Jumat, 19 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kasus Pembunuhan Bendrika Manurung, PH Minta Majelis Hakim Tolak Dakwaan JPU

Kasus Pembunuhan Bendrika Manurung, PH Minta Majelis Hakim Tolak Dakwaan JPU

Laporan : Suhaimi
Selasa, 01 Mar 2016 19:39
suhaimi
Kasus Pembunuhan Bendrika Manurung, PH Minta Majelis Hakim Tolak Dakwaan JPU Selasa (01/03/2016)
BANGKINANG- - Dalam nota pembelaan Kuasa Hukum Febi dan Rini, terdakwa kasus pembunuhan Benrika Manurung pada september lalau. Yang dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan pada Senen tanggal 30/2/2016, di Pengadilan Negeri Bangkinang, meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bahwa dalam kasus pembunuhan ini menurut Kuasa Hukum kedua terdakwa, Mahfuzat Zein SH MH, dan Refiyulianto SH MH, sebgai mana Pasal yang di dakwakan kepada kedua terdakwa, dengan Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke - (1) KUHP,

Tidak terbukti ada pembunuhan berencana, karena pelaksanaan telah batal pada tanggal 7 September 2015 karena masih ada anak korban yang disangka sudah berangkat sekolah, karena bencana kabut asap anak korban ternyata di liburkan sekolah, sehingga niat untuk membunuh korban telah di urungkan, karena kedua terdakwa tidak sanggup dilihat anaknya.

Saat terjadi perlakuan pembunuhan terhadap Benrika manurung, menurut Kuasa Hukum Kedua terdakwa, itu hanya di lakukan secara spontan, karena saat bersamaan di atas mobil Toyota yaris milik korban dalam perjalanan mencari rumah Kokai, korban mengancam terdakwa dan keluarganya akan dibunuh oleh korban.

Medengar ancaman korban merasa tidak senang terdakwa Febi secara spontan menjerat leher korban dari belakang sampai terkulai lemas, sementara terdakwa Rini menyetir di sebelahnya,

Ada pertimbangan lain jelas Mahfuzat Zein, dalam pemeriksaan saksi, tidak satu orang saksipun mengatakan, yang melakukan pembunuhan terhadap Benrika manurung adalah kedua terdakwa,

Kemudian tambah Mahfuzat Zein, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum ,No VER/234/IX/2015/RSB yang di tanda tangani oleh dr Muhammad tegar Indrayana Sp Fn tanggal 7 september 2015 dengan kesimpulan.

Bahwa korban menghembuskan nafasnya karena kekerasan benda tumpul pada kepala  yang mengakibatkan pendarahan di  otak,sehingga pendarahan di otak mengakibatkan kematian pada korban.

Didalam fakta persidangan pasal pembunuhan berencana yang di dakwakan kepada kedua terdakwa, terbantahkan sesuai dengan fakta persidangan dan analisa hukum dalam perkara kedua terdakwa.

Oleh sebab itu Mahfuzat Zein dalam nota pembelaannya meminta kepada majelis hakim menolak seluruh dakwaan yang di dakwakan kepada kedua terdakwa  dan meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa NYonya Rini dan Febi dari seluh dakwaan.

Akhirnya setelah pembacaan Pledoi oleh kuasa hukum kedua terdakwa , Majelis hakim menyakan kepada Jaksa penuntut umum (JPU),bahwa jaksa penuntut umum tetap dengan dakwaannya,majelis hakim Yang diketuai oleh Hendro Walesa SH MH,yang di dampingi dua orang hakim anggota, Muhammad Fadil SH MH dan Angel Frestisia Kresna SH Mkn, menunda sudang pada selasa tanggal 8/3/2016, dengan agenda pembacaan putusan.

Sementara keluarga korban Renhad Tambunan suami korban dan Ramsir Manurung adik kandung korban, yang di jumpai di luar ruang sidang, menolak semua nota pembelaan iitu, bahwa kedua terdakwa Rini dan Febi, sudah jelas jelas pembunh yang sangat kejam dan keji, semua perlakuannya terhadap korban sudah di rencanakan dari awal,kami meminta kepada majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup. Jelasnya (smi)
Hukrim
Berita Terkait
  • Jumat, 19 Jun 2026 17:15

    Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional

    DURI - Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedaulatan energi nas

  • Jumat, 19 Jun 2026 17:11

    Kodim 1714/Puncak Jaya Laksanakan Kegiatan Jumat Sehat

    Mulia â€" Kodim 1714/Puncak Jaya kembali melaksanakan kegiatan Jumat Sehat yang diikuti oleh prajurit dan anggota Persit KCK Cabang XLI Dim 1714/PJ. Kegiatan ini merupakan agenda rutin satuan yang ber

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:26

    Hadir di Ttengah Kesulitan, Satlantas Polres Inhu Salurkan Air Bersih untuk Warga

    RENGAT-Kepedulian terhadap sesama ditunjukan jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Indragiri Hulu (Inhu) yang hadir ditengah kesulitan warga yang membutuhkan, dengan menyalurkan bantuan air ber

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:23

    Tepis Isu Sulit Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau Jelaskan Aturan Baru Ekspos Berita Sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2023

    PEKANBARU - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH, MSi memaparkan mekanisme terbaru terkait komunikasi publik di lingkung

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:19

    Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional

    DURI, 19 Juni 2026 â€" Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedau

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.