Kamis, 23 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • JPU Keberatan, PH Ajukan Bukti Petunjuk Jaksa

Hukrim

JPU Keberatan, PH Ajukan Bukti Petunjuk Jaksa

Laporan : Anggi Sinaga
Jumat, 01 Feb 2019 13:28
Anggi Sinaga
Ket.Saksi Penyidik Polda Riau, Kompol Sofyan SH saat memberikan keterangan dalm sidang penipuan dan penggelapan dana yayasan wahidin
UJUNGTANJUNG - Setelah melalui beberapa kali  agenda persidangan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) kembali menggelar perkara terdakwa Radjadi alias Awie Tongseng dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana Yayasan Pendidikan Wahidin Bagan Siapiapi, Jumat 31 Januari 2019 sekira pukul 13.10 wib.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua majelis Hakim M. Hanafi Insya SH MH dan dua anggotanya Lukman Nulhakim SH MH dan Rina Yose SH dibantu Panitera Pengganti Harmi Jaya SH, dalam agenda sidang saksi Verbalisan ( saksi penyidik)  sempat terlihat berjalan alot dan tegang antara, saksi, JPU dan Kuasa hukum terdakwa.

Dalam sidang terlihat terdakwa Awi Tongseng   didampingin empat Kuasa Hukumnya diantaranya Cutra Andika SH. Afdal Muhammad SH .Roby Anugrah Marpaung SH MH. Alben Tajuddin SH.

Pantauan dalam ruang sidang, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil Mocthar Arifin SH dan Maruli Tua Sitanggang SH mengajukan keberatan kepada majelis hakim atas berkas bukti Petunjuk ( P19) dari Kejati Riau kepada Penyidik Polda Riau yang diajukan oleh terdakwa melalui Penasehat Hukumnya sebagai barang bukti dan isi berkas Petunjuk (P19) dijadikan bahan pertanyaan oleh kuasa hukum terdakwa Radjadi alias Awie Tongseng kepada saksi Kompol Sofyan SH selaku penyidik (verbalisan) Polda Riau yang diminta oleh kuasa hukum terdakwa untuk dihadirkan dalam persidangan.

Maaf yang mulia kami keberatan atas bukti P19 dari Kejati Riau yang diajukan terdakwa sebagai barang bukti dan isi petunjuk JPU (P19) itu dijadikan pertanyaan oleh kuasa hukum terdakwa,  karena menurut kami Petunjuk (P19)  itu yang boleh tau isinya hanya Penuntut Umum dan Penyidik " tegas Mocthar

Atas keberatan JPU, majelis hakim terlihat tidak menanggapi keberatan itu,  namun hanya mengatakan akan mencatat keberatan itu dalam berita sidang. "

Dalam keterangan saksi Penyidik (Verbalisan) Kompol Sofyan SH (51) selaku kanit II penyidik polda Riau, menerangkan bahwa awalnya pada tahun 2010 Unit I Polda Riau ada menerima Laporan Pengaduan (LP) terkait perkara dugaan penyelewengan Dana Yayasan Wahidin yang diduga dilakukan pengurus Yayasan. Namun setelah berkas penyidikan dilimpahkan ke JPU berkas itu dikembalikan (P19) oleh Jaksa, dengan alasan bahwa yang dilaporkan itu pengurus Yayasan namun yang dijadikan tersangka pihak Komite. " Ujarnya.
"Saat Tahun 2010 itu bukan saya penyidiknya Yang Mulia " ujar Kompol Sofyan SH.

"Selanjutnya kompol Sofyan mengatakan pada tahun 2016  ada LP baru dan petunjuk dari JPU meminta kembali penyidik polda Riau untuk memeriksa terdakwa melalui penyidik  Unit II yang saya saat itu selaku kanitnya " jelasnya.

Saksi Sofyan SH juga menjelaskan bahwa selama proses penyidikan terhadap terdakwa Radjadi Alias Awie Tong Seng sudah sesuai SOP selalu ada didampingi kuasa hukumnya, dan selama itu tidak ada tekanan atau kekerasan terhadap terdakwa, dan penetapan Radjadi alias Awie Tongseng menjadi terdakwa sudah melalui gelar perkara " jelasnya kepada majelis Hakim.

