Senin, 22 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • IRT Terdakwa Pengguna Narkoba Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

IRT Terdakwa Pengguna Narkoba Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Laporan : Anggi Sinaga
Selasa, 17 Nov 2015 22:25
Anggi Sinaga
Terdakwa suami istri Romi Suseno dan Yusnita warga Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil yang didakwa JPU Kejari Rokan Hilir Andreas Tarigan SH melakukan perbuatan melawan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, memiliki dan menggu

UJUNGTANJUNG - Terdakwa suami istri Romi Suseno dan Yusnita warga Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil yang didakwa JPU Kejari Rokan Hilir Andreas Tarigan SH melakukan perbuatan melawan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, memiliki dan menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu

Berkas kasus Suami isteri yang terpisah (spliit) dalam dakwaan tuntutan JPU sebelumnya bahwa  Romi Suseno (Suami) dituntut selama 6 tahun penjara sedangkan Yusnita (Istri) dituntut selama 2,8 tahun penjara. 

Selasa (17/11) sekitar pukul 16,30 wib Pengadilan Negeri Rokan Hilir kembali menggelar sidang terdakwa Yusnita dalam pembacaan putusan atas dirinya.

Ketua majelis hakim Agustinus Asgari SH dengan dua anggotanya Maharani Debora Manunullang SH,dan Andry Eswin SH, MH dalam amar putusan yang dibacakan bahwa terdakwa Yusnita
sesuai dengan fakta-dan bukti -bukti dipersidangan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan narkotika jenis shabu_shabu untuk diri sendiri tanpa izin, sedangkan barang bukti (BB) satu bungkus paket butiran bening yang ada dalam tuntutan JPU tidak terbukti milik terdakwa Yusnita.    

Atas perbuatan terdakwa, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Yusnita dengan vonis selama satu tahun sepuluh bulan penjara.

Setelah  putusan tersebut terdakwa mengajukan pikir-pikir setelah terdakwa Yusnita berkordinasi dengan Penasehat Hukumnya dari LBH Mahatva Kalna Surya Sir SH, dan selanjutnya ketua majelis hakim menutup sidang.

Informasi yang dirangkum Spiritriau.com untuk sidang suami terdakwa Romi Suseno akan digelar satu minggu kedepan. (Asg)

Hukrim
Berita Terkait
  • Minggu, 21 Jun 2026 17:32

    Belanda Pecahkan Rekor Tak Terkalahkan di Piala Dunia Usai Bantai Swedia 5-1

    HOUSTON - Timnas Belanda memecahkan rekor tak terkalahkan terpanjang sepanjang gelara Piala Dunia. Kemenangan 5-1 atas Swedia pada Minggu (21/6/2026) dini hari membuat The Oranje mencetak re

  • Minggu, 21 Jun 2026 17:27

    Respon Keluhan Warga, Pemprov Riau Langsung Perbaiki Jalan Rusak Simpang Perak Pelalawan

    PEKANBARU - Keluhan warga soal jalan rusak dan berlubang di Ruas Simpang Perak, Kabupaten Pelalawan, akhirnya mendapat respons nyata dari Pemerintah Provinsi Riau. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan

  • Minggu, 21 Jun 2026 17:21

    200 Peserta Meriahkan Festival Gasing se Riau di Kabupaten Inhu

    RENGAT - Gasing merupakan olahraga tradisional masyarakat Riau. Untuk melestarikan dan mengembangkan permainan gasing di tengah masyarakat, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar festiva

  • Minggu, 21 Jun 2026 17:18

    Tabrakan Beruntun di Kuansing, Seorang Pelajar Tewas di Lokasi Kejadian

    KUANSING â€" Kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan lima kendaraan terjadi di Jalan Kabupaten, Desa Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Sabtu (20/

  • Minggu, 21 Jun 2026 17:16

    Bupati Suhardiman Gandeng Wabup Inhu Tinjau Arena MTQ Riau, Pastikan Kuansing Siap Ukir Sejarah

    KUANSING â€" Keseriusan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dalam menyukseskan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-44 tingkat Provinsi Riau terus ditunjukkan.Bupati Kuansing, Suhardiman Am

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.