PERISTIWA
Kontributor TV One dipukul, PWI Minta Polres Usut Tuntas
Laporan : Aditya Prahara
Sabtu, 12 Des 2015 21:04
TEMBILAHAN-Gara-gara menanyakan kasus pencurian, kontributor TV One, Superto dipukul humas PT Tabung Haji Indo Plantations (PT THIP), Sabtu (12/12/15) di kantin Mapolres Inhil. PWI Inhil mengecam dan minta polisi mengusut tegas aksi pemukulan ini.
Berdasarkan keterangan yang didapat, kejadian pemukulan ini berawal saat korban Superto berada di kantin tersebut, di saat bersamaan ada juga diketahui Humas PT THIP bernama Bowi. Kesempatan ini dimanfaatkan korban sebagai jurnalis untuk menanyakan tentang kasus pencurian di perusahaan ini pada tanggal 5 Desember lalu.
Rupanya, pelaku merasa terganggu dengan pertanyaan yang diajukan tersebut, diduga pihak perusahaan merasa malu kalau kasus ini diangkat menjadi berita. Karenanya, pelaku langsung mengeluarkan kata-kata kasar dan memukul korban di bagian muka.
"Tak usah lah nanya-nanya seperti itu kamu, saya ini putera daerah juga," demikian kata yang dilontarkan pelaku sebelum memukul korban.
Korban Superto mengakui bahwa ia memang menanyakan kasus pencurian yang terjadi di perusahaan itu dan ternyata pelaku merasa tidak senang diiringi pemukulan di wajah. Akibat kejadian ini korban mengalami luka memar di bagian bawah matanya.
"Ternyata, dia tidak mau masalah ini diberitakan dan marah serta langsung memukul di bagian wajah saya," jawab Superto ketika ditanya mengenai kronologis kejadian ini.
Mendapati aksi penganiayaan ini, korban langsung melaporkan kejadian ini kepada petugas SPKT Polres Inhil, Bona Rio L Tobing. Petugas menjelaskan memang pemukulan ini diawali pertanyaan mengenai kasus pencurian yang terjadi di PT THIP ini.
Humas PT THIP diketahui bernama Bowi mengakui pemukulan yang dilakukannya tersebut, dalihnya korban mengeluarkan kata kasar kepadanya.
"Dia nanya-nanya terus kepada saya dan berkata kasar," sebutnya.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Inhil mengecam aksi pemukulan bergaya premanisme semacam ini.
karena dalam menjalankan tugas dan profesinya wartawan dilindungi hukum dan berhak mencari informasi bagi kepentingan publik, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3, 4 dan 8 UU Nomor 40 Tahun 1999.
"Kami mengecam aksi pemukulan yang dilakukan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya. Pihak kepolisian harus tegas mengusut perbuatan pidana dan melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ini," tegas Sekretaris PWI Inhil, Maryanto.
Disayangkan, pelaku berani melakukan aksi pemukulan ini di kantin dalam lingkup Mapolres Inhil. Seharusnya, kalau terjadi kesalahan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya, pelaku harus mengacu kepada UU Nomor 40 Tahun 1999 tersebut, bukan main hakim sendiri.
Perbuatan pelaku ini selain dikenakan pidana umum dalam KUHP, juga dapat dikenakan sanksi pidana pada Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 yang berbunyi "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). (dit)
Hukrim
Simpatisan Komitmen Kawal Realisasi Target Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Ribuan massa aksi yang mengatasnamakan Simpatisan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Malang Raya menyelenggarakan Apel Akbar dan Senam Bersama di Alun-Alun Tugu, Kota Malang, Jawa Timur pada Sabtu (20
Presiden Prabowo Setujui Gagasan Pelatnas Multiyears, Mensetneg dan Seskab Follow Up Anggaran
BOGOR - Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan besar untuk memperkuat pengembangan ekosistem olahraga nasional. Hal itu disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) E
Delegasi Malaysia Lirik Potensi Besar Kelapa Rangsang Meranti
SELATPANJANG - Pasar internasional kembali melirik kekayaan alam Kabupaten Kepulauan Meranti. Perusahaan asal Malaysia, Grisek Jaya Sdn. Bhd, terjun langsung menjajaki peluang bisnis dan perdagangan k
Bupati Tabanan Buka Festival Jatiluwih Ke-7, Dorong Ekonomi Rakyat dan Pariwisata Lokal
Bupati Tabanan, Bali, I Komang Gede Sanjaya, secara resmi membuka Festival Jatiluwih Ke-7 Tahun 2026 pada Sabtu, 20 Juni 2026. Acara ini akan berlangsung hingga Minggu, 21 Juni 2026, dengan tujuan uta
Pemerintah Perluas Akses Internet Pendidikan dengan Starlink di Nias Utara: Solusi Daerah 3T
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus memperkuat Akses Internet Pendidikan, khususnya di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T). Upaya ini diwujudkan melalui penye