Kejari Rohul Tahan Direktur RSUD Rohul dan Direktur Perusahaan Pengadaan Gas dan Oksigen
Admin
Sabtu, 18 Des 2021 09:16
PASIR PENGARAIAN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu pada Jumat (17/12/2021) resmi melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dugaan korupsi pengadaan gas dan oksigen tahun 2017-2018 di RSUD Rokan Hulu.
Empat orang tersangka yang ditahan tersebut yaitu, FH mantan Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2017, NR Direktur RSUD Rokan Hulu 2018-hingga saat ini, SR dan AS dari pihak perusahaan sebagai penyedia barang gas dan oksigen pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Rokan Hulu.
Saat ini, empat orang tersangka yang menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu tersebut, dititipkan di Polres Rokan Hulu.
Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, langsung melakukan eksekusi penahanan empat orang tersangka tersebut, pada Jumat pagi, setelah melalui rangkaian proses penyidikan dan gelar perkara di Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melalui Kasi Intel Kejari Rokan Hulu Ari Supandi SH MH.
Setelah Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu mengantongi alat bukti yang cukup, dan telah diterimanya Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan negara/daerah oleh pihak auditor, serta setelah dilakukan ekspos/ gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Empat orang tersangka itu, saat ini menjadi tahanan Kejari Rokan Hulu," Terang Ari Supandi SH MH.
SR merupakan pihak perusahaan selaku Direktur PT. BBS. Sedangkan AS selaku Komisaris PT. BBS dan selaku Direktur CV. SBG.
Kejaksaan Negeri Rokan Hulu akan melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka tersebut hingga 20 hari kedepan.