Selasa, 19 Mei 2026
hukrim
Korupsi Dana Kemanusiaan, Eks Ketua PMI Riau Dituntut 8,5 Tahun Penjara
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 16 Jul 2025 13:44
RIAU AKTUAL.COM
Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau periode 2019â€"2024, Syahril Abu Bakar, dituntut pidana 8 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah senilai lebih dari Rp1,4 miliar.
Kasus ini mencuat dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (16/7/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pekanbaru menyatakan Syahril terbukti menyalahgunakan dana hibah yang semestinya diperuntukkan bagi kegiatan sosial dan kemanusiaan.
"Terdakwa Syahril dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.448.458.002 subsidair 4 tahun penjara," kata Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, kepada wartawan usai persidangan.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa selama periode 2019â€"2022, PMI Riau menerima dana hibah dari Pemprov Riau sebesar Rp6,15 miliar.
Namun alih-alih digunakan untuk kegiatan kemanusiaan, dana tersebut diduga diselewengkan oleh Syahril bersama mantan bendaharanya, Rambun Pamenan, dengan modus nota fiktif, mark-up anggaran, dan pelaporan kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan.
"Ada juga pemotongan hak para pegawai, seperti gaji staf markas yang tidak bekerja tapi tetap dicairkan. Ini jelas sangat mencederai nilai-nilai kemanusiaan," tambah Niky.
Tak hanya Syahril, Rambun Pamenan juga turut dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara serta denda dan uang pengganti dengan nominal yang sama.
Majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa pada sidang selanjutnya.***(Riau Aktual.com)
Sumber: RIAU AKTUAL.COM
komentar Pembaca