Setelah berbagai pertanyaan  yang diajukan Kuasa Hukum terdakwa , saat giliran Roby Anugrah Marpaung SH MH selaku penasehat hukum terdakwa sempat ribut dan meminta tolong pada hakim agar Saksi diperiksa senjatanya. dan saksi ini diberi sanksi ancaman pidana sesuai pasal 242 KUHAP karena sudah memberi keterangan bohong. " langsung Saksi Sofyan menjawab saya tidak ada senjata, karena saya sudah pindah ke SPN. " ujarnya.

Selanjutnya Roby Anugrah Marpaung SH MH menanyakan kembali kepada saksi terhadap perkara ini apakah LP tahun 2010 atau LP tahun 2016 yang saksi periksa ?

Saksi Sofyan menjawab " maaf yang mulia saya tidak mau menjawab,  karena sebelumnya saya sudah jawab pertanyaan itu " ujarnya.

Selanjutnya Roby Anugerah Marpaung SH MH langsung berkata ngotot kepada majelis hakim tolong pak hakim, saksi ini dikenakan pasal 242 KUHAP,  terkait keterangan saksi ini bohong.

Atas permintaan kuasa hukum terdakwa, Ketua majelis hakim M.Hanafi Insya SH MH tidak menanggapi permohonan dari penasehat hukum terdakwa, " mohon anda bertanya saja pada saksi " jawabnya kepada Kuasa hukum terdakwa.

Atas keterangan saksi penyidik ini, terdakwa Radjadi alias Awie Tongseng menyangkal keterangan saksi Verbalisan bahwa terdakwa sebelum dijadikan tersangka,   dirinya tidak didampingi kuasa hukum. Namun saksi tetap pada keterangannya yang menyatakan bahwa terdakwa saat diperiksa didampingi kuasa hukumya.

Atas keterangan itu,Ketua majelis hakim akhirnya menutup sidang dan akan melanjutkan sidang kembali pada (7/2/19) dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (asg)
Hukrim
Berita Terkait
  • Kamis, 23 Apr 2026 08:24

    KAMPAK Rohil Kembali Protes, Pertanyakan Kinerja Aparat Rohil

    Rokan Hilir-Koalisi Aksi Mahasiswa Pemuda Anti Kriminal Rokan Hilir (KAMPAK Rohil) kembali melakukan aksi protes dengan membentangkan empat spanduk di sejumlah titik strategis pada Rabu (22/04/2026).A

  • Kamis, 23 Apr 2026 08:04

    Kapolda Riau Tekankan Pendekatan Humanis, Kunci Bangun Kepercayaan Publik di Era Digital

    Pekanbaru-Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa kunci utama membangun kepercayaan publik terhadap Polri terletak pada pendekatan yang humanis dan komunikasi yang efektif di tengah derasny

  • Rabu, 22 Apr 2026 10:58

    Antisipasi Kecurangan UTBK di UI, Peserta Berhijab Diperiksa Pakai Metal Detector

    DEPOK - Universitas Indonesia (UI) menjadi salah satu lokasi pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026. Pihak panitia pun memperketat pengawasa

  • Rabu, 22 Apr 2026 10:55

    Curhat Peserta UTBK SNBT 2026 di UI: Soal Lebih Susah dari Kisi-Kisi

    DEPOK - Peserta UTBK SNBT 2026 di Universitas Indonesia (UI) mulai merasakan tantangan dari soal-soal yang disajikan. Farhan Fuadi, salah satu peserta asal Jakarta, mengungkapkan bahwa tingk

  • Rabu, 22 Apr 2026 10:53

    Ulangi Strategi Gaza di Lebanon, Israel Bawa Timur Tengah Menuju “Perang Abadi”

    MADRID â€" Menteri Luar Negeri Spanyol menyatakan bahwa Israel menerapkan strategi militer yang sama di Lebanon Selatan sebagaimana di Jalur Gaza. Ia menegaskan bahwa Israel tidak dapat mempertah

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.