Senin, 22 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kejari Rohil: Kasus Rudi Hartono Murni ITE Bukan Karya Wartawan

Hukum

Kejari Rohil: Kasus Rudi Hartono Murni ITE Bukan Karya Wartawan

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 18 Mar 2020 14:35
(foto: Istimewa)
Kajari Rokan Hilir, Gaos Wicaksono,SH,MH (Foto tengah)
ROKAN HIKIR - Publik harus tahu bergulirnya kasus pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Rudi Hartono karena masalah meminta proyek ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Rohil yang tak diterpenuhi hingga melakukan postingan ke Media Sosial Facebook bukan ranah Jurnlistik.

Saat ini kasus ini tengah bergulir di Pengadilan Negri Ujung Tanjung dan sudah masuk tahapan mendengarkan keterangam berbagai saksi ahli.

Kepala Kejaksaan Negri Rokan Hilir, Gaos Wicaksono,SH,MH didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Dian Affandi Panjaitan dan Kasipidum Zulham Pardamean Pane,SH dan Jaksa Maruli Sitanggang,SH dan Niki Junesmero,SH Rabu (18/03/2020) mengatakan, bahwa dakwaan terhadap tersangka terkait UU ITE.

Bahkan kasus ini sudah dinyatakan lengkap dengan mengumpulkan lima alat bukti baik dari keterangan pelapor maupun keterangan Forensik Medan terkait postingan Rudi Hartono di Jejaring Sosial Facebook milik akun pribadinya.

Postingan sebanyak enam kali ini terdakwa Rudi Hartono dilaporkan Kadis PUTR Kabupaten Rokan Hilir ke polisi terkait postingan diakun medsos fb, bulan 7-9/2018 yang berbunyi “Anggaran APBD Mubazir Sia-sia Uang Rakyat yang Dikelola Proyek PUTR Tahun akhir 2017 di Era Kadis.Jon Safrindow Pagu Anggaran RP.13 Miliar baru saja dikerjakan kondisi sudah retak-retak.

Hasil investigasi ke 2 fisik jembatan tersebut justru retak retak semakin menjalar mencapai 70% lokasi jembatan parit cincin pinggir sungai rokan baru & sudah dipanggil PPTK apakah kasus laporan LSM ke Kejari Rohil sudah masuk angin kah ? Pak Jamwas Kejagung.

Tolong Monitoring Kinerja Kejari Rohil yang baru menjabat dan disertai dengan video lokasi jembatan.

Dalam kasus ini, terdakwa Rudi Hartono dijerat dalam Pasal 27 Ayat (3) Jounto Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Jadi penegasan kita bahwa kasus ini berdasarkan data dari penyidik dan kita tindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran kasus ITE oleh terdakwa," kata Kajari.

Dalam Fakta persidangan, menurut keterangan Kadis PUTR bahwa terdakwa sempat menemuinya dan meminta proyek dan apabila tidak dipenuhi maka akan melakukan menaikkan kasus. Namun hal itu tidak diindahkan Jon dan akhirnya terdakwa melakukan aebagaimana bunyi ancamannya tersebut.

Setelah diunggah ke Facebook,  terdakwa Rudi Hartono sempat menghapus postingannya itu namun pihak hukum bisa melihat kembali berdasarkan data dari Forensik Kota Medan.

Keterangan Jon Syafrindow juga sama sekali tidak dibantah oleh Terdakwa saat persidangan terkait hal meminta proyek apabila tidak diberikan maka akan diunggah ulang. Dan hal itu terjadi bahwa Rudi Hartono kembali mengunggah sampai enam (6) kali dengan akun Facebook yang sama.

Sampai saat ini berbagai ahli sudah dihadirkan diantaranya Ahli Pidana, Ahli IT dan Ahli Bahasa. Para saksi sudah memaparkan sesuai tupoksinya dan didengarkan oleh hakim, Penasehat Hukum dan Terdakwa.

Kajari menambahkan bahwa sama sekali tidak ada upaya kriminalisasi, pasalnya kasus ini berjalan sesuai ketentuan hukum. Pihak Kejaksaan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga melakanakan tugas sesuai tupoksinya.

Kasipidum Zulham Pardamean Pane,SH mengatakan bahwa kasus ini murni penyalahgunaan media sosial dan dilaporkan oleh korban yang merasa nama baiknya dicemarkan. 

"Kita sangat paham tugas jurnalistik, dalam kasus ini murni unggahan pribadi dan bukan kasus pemberitaan dan juga bukan kasus korupsi. Ranah kita Pidana umum jadi tidak ada kaitan kasus ini dengan korupsi," tegasnya.

Bahkan dalam kasus ini pihak Kejaksaan mempersilakan pihak terdakwa untuk menghadirkan saksi A de charge  pada Senin pekan depan, untuk menyampaikan pendapatnya terkait kasus ITE yang tengah berjalan.

"Sidang terbuka untuk umum dan bisa disaksikan oleh siapapun dan sekali lagi kita tegaskan bahwa ini bukan kasus pemberitaan dan korupsi ini kasus ITE." pungkasnya (rls***)
Editor: 1

Kasus Rudi HartonoKejari RohilMurni ITE
Berita Terkait
  • Minggu, 21 Jun 2026 17:32

    Belanda Pecahkan Rekor Tak Terkalahkan di Piala Dunia Usai Bantai Swedia 5-1

    HOUSTON - Timnas Belanda memecahkan rekor tak terkalahkan terpanjang sepanjang gelara Piala Dunia. Kemenangan 5-1 atas Swedia pada Minggu (21/6/2026) dini hari membuat The Oranje mencetak re

  • Minggu, 21 Jun 2026 17:27

    Respon Keluhan Warga, Pemprov Riau Langsung Perbaiki Jalan Rusak Simpang Perak Pelalawan

    PEKANBARU - Keluhan warga soal jalan rusak dan berlubang di Ruas Simpang Perak, Kabupaten Pelalawan, akhirnya mendapat respons nyata dari Pemerintah Provinsi Riau. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan

  • Minggu, 21 Jun 2026 17:21

    200 Peserta Meriahkan Festival Gasing se Riau di Kabupaten Inhu

    RENGAT - Gasing merupakan olahraga tradisional masyarakat Riau. Untuk melestarikan dan mengembangkan permainan gasing di tengah masyarakat, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar festiva

  • Minggu, 21 Jun 2026 17:18

    Tabrakan Beruntun di Kuansing, Seorang Pelajar Tewas di Lokasi Kejadian

    KUANSING â€" Kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan lima kendaraan terjadi di Jalan Kabupaten, Desa Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Sabtu (20/

  • Minggu, 21 Jun 2026 17:16

    Bupati Suhardiman Gandeng Wabup Inhu Tinjau Arena MTQ Riau, Pastikan Kuansing Siap Ukir Sejarah

    KUANSING â€" Keseriusan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dalam menyukseskan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-44 tingkat Provinsi Riau terus ditunjukkan.Bupati Kuansing, Suhardiman Am

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.