Sabtu, 02 Mei 2026
Jelang HUT Adiyaksa 2020, Kajari Rohul Musnahkan Meja Judi Ikan-Ikan dan Sabu
admin
Rabu, 08 Jul 2020 16:52
PASIR PENGARAIAN - Pada Selasa pagi, (07/07) Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Ivan Damanik SH MH bersama Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting SIK dan Kepala LP Pasir Pengaraian yang diwakili oleh Kepala Pengamanan Lapas, Parlin Simanjuntak SH melakukan pemusnahan barang bukti terkait tindak pidana yang sudah diputuskan (incrakh) melalui Pengadilan.
Pemusnahan barang bukti itu juga dihadiri oleh Kasi Pindsus Kajari Rokan Hulu Doni Saputra SH.
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dinilai juga banyak. Hal ini terlihat dari banyaknya paket sabu yang mencapai 80 Perkara dengan banyaknya 210,84 gram dan daun ganja kering sebanyak 11 perkara serta Meja Monitor Judi Jenis Ikan-ikan serta 9 unit handpone.
Pemusnahan barang bukti perkara dengan cara memblender itu, dalam rangka untuk memperingati HUT Adiyaksa tahun 2020 yang akan jatuh pada tanggal 22 Juli 2020 nanti.
Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Ivan Damanik SH MH yang didampingi oleh Kasi Pidana Umum Reza Rizki Fadillah SH kepada Riausky.com, terkait dengan pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana dilingkungan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
"Barang bukti yang dimusnahkan itu, merupakan hasil perkara yang sudah memiliki hukum tetap. Barang bukti itu, telah diamankan dari Januari-Juni 2020." Papar Ivan.
Sementara itu, Kepala Seksi PIdana Umum Kajari Rokan Hulu Reza Rizki Fadillah SH mengungkapkan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan itu, selama ini disimpan di gedung barang bukti.
Biasanya, lanjutan pria yang akrab dipanggil Reza ini, barang bukti tindak pidana itu dimusnahkan setiap akan memperingati HUT Adiyaksa. Sementara untuk barang bukti yang lain yang dinilai masih bisa menambah pemasukan negara, selanjutnya akan dilakukan lelang oleh negara melalui Kejaksaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sumber: Riausky.com
komentar Pembaca