Selasa, 28 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Lagi, Seorang Bocah Pelajar di Tualang Siak Korban Pecabulan

Hukrim

Lagi, Seorang Bocah Pelajar di Tualang Siak Korban Pecabulan

Laporan : Rudy
admin
Minggu, 19 Jan 2020 23:38
Ilustrasi

SIAK - Aksi cabul semakin marak di Kabupaten Siak, kali ini telah terjadi  lagi di Kecamatan Tualang dengan korban seorang bocah perempuan  yang masih berstatus pelajar. 

Untuk diketahui, Korban dicabul diatas sepeda motor oleh seorang pria dewasa yang merupakan tetangga korban. 

Kejadian biadap itu dilakukan tersangka pada tahun 2016 silam tepatnya di sore hari di bawah pohon kelapa sawit di wilayah Kampung Tualang.

"Pelaku mengancam korban jika memberitahu perbuatan bejadnya kepada orang lain. Sehingga korban terpaksa  memendam apa yang telah  terjadi kepada dirinya selama hampir 4 tahun,"kata Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinand Sanjaya melalui Kapolsek Tualang Kompul Pribadi SH, Sabtu (18/1/2020). 

Lanjut Kompol Pribadi, perbuatan cabul itu dilakukan oleh pelaku sebanyak satu kali saat korban masih duduk dibangku SD, dan sekarang korban sudah duduk dibangku SMP. 

"Menurut keterangan korban, pelaku melakukan diatas sepeda motor didekat pohon sawit. Setelah empat tahun kejadian itu, korban memberanikan diri memberitahu kepada orang tuanya bahwa dirinya sudah dicabul oleh pelaku,"ucap Kapolsek Tualang.

"Korban berani memberitahukan kepada ibunya karena termotivasi setelah menonton acara televisi tentang pelecehan seksual. Kemudian orangtua korban akhirnya melaporkan pelaku atas perihal tersebut ke Mapolsek Tualang,"jelas  Kapolsek.


Sebagai barang bukti atas penangkapan pelaku, terangnya Kompol Pribadi SH lagi, pakaian yang dipakai korban saat pelaku melakukan tindak pencabulan terhadap korban berupa 1 helai singlet warna biru langit, 1 helai celana dalam warna putih lis kuning bergambar Angry Birds, 1 helai baju kaos lengan pendek warna ungu bertuliskan Aku Mirip Mama Banget dan 1 helai celana jeans warna biru merk S & G.


"Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak***



komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.