Minggu, 21 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kantongi Sabu, Satnarkoba Polres Rohil Amankan Seorang Buruh

Kantongi Sabu, Satnarkoba Polres Rohil Amankan Seorang Buruh

Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
Sabtu, 03 Okt 2015 10:02
Hendra Dedi Syahbudi
Tersangka dan barang bukti ketika diamankan di mapolres Rohil.

UJUNGTANJUNG - Seorang buruh yang bernama NS Alias Nyo (46) warga KM 26 Kampung Dalam Sari, dusun Balam Sempurna, kecamatan Balai Jaya diringkus polisi akibat terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Subiantoro SH Sik yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Rihol Sihotang SKom kepada spiritriau.com, Sabtu (3/10) menyebutkan, bahwa selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkus kecil plastik bening diduga berisikan sabu-sabu.

Penangkapan yang dilakukan tim opsnal Polres Rokan Hilir pada Kamis (1/10) tersebut bermula dengan adanya informasi dari warga masyarakat yang menyebutkan, bahwa ada penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh tersangka.

Dan sekitar pukul 13.00 petugas dari tim opsnal Polres Rokan Hilir langsung mendatangi dan bermaksud hendak melakukan penggeledahan dan penggerebakan dirumah tersangka.

Namun ketika petugas masuk kedalam rumah, tersangka langsung kabur lewat pintu belakang rumahnya. Petugas yang melihat hal itu langsung melakukan pengejaran.

Setelah tertangkap, petugas  membawa tersangka kedalam rumah untuk dilanjutkan dengan penggeledahan. Dari penggeledahan akhirnya menemukan barang bukti satu bungkus plastik kecil warna bening yang diduga berisikan sabu dari dalam kantong celanannya.

Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang didapatkan dengan cara membeli dari temannya yang bekerja sebagai supir truk tangki dengan harga Rp 200 ribu. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Rokan Hilir guna dilakukan penyidikan lebih lanjut lagi.

" Sejauh ini kita masih melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka ini," jelas Kasat Narkoba. (Ded)

Hukrim
Berita Terkait
  • Minggu, 21 Jun 2026 13:06

    7 Fakta BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

    JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen. Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur Bank In

  • Minggu, 21 Jun 2026 13:05

    PLN Percepat Pemulihan Pembangkit, Pasokan Batu Bara Diperkuat

    JAKARTA â€" PT PLN (Persero) terus mempercepat langkah-langkah pengamanan keandalan sistem kelistrikan, khususnya di Pulau Jawa, melalui percepatan pemulihan pembangkit yang mengalami gangguan op

  • Minggu, 21 Jun 2026 13:01

    Ngeri! Wanita 52 Tahun Kena Kanker Kulit Karena Sering Menicure

    JAKARTA - Perawatan kuku dengan cat gel dan lampu UV memang menjadi tren kecantikan yang digemari banyak wanita. Namun, sebuah laporan medis mengungkap kasus mengejutkan seorang wanita berusia 52

  • Minggu, 21 Jun 2026 12:55

    Tiba-Tiba Panik Lupa Matiin Kompor hingga Kunci Pintu saat Pergi? Ini Penjelasan Medisnya dari Dokter

    JAKARTA â€" Pernah merasa panik di tengah perjalanan karena tiba-tiba ragu apakah kompor sudah dimatikan atau pintu rumah sudah dikunci? Meski sering dikaitkan dengan gejala pikun, kond

  • Minggu, 21 Jun 2026 12:52

    Tips Pakai Rosemary Oil untuk Perawatan Rambut, Biar Optimal

    JAKARTA â€" Rosemary oil semakin populer sebagai salah satu bahan alami untuk membantu menjaga kesehatan rambut dan mengurangi kerontokan. Namun, tidak sedikit orang yang merasa hasil p

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.