Hukrim
Korupsi Dana Desa, Mantan Pj Kades dan Sekdes di Inhil ini Kompak Masuk Penjara
Laporan : Aditya Prahara
Selasa, 06 Nov 2018 13:22
Bukan main, nominal dana yang dikuncurkan pun mencapai Miliyaran rupiah. Hal ini pula lah yang menjadi rantai penjerat leher bagi sebagian besar kepala desa.
Bagaimana tidak?. Jelas saja dana yang nominal angkanya lumayan besar itu kerap dimanfaatkan oleh oknum-oknum kepala desa untuk kepentingan pribadi. Sehingga, korupsi pun merajalela. Dan efeknya adalah pembangunan yang diharapkan tidak tercapai.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, salah seorang mantan Pj. Kades dan seorang lainnya jadi tersangka tindak pidana korupsi. Bahkan, polisi telah resmi melakukan penahan.
Sesuai rilis yang diterima media ini menjelaskan bahwa kejadian itu berlangsung pada tanggal 05 Nopember 2018 sekira pukul 09.30 s/d 13.30 wib, dimana telah dilaksanakan Pemeriksaan terhadap tersangka DRMD Mantan Pj Kades Panglima Raja TA 2015 dan SHRL selaku mantan Sekdes Panglima Raja TA 2015. Bahkan keduanya resmi ditahan di Mapolres Inhil.
Kedua tersangka dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pembangunan Desa pada APBDesa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri hilir- Riau Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI No. 31 Thn 1999 Jo UU RI No. 20 Thn 2001 tentang Pemberantasan TPK.
Kasus ini pun bergulir berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 38 / III / 2018 / Riau / Res Inhil, Tgl 08 Maret 2018
Selanjutnya, pihak kepolisian resort inhil melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka DRMD yang berstatus sebagai PNS dan menjabat Pj Kades Panglima Raja TA 2015, Jl Pendidikan Kel Concong Luar Kec. Concong Kab. Inhil. SHRL Mantan Sekdes Panglima Raja TA 2015, Jl Pelantar 1 Desa Panglima Raja Kec. Concong Kab Inhil. Setelah diperiksa, keduanya resmi di tahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han / 78 / XI / 2018 / Reskrim tgl 05 Nopember 2018 an. DRMD. Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han / 79 / XI / 2018 / Reskrim tgl 05 Nopember 2018 an. SHRL.
Berdasarkan hasil Audit BPKP Perwakilan Propinsi Riau Kerugian negara akibat konspirasi kedua tersangka tersebut sebesar Rp. 309.589.335 ( tiga ratus sembilan juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah. (adp)
Hukrim
Lebih Cepat dari Target, Tim Penyelaras PWI Pusat Tuntaskan AD/ART
Jakarta - Tim Penyelaras Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat berhasil menuntaskan
Mengenal Kanker Prostat yang Dialami Benjamin Netanyahu
JAKARTA - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengabarkan telah menjalani pengobaran kanker prostat yang dideritanya. Dikabarkan Netanyahu telah melakukan rangkaian pera
Penurunan Kualitas Otak di Usia Produktif Kini Jadi Sorotan, Bukan Sekadar Penyakit!
JAKARTA â€" Di tengah optimisme bonus demografi, Indonesia menghadapi ancaman yang jarang disadari: penurunan kapasitas berpikir pada usia produktif. Fenomena ini dikenal sebagai silent cogn
Harga Pangan Hari Ini Naik, Minyak Goreng Tembus Rp23.709 per Liter
JAKARTA - Harga pangan nasional terpantau mengalami pergerakan pada awal pekan ini, Senin (27/4/2026). Sejumlah komoditas utama mengalami kenaikan, namun tidak sedikit juga yang mengala
Purbaya Targetkan IHSG Tembus 28.000, Airlangga: Kita Kejar Pertumbuhan 20%
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyambut positif proyeksi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menargetkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menem