Sabtu, 20 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Jaringan Sabu di Jakpus dan Tangsel Dibongkar Polisi

Hukrim

Jaringan Sabu di Jakpus dan Tangsel Dibongkar Polisi

Selasa, 05 Apr 2016 11:47
okezone.com
Ilustrasi

JAKARTA - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat meringkus empat pengedar Narkoba jenis Sabu di wilayah Tangerang Selatan, Banten, Senin kemarin 4 April 2016.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Hendrik Sitepu mengatakan, keempat pengedar tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya. Para pengedar tersebut ditangkap di dua tempat yang berbeda yang ada di kawasan Tangsel

"Pengintaian dilakukan selama dua hari," katanya melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (5/4/2016).

Keempat pengedar itu adalah, Robi Akbar (17), Suparman (24), Hendra Rianto (35) dan Dedi surianto (39), di tangan mereka polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 41 gram sabu.

"Dari empat orang itu. Kami berhasil kumpulkan barang bukti berupa sabu sebanyak 40 gram," ungkapnya.

Hendrik menceritakan, pada awalnya polisi menangkap Robi. Kala itu Robi sedang melakukan transaksi sabu sebanyak 0,42 gram. Namun nahas, transaksi yang dilakukan Robi diketahui petugas sehingga berujung penangkapan.

Pada saat diamankan, Robi bersaksi bahwa barang haram yang dimilikinya didapat dari Suparman. Di mana kediaman Suparman berada di Jalan Kelapa Dua, Tanggerang Selatan. Sambil membawa Robi pihaknya bertolak ke lokasi dimaksud, setiba di kediaman Suparman, polisi langsung menangkapnya. Di rumah Suparman polisi mengamankan sabu seberat 4,9 gram.

Keberhasilan penangkapan dua pengedar narkoba itu, belum membuat polisi merasa puas. Pasalnya, petugas mencium pelaku-pelaku lain di belakang Suparman dan Robi. Ternyata benar dugaan kepolisian bahwa ada dua orang yang terlibat dalam jaringannya yakni Hendra Riyato dan Dedi Surianto

"Lagi - lagi Hendra berhasil ditangkap, Minggu 3 April 2016 pukul 01.00 WIB. Sebanyak 30 gram sabu berhasil diamankan, Dedi berhasil diamankan dengan baramngbukti 5,5 gram sabu," tutupnya.

Akibat ulahnya para pelaku dijerat Pasal 114 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (okezone.com)

Hukrim
Berita Terkait
  • Jumat, 19 Jun 2026 17:15

    Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional

    DURI - Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedaulatan energi nas

  • Jumat, 19 Jun 2026 17:11

    Kodim 1714/Puncak Jaya Laksanakan Kegiatan Jumat Sehat

    Mulia â€" Kodim 1714/Puncak Jaya kembali melaksanakan kegiatan Jumat Sehat yang diikuti oleh prajurit dan anggota Persit KCK Cabang XLI Dim 1714/PJ. Kegiatan ini merupakan agenda rutin satuan yang ber

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:26

    Hadir di Ttengah Kesulitan, Satlantas Polres Inhu Salurkan Air Bersih untuk Warga

    RENGAT-Kepedulian terhadap sesama ditunjukan jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Indragiri Hulu (Inhu) yang hadir ditengah kesulitan warga yang membutuhkan, dengan menyalurkan bantuan air ber

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:23

    Tepis Isu Sulit Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau Jelaskan Aturan Baru Ekspos Berita Sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2023

    PEKANBARU - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH, MSi memaparkan mekanisme terbaru terkait komunikasi publik di lingkung

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:19

    Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional

    DURI, 19 Juni 2026 â€" Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedau

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.