Minggu, 21 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kriminolog Tunjuk Bukti Jaringan Narkoba Tetap Bergerilya Saat Pandemi Covid-19

Kriminolog Tunjuk Bukti Jaringan Narkoba Tetap Bergerilya Saat Pandemi Covid-19

Admin
Sabtu, 24 Okt 2020 10:28
pekanbaru.tribunnews.com

PEKANBARU - Pengamat dan Kriminolog serta Dosen Pascasarjana Hukum UIR, Dr Kasmanto Rinaldi menjelaskan tentang jaringan Narkobasaat wabah Covid-19 melanda.

Apresiasi perlu kita berikan kepada Jajaran Polres Indragiri Hilir yang telah berhasil menggagalkan penyeludupan sabu seberat 50 kilogram yang diamankan di areal perkebunan PT. ASI Blok 2203 Desa Sincalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir. 

Fakta ini merupakan potret nyata bahwa eksistensi jaringan Narkoba tetap bergerilya meskipun di saat pandemi covid-19.


Sebagaimana diketahui bersama, Provinsi Riau menjadi salah satu destinasi favorit para pelaku kejahatan Narkoba terutama wilayah-willayah yang berada disekitar jalur laut sebagai pintu masuk. 

Demografis Provinsi Riau dan keterbatasan pengendalian pelabuhan resmi mampu mereka manfaatkan untuk memasukkan Narkoba dengan berbagai modus operandi.

Dari aspek kajian kriminologi, banyak hal yang mendukung massifnya peredaran Narkoba ini dalam jumlah besar.

Antara lain disebabkan oleh faktor motivasi para bandar dan jejaringnya, adanya market yang potensial serta banyaknya jalur jalur tikus yang sulit terpantau. 

Keterbatasan ini, secara licik akan senatiasa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan Narkoba dengan memanfaatkan jejaringnya. 

Situasi ini menjadi “keuntungan” oleh mereka terutama peluang mereka merekrut kurir kurir yang biasanya dari masyarakat tempatan atau yang cendrung sedang mengalami kesulitan hidup. 

Oleh sebab itu, mereka berasumsi bahwa keberhasilan dalam aksi mereka akan lebih tinggi, mengingat penguasaan wilayah yang sudah mereka miliki.

Terkait dinamika ini, aparat kepolisan dan pihak lainnya, untuk senantiasa meningkatkan pencarian informasi dengan melalakukan Mapping Area yang potensial untuk dijadikan jalur masuk. 

Selain itu, kerjasama dengan masyarakat juga senantiasa terus ditingkatkan untuk mempersempit runag gerak mereka.

Dalam konsep crime prevention, tujuan utama kita adalah mempersempit ruang lingkup mereka dan menciptakan kondisi dan situasi yang tidak kondusif bagi mereka melakukan kejahatan.


Selanjutnya, bagaimana pihak kepolisian mampu mengurai alur atau siklus jejaring ini sehinga nanti terpetakan siapa aktor intelektual atau big bosnya. 

Dari investigasi yang maksimal kita sangat berharap akan ada penerapa hukum pidana maksimal seperti penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terutama kepada para pengedar atau bandarnya.

Ini harapan kita secara legal untuk mempersempit aksi mereka yang notabene pasti didukung oleh modal capital yang cukup besar.



Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.