Senin, 18 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Legislator Golkar Sentil KPK Mau Larang Tersangka Pakai Masker, Alasannya Melanggar HAM

hukrim

Legislator Golkar Sentil KPK Mau Larang Tersangka Pakai Masker, Alasannya Melanggar HAM

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 14 Jul 2025 09:01
okezone.com
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengkritik rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat aturan internal untuk melarang tersangka korupsi mengenakan penutup wajah seperti masker maupun kacamata. Legislator dari Fraksi Golkar ini menilai rencana KPK itu berpotensi melanggar hukum.

Tandra menyatakan, rencana KPK itu tidaklah bagus dan berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia (HAM). Ia mengatakan, seseorang tersangka belum tentu bersalah melakukan tindak pidana.

"Tidak bagus. Kenapa tidak bagus? Itu melanggar hak asasi ini. Kenapa? KPK menangkap orang itu. Belum tentu dia bersalah, kan? Masih tersangka. Kemudian ditampilkan begitu tujuannya apa sekarang? Kalau itu trial by the opinion, itu membentuk opini seolah-olah yang bersangkutan bersalah," kata Tandra saat dihubungi, Minggu (13/7/2025).

Tandra menegaskan, lembaga yang berwenang untuk menyatakan tersangka atau terdakwa bersalah hanya pengadilan. Untuk itu, dia meminta KPK untuk fokus mencari alat bukti hingga mengembalikan uang negara.

"Nah, oleh karena itu KPK fokus saja mencari bukti, mencari apa semua. Lalu fokus untuk pengembalian keuangan negara. Jadi tujuan hukum kita itu bukan untuk menghukum orang, Tetapi bagaimana mengembalikan keuangan negara," tuturnya.

Tandra menyatakan setuju bila penerapan aturan larangan pemakaian penutup wajah dilakukan bagi tersangka yang telah divonis. "Tapi kalau dia belum divonis bersalah, sudah ditampilkan seolah-olah dia bersalah. Itu kan KPK bertindak sebagai hakim itu, menghukum orang," ujar Tandra.

"Apa pun juga penegakan hukum itu tidak boleh melanggar hukum, kan begitu kan? Tidak boleh langsung menghukum. KPK kan ingin menegakkan hukum. Jangan menegakkan hukum dengan melanggar hukum," tambahnya.

Sebelumnya, KPK mengaku tengah membahas aturan yang melarang tersangka korupsi menutupi wajah seperti menggunakan masker. "Terkait hal ini, sedang kami bahas di internal untuk mekanisme tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).

Diketahui beberapa tersangka berupaya menutupi wajahnya baik menggunakan masker, kacamata, hingga topi. Upaya ini kerap dilakukan saat para tersangka ditampilkan ke publik saat konferensi pers maupun pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Hal itu dianggap menjadi jurus agar menghindari sorot kamera awak media. "Selama ini memang belum ada ketentuan yang mengatur secara detial," ujarnya.

"Sehingga KPK akan menyusun pengaturan atau mekanismenya, dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak-pihak terkait, khususnya tahanan yang dilakukan pemeriksaan," sambungnya.***(Okezone.com)
Sumber: okezone.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Senin, 18 Mei 2026 11:55

    Prabowo Soroti Ketidakpastian Geopolitik: Pertahanan Jaminan Kita Berdaulat

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto bicara pentingnya peningkatan kekuatan pertahanan nasional. Ia menegaskan tidak ada kepentingan selain menjaga wilayah kedaulatan RI."Kita harus terus tingkatkan ke

  • Senin, 18 Mei 2026 10:27

    Arab Saudi Ancam Denda Rp93 Juta bagi Jemaah Haji Tanpa Izin

    Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang menjalankan atau mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi pada musim haji 2026.Mengutip Antar

  • Senin, 18 Mei 2026 10:22

    Harga BBM Non Subsidi Naik, Toyota Ungkap Ada Perubahan Perilaku Konsumen

    Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang diterapkan oleh Pertamina sejak 4 Mei 2026 mulai memberikan dampak signifikan terhadap perilaku konsumen otomotif di Indonesia.Saat ini, masyara

  • Senin, 18 Mei 2026 10:06

    Ketersediaan Energi Terancam, Truk Pengangkut BBM Ilegal Dicegat di Lintas Riau-Sumbar

    KUANSING-Rencana penyelewengan bahan bakar minyak jenis solar subsidi yang berpotensi merugikan kuota energi masyarakat berhasil digagalkan. Ratusan jeriken berisi BBM yang seharusnya dinikmati warga

  • Senin, 18 Mei 2026 09:53

    Empat Kecamatan di Kuansing Diterjang Banjir, Sekolah hingga Puskesmas Ikut Terdampak

    PEKANBARU-Sebanyak 526 rumah di empat kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sempat terdampak banjir akibat luapan Sungai Kuantan. Banjir terjadi selama dua hari, mulai Kamis (14/5/2026) h

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.