Senin, 25 Mei 2026
hukrim
Jasad Pria di Kampar yang Ditemukan Tertimpa Becak Ternyata Korban Pembunuhan
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 12 Des 2025 18:06
TRIBUNPEKANBARU.COM
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Jasad pria di Bukit Ganjau Kelurahan Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang, Kamis (11/12/2025), ternyata korban pembunuhan.
Pelakunya kini telah ditangkap.
Jasad korban bernama Yapitri yang berusia 35 tahun itu, ditemukan di bawah becak motor dalam semak. Penemuan jasad warga Dusun Kampung Godang Desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang itu membikin warga heboh.
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Kampar berhasil menangkap pelaku, Jumat (12/12/2025) pukul 00.00 WIB.
Dalam 12 jam setelah jasad korban ditemukan.
Pelaku bernama Balis Saputra, berusia 38 tahun. Warga Jalan Lintas Petapahan di kelurahan yang sama dengan korban.
Balis tampak berjalan pincang saat dihadirkan Polres Kampar dalam konperensi pers, Jumat (12/12/2025).
Paha kiri di atas lututnya luka kena tembakan dan dibalut perban.
Tubuh Penuh Luka
Kepala Polres Kampar, AKBP. Boby Putra Ramadhan Sebayang didampingi Kepala Satreskrim, AKP. Gian Joni Mandala mengungkap upaya sampai penangkapan pelaku.
Gian mengatakan, tubuh korban terhimpit becak motor miliknya saat ditemukan.
Terdapat sejumlah luka di tubuhnya.
Korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara di Pekanbaru untuk autopsi.
"Ditemukan luka karena senjata tajam di dada kiri, perut kanan dan tangan korban," katanya.
Pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Petugas mengumpulkan barang bukti dan menemukan video rekaman Close-Circuit Television (CCTV).
Berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk dari CCTV, terungkap fakta ke arah pelaku.
Terduga pelaku bertempat tinggal sekitar 2 kilometer dari lokasi ditemukannya jasad korban.
Baca juga: Luapan Drainase Penyebab Banjir Ibukota Kampar Belum Teratasi, Ini Kata Dinas PUPR
Tim Resmob Polres Kampar kemudian melakukan pencarian.
Pelaku berhasil ditangkap dalam penggerebekan di rumahnya.
Menurut dia, pelaku sempat melakukan perlawanan saat ditangkap. Pelaku mengacungkan senjata tajam ke petugas. "Terpaksa pelaku kita lumpuhkan dengan tembakan," ujarnya.
Ia mengatakan, pelaku telah mengakui perbuatannya. Pelaku terdorong rasa cemburu hingga nekat menghabisi nyawa korban.
"Pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh korban karena dendam karena korban dan istrinya punya hubungan gelap," ungkapnya.
Ia menyatakan, pisau jenis belati diamankan sebagai barang bukti.
Pelaku disangkakan melalukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 dan atau Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukuman maksimal seumur hidup," pungkasnya.
AKBP. Boby mengapresiasi kinerja Satreskrim yang berhasil mengungkap pelaku kurang dari 12 jam.
Sumber: TRIBUNPEKANBARU.COM
komentar Pembaca