Sabtu, 02 Mei 2026
Kejahatan Skimming, WN Turki di Bali Diciduk
admin
Senin, 06 Jul 2020 11:44
Polda Bali mengungkap tindakan kejahatan skimming yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Turki, bernama Dogan Kimis (46) dan Noldy Wullur (50) asal Jakarta.
"Iya, telah mengamankan pelaku kejahatan transnational crime dengan cara pencurian data nasabah (skimming)," kata Direskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan, Senin (6/7).
Terungkapnya peristiwa itu, berawal dari laporan pihak Bank bahwa pada tanggal 3 Juli 2020 lalu, sekitar pukul 05:00 Wita, bahwa ada warga asing yang memasang alat skimming di sebuah ATM swalayan di kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
"Akhirnya dilakukan pengecekan dan ditemukan hidden camera. Dengan kejadian itu, pelapor melaporkannya ke Polda Bali," imbuh Kombes Dodi.
Berdasarkan laporan itu, kepolisian mendatangi TKP dan melakukan pengintaian kepada pelaku di area ATM. Kemudian, sekitar pukul 23.00 Wita, salah satu pelaku mendatangi mesin ATM dengan berjalan kaki disusul oleh pelaku lainnya.
Selanjutnya, pada saat kedua pelaku masuk mesin ATM dan mengambil alat pelat deep skimming, tim Resmob Polda Bali melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Dari hasil interogasi, bahwa pelaku warga asing bernama Dogas Kimis baru keluar dari penjara sekitar Bulan April terkait kasus yang sama.
"Pelaku melakukan perbuatannya bersama dengan (pelaku) Noldy Wullur yang bertugas mengantar pelaku untuk memasang alat skimming," ujarnya.
Pelaku telah melakukan memasang alat skimming 4 kali dan 2 kali mengambil alat skimming berupa pelat deep skimming. Sementara untuk kerugian materil Rp117.000.000.
"Modus operandinya, pelaku memasang alat skimming berupa pelat deep skimming di mesin ATM," ujar Kombes Dodi.
Atas tindakannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 30 Jo Pasal 46 UU RI No.19 tahun 2016 tengahg ITE dan atau Pasal 55 KUHP.
Sumber: merdeka.com
komentar Pembaca