Senin, 22 Jun 2026
Lagi, Polsek Bagan Sinembah Bekuk Pelaku Narkoba
Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
Admin
Selasa, 08 Feb 2022 08:40
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim IPTU M. Sodikin SH membenarkan pengungkapan tindak pidana Narkotika tersebut.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial Ir alias Irvan (35) alamat Sukatani Kelurahan Bagan Batu Kota dan RAF alias Jidol (21) warga Jln Lintas Riau-Sumut KM 03 Kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah.
Tersangka Ir ditangkap dirumahnya di jalan Sukatani, sedangkan tersangka RAF alias Jidol ditangkap hasil pengembangan dari tersangka Ir di KM 03, tepatnya di depan Toko Alfamidi, Jumat (04/02/2022) petang.
Dari kedua tersangka, tim opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin IPDA Cevin T.H B. Djari S.Tr.K juga mengamankan 7 bungkus plastik bening kecil berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.88 gram, 1 buah kotak berisikan timbangan digital, 1 buah dompet bergambar bunga warna merah kombinasi ungu.
1 set alat isap (Bong), 1 unit HP Android merk Oppo warna hitam dan 2 buah mancis warna merah dan warna hijau serta 1 buah sumbu obor dari Jarum.
Dijelaskannya, pengungkapan itu bermula adanya informasi pada Jumat (04/02) sekira pukul 17.30 wib, bahwa di rumah tersangka Ir yang berada di Jln. Sukatani ada transaksi Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan di alamat yang dimaksud dan ketika tiba, pelaku yang sedang berada di dalam rumah langsung diamankan yang selanjutnya dilakukan penggeledahan badan akan tetapi tidak ditemukan barang bukti Narkotika, kemudian dilakukan penggeledahan di ruang kamar dan tim opsnal berhasil menemukan barang bukti seperti tersebut di atas.
Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang dipesan oleh seseorang berinsi W dan diantar oleh tersangka RAF alias Jidol untuk diedarkan, Selanjutnya tim opsnal melakukan pengembangan dan berhasil membekuk RAF alias Jidol di depan Toko Alfamidi di Jln Lintas Riau-Sumut KM 03 Kelurahan Bahtera Makmur Kota.
Dari tersangka RAF alias Jidol ditemukan 1 unit Handphone merk Nokia warna putih di dalam saku celana.
Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Mapolsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut, dimana terhadap 2 tersangka dilakukan tes urine hasilnya positif mengandung zat metaphetamin. (ded)
komentar Pembaca