Jumat, 07 Agu 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kuasa Hukum Tegaskan Nova Susanti Korban Bisnis Kosmetik, Minta Kasus SP3

hukrim

Kuasa Hukum Tegaskan Nova Susanti Korban Bisnis Kosmetik, Minta Kasus SP3

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 09 Agu 2025 08:35
cakaplah.com
Bos PT Scoo Beauty, Nova Susanti  (38), ditetapkan sebagai  tersangka dugaan penipuan dan penggelapan investasi bisnis kosmetik senilai Rp6,8 miliar oleh Direktorat  Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Kuasa hukum Nova, Asep Ruhiyat, membantah tuduhan pidana terhadap kliennya. Advokat senior itu menegaskan berdasarkan analisis hukum, Nova adalah korban yang mengalami kerugian finansial mencapai miliaran  rupiah dalam bisnis tersebut.

Asep Ruhiyat, menjelaskan Nova mengalami kerugian sebesar Rp2,1 miliar yang diinvestasikan untuk menyewa dan merenovasi tiga unit ruko, namun dana tersebut justru dikuasai oleh pihak lain. Dari jumlah itu, hanya sekitar Rp200 juta yang pernah dikembalikan.

“Dalam kerangka hukum pidana, tidak ada niat jahat (mens rea) dan tidak ada penguasaan dana secara melawan hukum yang dapat menjerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHP,” jelas Asep Ruhiyat, Jumat  (8/8/2035).

Selain itu, Asep Ruhiyat juga menjelaskan bahwa pinjaman Rp500 juta yang diberikan kepada investor merupakan urusan keperdataan dan tidak memiliki unsur pidana. Ia menilai konstruksi hukum yang menjadikan kliennya sebagai tersangka tidak tepat dan bertentangan dengan fakta-fakta hukum.

Tim kuasa hukum telah mengambil langkah proaktif untuk menyelesaikan persoalan, termasuk menghadirkan saksi ahli, mengajukan permohonan audit investigasi keuangan, dan meminta surat permohonan penghentian penyidikan (SP3) kepada penyidik.

Asep Ruhiyat menyebut kliennya secara aktif mencegah kerugian lebih lanjut dengan menghentikan pencairan sisa dana Rp1,7 miliar, demi melindungi para investor.

Tidak hanya itu, Nova juga tercatat sebagai pihak yang lebih dahulu melaporkan dugaan penyalahgunaan dana oleh oknum yang kini telah berstatus tersangka.

“Dengan demikian, menempatkan Nova sebagai pelaku adalah bentuk konstruksi hukum yang keliru,” tegas Asep Ruhiyat.

Untuk diketahui, Nova ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekannya Gerhilda Elen dan Saluja Vijay Kumar.  Terhadap Nova telah dilakukan penahanan oleh penyidik sejak Senin, 14 Juli 2025.***(Cakaplah.com)
Sumber: cakaplah.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Jumat, 07 Agu 2026 08:23

    Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Dua Pelaku

    INHU-Keberhasilan pengungkapan peredaran gelap narkotika berlangsung dramatis di Desa Talang Suka Maju, Kecamatan Rakit Kulim. Dua pengedar sabu berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Inhu, salah sat

  • Jumat, 07 Agu 2026 08:09

    Bahu Membahu Demi Desa Sehat, Satgas TMMD Bersama Warga Bersihkan Saluran Air

    Halmahera Timur " Semangat kebersamaan antara TNI dan masyarakat kembali terlihat dalam pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Kodim 1505/Tidore. Personel Satgas TMMD bersama

  • Kamis, 06 Agu 2026 16:50

    Polres Rohil dan Pemkab Perkuat Sinergi Cegah Karhutla

    BAGANSIAPIAPI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir bersama Polres Rokan Hilir menggelar Apel Kesiapsiagaan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Lapangan MTQ, Jalan Perkantoran, Ke

  • Kamis, 06 Agu 2026 16:42

    Bertaruh Nyawa Tanpa Tabung Oksigen, Kisah Penyelam Tradisional Cari Bocah Tenggelam di Sungai Siak

    SIAK-Berbekal kompresor, selang angin, dan batu pemberat seberat 20 kilogram, Samsir (50) alias Atan tak ragu menyelam ke dasar Sungai Siak yang dingin dan gelap gulita.Bersama tim gabungan dari Kanto

  • Kamis, 06 Agu 2026 16:40

    Plt Gubri Tinjau Operasi Pasar Murah

    PEKANBARU - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto turut meninjau penyelenggaraan operasi pasar murah Pemprov Riau di Stadion Utama Riau, Kamis (6/8/26).Operasi pasar murah tersebut merupak

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki