Indonesia untuk berkunjung ke Australia menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan laporan Consumer Demand Project 2025 dari Tou

  • Jumat, 24 Apr 2026 18:40

    Penelitian Ungkap Risiko Kehilangan Massa Otot pada Penggunaan Obat Diet

    JAKARTA â€" Studi terbaru menyoroti adanya perbedaan dampak dari penggunaan obat penurun berat badan (diet) terhadap kondisi tubuh, khususnya terkait massa otot. Temuan ini menunjukkan bahwa penu

  • Jumat, 24 Apr 2026 18:38

    Mitos atau Fakta: Tubuh Terkilir dan Bengkak Gara-Gara Cedera Sebaiknya Langsung Diurut?

    BANYAK orang masih percaya bahwa cedera seperti terkilir atau bengkak sebaiknya langsung diurut agar cepat sembuh. Praktik ini sudah lama menjadi kebiasaan turun-temurun di ma

  • Jumat, 24 Apr 2026 18:33

    Pekerja Waspada! Kemenkes Ungkap Demam Berdarah Dengue Bisa Terjadi di Tempat Kerja

    JAKARTA - Demam Berdarah Dengue (DBD) sering kali identik dengan lingkungan rumah atau permukiman padat. Padahal, risiko penularan penyakit yang disebabkan virus dengue ini juga dapat terjadi di

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.