Senin, 22 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kurir Narkoba Siak Terjaring di Jalan Lintas, Bandar Diciduk di Hotel Dumai

Peristiwa

Kurir Narkoba Siak Terjaring di Jalan Lintas, Bandar Diciduk di Hotel Dumai

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 29 Jan 2026 09:58
SIAK SRI INDRAPURAâ€" Pelarian seorang bandar narkotika berinisial MT berakhir di tangan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak. Setelah kurirnya tertangkap di Jalan Lintas Buatanâ€"Siak, tim opsnal melakukan pengejaran cepat hingga ke Kota Dumai untuk meringkus sang bandar di sebuah hotel tanpa perlawanan.

Pengungkapan ini bermula dari tertangkapnya EA (41) yang sedang berada di dalam mobil Toyota Calya di Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Senin (26/1/2026). Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.


Sisi unik dari penangkapan ini terungkap saat penggeledahan, di mana petugas menemukan paket sabu dan ganja yang ternyata merupakan "sisa jualan". Tersangka mengakui bahwa sebagian besar barang haram tersebut sudah sempat diedarkan di wilayah Siak dan Sungai Apit sebelum polisi datang menyergap.

"Kepada petugas tersangka EA mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut sebelumnya telah diedar di wilayah Siak dan Sungai Apit, barang bukti sabu seberat ±1,4 gram ini adalah sisa dari sabu yang telah tersangka edarkan," jelas Kasat Resnarkoba Polres Siak, Benny Afriandi Siregar, Rabu (28/1/2026).
Selain menyita sisa sabu dan ganja, polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik klip bening, serta tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk koordinasi transaksi. Berdasarkan pengakuan EA, polisi langsung memburu MT ke Kota Dumai dan berhasil menyeretnya ke Mapolres Siak.

Kapolres Siak, Sepuh Ade Irsyam Siregar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayahnya. Ia berkomitmen untuk terus memutus rantai jaringan ini demi menyelamatkan generasi muda.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Siak. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius," tegas Sepuh Ade Irsyam Siregar.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung amphetamine dan metamfetamine. Saat ini, keduanya harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Benny Afriandi Siregar menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang lebih luas. "Tersangka EA berperan sebagai kurir, sementara tersangka MT merupakan bandar. Keduanya masih dilakukan pengembangan," jelasnya. (grc)

Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:32

    One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung

    JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:42

    Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat

    PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:00

    KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun

    JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:55

    Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026

    JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:23

    Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.