Jumat, 19 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • JPU Kejari Dumai Bacakan Tuntutan Empat Terdakwa Korupsi

JPU Kejari Dumai Bacakan Tuntutan Empat Terdakwa Korupsi

Laporan : Vivi Mulfita Sari
Rabu, 02 Mar 2016 20:33
Ilustrasi

DUMAI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai membacakan tuntutan bagi empat terdakwa yang tersandung perkara Korupsi Pembangunan Jalan Teluk Pauh di Kota Dumai, Rabu (2/3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Terdakwa Sopian dituntutan hukuman pidana yang cukup tinggi. Wakil Direktur Kontraktor Pelaksana Pengerjaan CV.Wandhana Niaga dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan denda Rp 200 Juta subsider 6 bulan.

Selanjutnya terdakwa harus membayar uang pengganti Rp 633 Juta subsider 6 bulan penjara. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan.

Ketiganya itu adalah Budi Marman (Pejabat pembuat Komitmen di Dinas PU Kota Dumai), Muhammad Nasri (Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai) dan Ade Rosalina (Direktur Kontraktor Pelaksanaan Pengerjaan CV.Wandhana Niaga).

"Mereka dituntut sesuai perannya. Jadi memang ada perbedaan dalam tuntutannya," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dumai, Hendarsyah Yusuf Permana, Rabu (2/3).

Dugaan Korupsi Pengerjaan Jalan Teluk Pauh Ujung, Kota Dumai sudah menjerat empat terdakwa. Dua di antaranya adalah oknum Pejabat Teras di Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pada Proyek APBD tahun 2014.

Sedangkan dua terdakwa lainnya merupakan ‪pihak kontraktor. Keempat tersangka menyandang status sebagai Tahanan Kejari Dumai sejak 11 November 2015. Perkara ini mencuat karena terindikasi telah terjadi perbuatan melawan hukum pada proyek fisik ini.

Pihak Penyidik Kejari Dumai menemukan keganjilan dalam pembangunan Jalan Teluk Pauh Ujung. Awalnya jalan akan dibangun dengan bahan ready mix 500 x 5 Meter kubik.Tapi nyatanya dana dari APBD digunakan tidak sesuai dari perencanaan awal.‬

Anehnya, proyek tidak dibangun di lahan milik Pemerintah Kota (Pemko) Dumai. Padahal pengerjaan proyek jalan menggunakan uang negara dari APBD 2014. Pihak Dinas PU Kota Dumai dan Kontraktor, Kecamatan Dumai Barat sempat dimintai keterangan.

Pasalnya Pembangunan Jalan Teluk Pauh menggunakan dana APBD pada Dinas Pekerjaan Umum Dumai. Sebagai satu proyek pembangunan fisik di pinggiran Kota Dumai.(vie)

Hukrim
Berita Terkait
  • Jumat, 19 Jun 2026 17:15

    Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional

    DURI - Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedaulatan energi nas

  • Jumat, 19 Jun 2026 17:11

    Kodim 1714/Puncak Jaya Laksanakan Kegiatan Jumat Sehat

    Mulia â€" Kodim 1714/Puncak Jaya kembali melaksanakan kegiatan Jumat Sehat yang diikuti oleh prajurit dan anggota Persit KCK Cabang XLI Dim 1714/PJ. Kegiatan ini merupakan agenda rutin satuan yang ber

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:26

    Hadir di Ttengah Kesulitan, Satlantas Polres Inhu Salurkan Air Bersih untuk Warga

    RENGAT-Kepedulian terhadap sesama ditunjukan jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Indragiri Hulu (Inhu) yang hadir ditengah kesulitan warga yang membutuhkan, dengan menyalurkan bantuan air ber

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:23

    Tepis Isu Sulit Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau Jelaskan Aturan Baru Ekspos Berita Sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2023

    PEKANBARU - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH, MSi memaparkan mekanisme terbaru terkait komunikasi publik di lingkung

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:19

    Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional

    DURI, 19 Juni 2026 â€" Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedau

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.