Rabu, 22 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Jam Pidum Terima SPDP Tindak Pidana Pencucian Uang Terlapor A dan IK

Hukum

Jam Pidum Terima SPDP Tindak Pidana Pencucian Uang Terlapor A dan IK

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 25 Jul 2022 19:32
JAKARTA- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan Dalam Jabatan dan atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Tindak Pidana Yayasan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Terlapor A dan Terlapor IK. 

Hal itu berdasarkan siaran pers Nomor: PR-1128/133/K.3/Kph.3/07/2022 yang di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI. Dr. Ketut Sumedana. SH.MH kepada awak media Senin (25/7/2022) 

Adapun Terlapor A dan Terlapor IK disangka melanggar Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.
 
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 11 Juli 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 15 Juli 2022. 

Selanjutnya, bahwa dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Terlapor A dan Terlapor IK, akan ditunjuk 6 (enam) orang Tim Jaksa P-16 dalam Penanganan Perkara dan akan mempelajari berkas perkara yang diterima serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara. (K.3.3.1/Kasi Penkum Kejati Riau/jon)

JamPidum Terima SPDP Terlapor A dan IK Tindak Pidana Pencucian UangPencucian Unag
Berita Terkait
  • Rabu, 22 Apr 2026 10:58

    Antisipasi Kecurangan UTBK di UI, Peserta Berhijab Diperiksa Pakai Metal Detector

    DEPOK - Universitas Indonesia (UI) menjadi salah satu lokasi pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026. Pihak panitia pun memperketat pengawasa

  • Rabu, 22 Apr 2026 10:55

    Curhat Peserta UTBK SNBT 2026 di UI: Soal Lebih Susah dari Kisi-Kisi

    DEPOK - Peserta UTBK SNBT 2026 di Universitas Indonesia (UI) mulai merasakan tantangan dari soal-soal yang disajikan. Farhan Fuadi, salah satu peserta asal Jakarta, mengungkapkan bahwa tingk

  • Rabu, 22 Apr 2026 10:53

    Ulangi Strategi Gaza di Lebanon, Israel Bawa Timur Tengah Menuju “Perang Abadi”

    MADRID â€" Menteri Luar Negeri Spanyol menyatakan bahwa Israel menerapkan strategi militer yang sama di Lebanon Selatan sebagaimana di Jalur Gaza. Ia menegaskan bahwa Israel tidak dapat mempertah

  • Rabu, 22 Apr 2026 10:50

    Trump Perpanjang Gencatan Senjata dengan Iran, Tapi Blokade Tetap Berjalan

    WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan perpanjangan gencatan senjata dengan Iran. Namun, ia menegaskan bahwa blokade militer terhadap negara tersebut tetap diberlakukan.Tr

  • Rabu, 22 Apr 2026 10:47

    Kasus Suap Bea Cukai, KPK Sita Rp2 Miliar dan Logam Mulia dari SDB

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp2 miliar dan logam mulia terkait kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai.Penyitaan ini dilakukan setelah penggel

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.