Selasa, 28 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kuasa Hukum Awie Tong Seng Minta Dakwaan JPU Batal Demi Hukum

Terkesan Abaikan Perintah Hakim

Kuasa Hukum Awie Tong Seng Minta Dakwaan JPU Batal Demi Hukum

Laporan : Anggi Sinaga
Senin, 21 Mei 2018 17:33
Anggi Sinaga
Penasehat hukum terdakwa saat membacakan eksepsi keberatan dalam sidang yang digelar 21/5/2018
ROKANHILIR-Perkara dugaan tindak pidana penggelapan dana dalam jabatan dengan Terdakwa Rajadi alias Awie Tong Seng selaku wakil ketua I Yayasan Perguruan Wahidin Bagan Siapiapi Kabupaten Rokan Hilir-Riau kembali digelar di Pengadilan Negeri Rohil Senin 21 Mei 2018 sekitar pukul 10.30 wib dengan agenda mendengarkan keberatan (Eksepsi) dari kuasa hukum Terdakwa.

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan primer yang dibacakan minggu lalu menyatakan bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana sesuai pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dana yayasan sebesar lebih kurang 700 juta rupiah sedangkan dalam dakwaan subsider pasal 372 KUHPidana dan Undang Undang Yayasan pasal 70 ayat (1) dan (2,) 

Hal ini terungkap Berdasarkan hasil audit independen yang dilakukan pihak Yayasan bahwa ada kerugian dalam keuangan yayasan. Seperti adanya penggunaan keuangan untuk diri sendiri, dan pengeluaran yang tidak ada bukti yang sah hingga terjadi kerugian keuangan pihak Yayasan,  Sehingga pihak pembina Yayaan melaporkan terdakwa melakukan perbuatan yang merugikan keuangan yayasan. " 

Dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang ditangani oleh Polda Riau dan Kejati Riau yang terdaftar di PN Rohil dengan No.Reg 197/pid.b/2018/pn. Rohil dinyatakan terbuka untuk umum diketuai oleh majelis hakim M.Hanafi Insya SH didampingi dua anggotanya Lukman Nulhakim SH MH dan Rina Yose SH dengan Panitera Harmi Jaya SH. dihadiri oleh anggota Tim JPU Sulestari SH. Sedangkan terdakwa Rajadi alias Awie Tongseng memberikan kuasanya kepada Afdal Muhanmad  SH,Lambok Pakpahan SH dari kantor Afdal Low Firm Jakarta dan   kantor hukum Cutra Andika dan rekan yang diwakili Alben Tajudin SH dan Syahfrudin Hasibuan SH.

Pantauan dalam sidang Dalam Eksepsi atau keberatan yang disampaikan Penasehat Hukum Terdakwa, bahwa pemeriksaan organ yayasan dalam penyitaan atau pengambilan data dokumen milik Yayasan dalam perkara 
a quo penyidik atau penuntut umum dengan segaja mengabaikan dan melanggar ketentuan pasal 53 ayat ( 2 ) Undang undang nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.

Bahwa dalam perkara ini penerapannya merupakan Lex Specialis. artinya  pemeriksaan organ yayasan dalam hal ada dugaan perbuatan melawan hukum harus melalui penetapan pihak pengadilan, atas permohonan pihak ketiga yang berkepentingan.

Sedangkan permohonan penyidik dalam hal ini Polda Riau untuk memeriksa organ yayasan Perguruan Wahidin dalam perkara ini telah ditolak oleh pihak Pengadilan Negeri pada tahun 2010 lalu. 

Sehingga penasehat hukum dalam berpendapat penyidik dan penuntut umum dalam memeriksa perkara ini cacat hukum dan dinyatakan tidak dapat diterima. " jelas penasehat hukum terdakwa yang secara bergantian membacakan keberatannya dalam sudang. 

Dalam eksepsi penasehat hukum juga meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan sela terhadap terdakwa yakni mengabulkan permohonan eksepsi terdakwa, menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan memohon membebaskan terdakwa dari Tahanan rumah. 

Atas eksepsi yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa,  JPU yang diwakili oleh Sulestari SH langsung mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk memberi waktu satu minggu menyiapkan tanggapan atas eksepsi tersebut , dan selanjutnya ketua majelis hakim mengabulkan permohonan JPU dan mengatakan sidang akan dilanjutkan pada hari senin 28/5/18 dan selanjutnya sidang ditutup. (asg)
Hukrim
Berita Terkait
  • Senin, 27 Apr 2026 18:18

    Lebih Cepat dari Target, Tim Penyelaras PWI Pusat Tuntaskan AD/ART

    Jakarta - Tim Penyelaras Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat berhasil menuntaskan

  • Senin, 27 Apr 2026 18:03

    Mengenal Kanker Prostat yang Dialami Benjamin Netanyahu

    JAKARTA - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengabarkan telah menjalani pengobaran kanker prostat yang dideritanya. Dikabarkan Netanyahu telah melakukan rangkaian pera

  • Senin, 27 Apr 2026 17:59

    Penurunan Kualitas Otak di Usia Produktif Kini Jadi Sorotan, Bukan Sekadar Penyakit!

    JAKARTA â€" Di tengah optimisme bonus demografi, Indonesia menghadapi ancaman yang jarang disadari: penurunan kapasitas berpikir pada usia produktif. Fenomena ini dikenal sebagai silent cogn

  • Senin, 27 Apr 2026 17:56

    Harga Pangan Hari Ini Naik, Minyak Goreng Tembus Rp23.709 per Liter

    JAKARTA - Harga pangan nasional terpantau mengalami pergerakan pada awal pekan ini, Senin (27/4/2026). Sejumlah komoditas utama mengalami kenaikan, namun tidak sedikit juga yang mengala

  • Senin, 27 Apr 2026 17:51

    Purbaya Targetkan IHSG Tembus 28.000, Airlangga: Kita Kejar Pertumbuhan 20%

    JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyambut positif proyeksi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menargetkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menem

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.