Selasa, 04 Agu 2026
Nasional,
Bidik Jaringan Korporasi, Kejagung Geledah Empat Perusahaan Terkait Kasus TPPU Febrie
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 04 Agu 2026 10:36
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memperluas penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Fokus penyidik kini mengarah pada keterlibatan korporasi untuk menelusuri jejak perputaran dana dalam perkara tersebut.
Langkah taktis diambil dengan menyisir sejumlah entitas usaha. Tim penyidik telah memeriksa empat orang saksi dari kalangan karyawan swasta yang masing-masing berinisial T, ER, DH, dan HH. Pemeriksaan ini merupakan upaya penegak hukum dalam mengurai konstruksi perkara secara menyeluruh.
Geledah Kantor dan Rumah Tersangka
Selain meminta keterangan saksi, Kejagung bergerak melakukan penggeledahan di sejumlah titik di Jakarta Selatan. Lokasi yang disasar meliputi kantor milik tersangka DR serta empat perusahaan swasta, yakni PT HI, PT PIS, PT KNE, dan PT SME. Penyidik juga mendatangi Kota Depok untuk menggeledah rumah kediaman tersangka NH.
"Pemeriksaan saksi dan penggeledahan dilakukan untuk memperoleh alat bukti serta menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana," urai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Senin (3/8/2026).
Anang memastikan seluruh tindakan penggeledahan dan penyitaan telah berjalan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Kendati demikian, pihak kejaksaan masih merahasiakan detail konstruksi perkara beserta pola pencucian uang yang diterapkan demi menjaga kelancaran proses pembuktian.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Saat ini, Febrie telah berstatus sebagai tersangka dan tengah menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur. Perkara TPPU ini diduga kuat memiliki kaitan erat dengan jabatan struktural yang pernah diembannya.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono membenarkan bahwa modus yang digunakan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan. Namun, rincian teknis mengenai pola pelanggaran tersebut belum dapat dibuka kepada publik pada tahap ini.(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/bidik-jaringan-korporasi-kejagung-geledah-empat-perusahaan-terkait-kasus-tppu-febrie.html
komentar Pembaca