Minggu, 21 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kerap Transaksi Pil Ekstasi di Depan Puskesmas, Warga Bagan Jawa Rohil Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Kerap Transaksi Pil Ekstasi di Depan Puskesmas, Warga Bagan Jawa Rohil Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Admin
Rabu, 23 Feb 2022 15:39
pekanbaru.tribunnews.com

ROHIL - Satnarkoba Polres Rohil menangkap seorang pria di depan Puskesmas Bagan Jawa dan berhasil menyita seberat 4,71 Gram Pil Ekstasi.

Pria berinisial Z alias Zul Lombok (40) warga Desa Bagan Jawa Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil diamankan petugas di Jalan Jambu Kelurahan Bagan Jawa Pesisir, Kecamatan Bangko tepatnya di depan Puskesmas bagan Jawa. Selasa (22/2/2022) pukul 15.30 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah bagan Pesisir, sering terjadi transaksi jual beli Narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko, S.H.,M.H memerintahkan Kanit Opsnal IPDA Bonny F. Sagala, S.H beserta Tim untuk melakukan serangkaian penyeledikan guna memastikan informasi tersebut.

Kemudian Tim Opsnal melakukan pengintaian dan sekitar lokasi yang diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika.

Tepatnya di depan Puskesmas Bagan Jawa, terlihat seorang laki- laki dengan gerak gerik mencurigakan.

Laki-laki tersebut sesuai dengan ciri ciri yang diinformasikan sebagai pelaku tindak pidana narkotika yang sering bertransaksi di daerah tersebut.

Kemudian tim opsnal langsung melakukan penggrebekan dan mengamankan lelaki tersebut.

Saat diamankan, tersangka pada saat itu sedang memegang kotak rokok setelah diperiksa ternyata berisi diduga pil Ekstasi sebanyak 11 Butir dalam lipatan tisu putih.

"Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 2 butir pil inek dengan jenis yang sama di kantong celananya," tuturnya.

Kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan di rumah tersangka namun tidak ditemukan barang bukti narkotika.

"Atas perbuatan tersangka tersebut, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Rokan hilir guna proses lebih lanjut," jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

Barang bukti yang dibawa 13 butir diduga narkotika jenis Ekstasi, 1 buah kotak rokok sampoerna, 1 lembar tisu Puith dan 1 unit handphone nokia hitam.

"Hasil tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin, Serta di jatuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.