Hukum,
Kejari Rohil Terima Pelimpahan Kasus Sabu 35,9 Kg dari BNN
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 14 Nov 2025 17:24
Rohil-Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir telah resmi menerima pelimpahan kewenangan (Tahap II) atas perkara narkotika kelas berat dari penyidik Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI). Perkara yang ditangani ini bukan perkara kecil: 35.937 gram sabu dan empat tersangka jaringan narkoba lintas provinsi.
Kepala Kejari Rohil melalui Kasi Intelijen Yopentinu saat di konfirmasi tim awak media melalui pesan WhatsApp nya Jumat ,(14/11/2025) membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut.“Benar, sudah dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik BNN RI kepada Jaksa Penuntut Umum satu minggu kemarin ,” ujar Yopentinu
Ia menjelaskan, empat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial IV (42), Mu (50), K alias Kamar alias Jay (37), dan DS (42).
Keempatnya dijerat pasal berat, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya dapat mencapai pidana seumur hidup.
Informasi yang dihimpun saat pelimpahan dilakukan di Kantor Kejari Rohil, Senin (10/11), sekitar pukul 15.40 WIB. Sejumlah jaksa dari Kejaksaan Agung RI turut hadir dalam proses itu, di antaranya Reza Rizki Fadillah, Harry Royon Poltak, dan Pujo Setio. Kehadiran jaksa pusat ini menandakan betapa seriusnya perkara tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar besar yang beroperasi lintas provinsi, mulai dari Riau hingga Madura, Jawa Timur. Kasus ini terungkap pada 21 Agustus 2025, ketika tim BNN RI melakukan penyergapan di Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Rohil.
Dari sebuah mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi L 1236 CBA, petugas menemukan 36 bungkus teh China yang berisi sabu dengan berat total 35.937 gram. Seluruhnya disimpan dalam tiga tas ransel yang berada di dalam kendaraan.
Selain sabu, BNN juga mengamankan sejumlah ponsel, kartu identitas, serta buku tabungan yang diduga menjadi sarana transaksi dan komunikasi antar anggota jaringan.
Upah Belasan Hingga Puluhan Juta
Dari hasil penyelidikan, para tersangka dijanjikan upah antara Rp15 juta hingga Rp35 juta bila berhasil mengantarkan sabu sesuai instruksi jaringan. Besaran upah berbeda sesuai peran masing-masing tersangka dalam struktur peredaran gelap tersebut.
Dengan rampungnya pelimpahan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini sedang mempersiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk penyusunan surat dakwaan. Perkara ini dipastikan menjadi salah satu kasus narkotika terbesar yang ditangani Kejari Rohil dalam beberapa tahun terakhir.(***)
Hukum
Polda Riau Bongkar Situs Bank Palsu, Mahasiswa di Kampar Ditangkap
PEKANBARU-Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik pembuatan situs tiruan (fake website) perbankan yang diduga digunakan untuk memfasilitasi keja
Kementan RI Tolak Usulan Bupati Kuansing Cabut Izin PT WSN
KUANSING-Keinginan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby untuk mencabut izin usaha perkebunan (IUP) PT Wanasari Nusantara (WSN) belum membuahkan hasil. Rekomendasi usulan pencabutan izin
Hasil RUPS-LB, Pemprov Riau Tetapkan Ade Frestian Sebagai Direktur PT PER
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan pimpinan PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada, Selasa (26/5/2026).RUPS-LB yang digelar di
Lantik 238 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Riau, Plt Gubri SF Hariyanto Minta Bekerjalah Luar Biasa, Jangan Biasa Saja
PEKANBARU-Pemerintah Provinsi Riau melakukan langkah penyegaran birokrasi melalui pelantikan ratusan pejabat administrator dan pengawas. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat efektivitas
Polres Rohil dan Pemkab Gelar Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba
BAGANSIAPIAPI-Upaya memperkuat sinergi lintas instansi dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus dilakukan di Kabupaten Rokan Hilir. Salah satunya melalui pelaksanaan Apel Kes