Senin, 25 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kuasa Hukum Tegaskan Nova Susanti Korban Bisnis Kosmetik, Minta Kasus SP3

hukrim

Kuasa Hukum Tegaskan Nova Susanti Korban Bisnis Kosmetik, Minta Kasus SP3

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 09 Agu 2025 08:35
cakaplah.com
Bos PT Scoo Beauty, Nova Susanti  (38), ditetapkan sebagai  tersangka dugaan penipuan dan penggelapan investasi bisnis kosmetik senilai Rp6,8 miliar oleh Direktorat  Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Kuasa hukum Nova, Asep Ruhiyat, membantah tuduhan pidana terhadap kliennya. Advokat senior itu menegaskan berdasarkan analisis hukum, Nova adalah korban yang mengalami kerugian finansial mencapai miliaran  rupiah dalam bisnis tersebut.

Asep Ruhiyat, menjelaskan Nova mengalami kerugian sebesar Rp2,1 miliar yang diinvestasikan untuk menyewa dan merenovasi tiga unit ruko, namun dana tersebut justru dikuasai oleh pihak lain. Dari jumlah itu, hanya sekitar Rp200 juta yang pernah dikembalikan.

“Dalam kerangka hukum pidana, tidak ada niat jahat (mens rea) dan tidak ada penguasaan dana secara melawan hukum yang dapat menjerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHP,” jelas Asep Ruhiyat, Jumat  (8/8/2035).

Selain itu, Asep Ruhiyat juga menjelaskan bahwa pinjaman Rp500 juta yang diberikan kepada investor merupakan urusan keperdataan dan tidak memiliki unsur pidana. Ia menilai konstruksi hukum yang menjadikan kliennya sebagai tersangka tidak tepat dan bertentangan dengan fakta-fakta hukum.

Tim kuasa hukum telah mengambil langkah proaktif untuk menyelesaikan persoalan, termasuk menghadirkan saksi ahli, mengajukan permohonan audit investigasi keuangan, dan meminta surat permohonan penghentian penyidikan (SP3) kepada penyidik.

Asep Ruhiyat menyebut kliennya secara aktif mencegah kerugian lebih lanjut dengan menghentikan pencairan sisa dana Rp1,7 miliar, demi melindungi para investor.

Tidak hanya itu, Nova juga tercatat sebagai pihak yang lebih dahulu melaporkan dugaan penyalahgunaan dana oleh oknum yang kini telah berstatus tersangka.

“Dengan demikian, menempatkan Nova sebagai pelaku adalah bentuk konstruksi hukum yang keliru,” tegas Asep Ruhiyat.

Untuk diketahui, Nova ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekannya Gerhilda Elen dan Saluja Vijay Kumar.  Terhadap Nova telah dilakukan penahanan oleh penyidik sejak Senin, 14 Juli 2025.***(Cakaplah.com)
Sumber: cakaplah.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Senin, 25 Mei 2026 16:44

    Jokowi Siap Keliling Indonesia Usai Kesehatan Pulih: Motivasi dan Ketemu PSI di Daerah

    Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) buka-bukaan soal rencana keliling Indonesia seusai lesehatannya pulih. Prabowo juga membenarkan rencana pernah diungkap Relawan Projo itu.Saat ditemui awak media di

  • Senin, 25 Mei 2026 16:38

    Razia di Karaoke Valentine Deli Serdang Berujung Penemuan Pil Ekstasi

    Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang menemukan narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan Karaoke Valentine, Kecamatan Beringin."Diduga peredaran obat terlarang di Karaoke Valen

  • Senin, 25 Mei 2026 16:23

    Ledakan dari Pabrik Kimia di Cilegon, Tercium Bau Menyengat

    Jakarta-Ledakan terdengar dari pabrik kimia PT Merak Chemical Indonesia (PT MCCI) atau yang sebelumnya dikenal sebagai PT Mitsubishi Chemical Indonesia (MCCI). Ledakan terjadi pada Senin (25/5/2026) s

  • Senin, 25 Mei 2026 16:19

    Pemprov Tetapkan Direktur Keuangan dan Direktur Operasional PT Riau Petroleum

    PEKANBARU-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menetapkan Calon Direktur Operasional dan Calon Direktur Keuangan PT Riau Petroleum.Penetapan dua direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau itu m

  • Senin, 25 Mei 2026 16:17

    Taklukkan Rute Pekanbaru-Payakumbuh, Jurnalis dan Vlogger Rekam Sensasi Berkendara Bersama Honda AT High

    Riauterkini-PAYAKUMBUH-Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Riau, PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) sukses menggelar kegiatan touring bertajuk Media & Vlogger Premium Explore : Capturing the Comfor

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.