Sabtu, 02 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Perkara, Ada 7 Senpi Perburuan Badak

hukrim

Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Perkara, Ada 7 Senpi Perburuan Badak

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 23 Jul 2025 15:43
Detiknews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya senjata api yang digunakan pelaku perburuan badak di Ujung Kulon.
"Telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pandeglang," kata Kepala Kejari Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya, Rabu (23/7/2025).

"Kami memusnahkan secara dibakar, diblender, kemudian juga dipotong sehingga tidak dapat dipergunakan kembali," imbuhnya.

Aco menjelaskan barang bukti tersebut berasal dari tindak pidana umum, pidana narkotika, dan undang-undang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya atau kasus perburuan terhadap satwa endemik badak cula satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

"Barang bukti yang kami musnahkan ada 7 tindak pidana yaitu terkait tindak pidana konversi sumber daya alam, hayati dan ekosistem terkait dengan perburuan badak bercula satu, kemudian terkait dengan undang-undang narkotika, kesehatan, terkait perikanan, persetubuhan, dan juga terkait dengan pencurian," kata Aco.

Aco melanjutkan 7 senjata api terdiri dari 4 senjata api rakitan jenis locok dan 3 pistol, juga dimusnahkan dengan cara digerinda. Senjata itu digunakan oleh para pemburu untuk membunuh badak Jawa atau Rhinoceros sondaicus.

"Senjata api tindak pidana sumber daya alam hayati dan ekosistem, dan undang-undang darurat dari kejahatan putusan perburuan badak bercula satu," ungkapnya.

Aco menyatakan perburuan terhadap satwa endemik menimbulkan kerugian ekologis di TNUK. Sebab, menurutnya, satwa ini terancam punah.

"Kalau badak bercula satu tidak ada nilainya karena hampir punah, nilainya tidak berharga," katanya.

Sekretaris jenderal advokat dan peneliti kejahatan satwa liar Indonesia (APKSLI) Rizki Pratama mengapresiasi langkah Kejari Pandeglang dalam memusnahkan barang bukti kasus perburuan liar badak cula satu. Menurutnya, berdasarkan instruksi presiden Nomor 01 tahun 2023, kejaksaan punya peran dalam perlindungan terhadap keanekaragaman hayati dan ekosistem.

"Kejaksaan Republik Indonesia sebagai salah satu instansi yang menerima instruksi presiden untuk turut serta melakukan perlindungan terhadap keanekaragaman hayati termasuk satwa liar badak Jawa dan habitatnya," katanya.***(detiknews.com)
Sumber: Detiknews.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Jumat, 01 Mei 2026 16:21

    Prabowo Akan Bangun Kota-Kota Baru, Tiap Wilayah Ada 100 Ribu Rumah untuk Buruh

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto akan membuat kota-kota baru di Indonesia, dimana setiap kota akan ada 100 ribu rumah. Rencana ini untuk memenuhi kebutuhan hunian untuk buruh.Demikia

  • Jumat, 01 Mei 2026 16:18

    Bawa Replika Rudal, Massa Buruh Geruduk Gedung DPR

    JAKARTA - Massa buruh mulai mendatangi depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5/2026) siang. Bahkan, di antara massa, ada yang rudal dan roket ke de

  • Jumat, 01 Mei 2026 16:17

    May Day Kondusif, Polres Inhu Tetap Siagakan Personel Dan Patroli Objek Vital

    INHU - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun ini berlangsung dalam suasana aman dan kondusif. Tidak adanya aksi yang berpotensi mengganggu ketertiba

  • Jumat, 01 Mei 2026 15:26

    Harga Minyak Dunia Hari Ini Anjlok Usai Cetak Rekor Tertinggi Kemarin

    Penurunan ini terjadi setelah laporan menyebutkan bahwa militer Amerika Serikat (AS) akan memberikan masukan kepada Presiden Donald Trump. Harga minyak mengalami penurunan pada hari Kamis (Jumat wakt

  • Jumat, 01 Mei 2026 10:39

    Vivo T5 Series Resmi Meluncur di Indonesia, Intip Spesifikasi dan Harganya

    JAKARTA �" vivo mambawa kembali lini T Series di Indonesia dengan menghadirkan vivo T5 Series dalam dua model: T5  dan T5 Pro. Lini T Series baru ini diposisikan sebagai perangkat all-roun

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.