hukrim
Lima Tersangka Pemerkosa Yuyun Segera Disidang
Sabtu, 23 Jul 2016 14:06
BENGKULU – Humas Pengadilan Negeri Curup Kelas IB, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Jimmy Maruli, mengatakan tersangka pemerkosa Yuyun (14) akan segera disidang. Hal itu terjadi apabila pihaknya telah menerima pelimpahan surat dakwaan, berkas, barang bukti lima terduga pemerkosa Yuyun, salah siswi SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.
''Belum ada kita terima. Kita menunggu. Kalau sudah berkas sudah masuk ke PN, tersangka segara disidangkan,'' kata Jimmy kepada Okezone, Sabtu (23/7/2016).
Jika surat dakwaan, berkas, dan barang bukti diterima PN, ia menyatakan, pihaknya akan meneliti terlebih dahulu atas pelimpahan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri, Curup.
Selanjutnya, dari Ketua PN Curup akan menunjuk majelis hakim dalam perkara tersebut. Majelis hakim kemudian akan menentukan jadwal persidangan lima tersangka tersebut.
''Jadwal sidang akan ditentukan setelah adanya penetapan majelis hakim,'' tutur Jimmy.
Sebelumnya, JPU Kejari Rejang Lebong menyatakan berkas perkara lima tersangka lengkap atau P21. Kelima tersangka itu Sp (19), Bi (20), FE (19), Zl (23), dan TW (19). Kelima dikenakan Pasal 340 KUHP. Tersangka juga dikenakan Pasal 80 Ayat 3 dan Pasal 81 Ayat 1 juncto Pasal 76 D UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam kasus pemerkosaan Yuyun, majelis hakim telah memvonis tujuh terpidana yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Bentiring Kota Bengkulu. Ketujuh terpidana itu berinisial AL, SL, FS, EK, SU, DE, dan DH. Mereka ditempatkan di blok khusus anak.
Sebelumnya, pada 10 Mei 2016, majelis hakim mengadili tujuh dari 13 pemerkosa dan pembunuh siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu itu, dengan hukuman 10 tahun kurungan.
Selain vonis 10 tahun penjara, mereka dikenakan pelatihan kerja selama enam bulan karena masih di bawah umur. (okezone.com)
KAMPAK Rohil Kembali Protes, Pertanyakan Kinerja Aparat Rohil
Rokan Hilir-Koalisi Aksi Mahasiswa Pemuda Anti Kriminal Rokan Hilir (KAMPAK Rohil) kembali melakukan aksi protes dengan membentangkan empat spanduk di sejumlah titik strategis pada Rabu (22/04/2026).A
Kapolda Riau Tekankan Pendekatan Humanis, Kunci Bangun Kepercayaan Publik di Era Digital
Pekanbaru-Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa kunci utama membangun kepercayaan publik terhadap Polri terletak pada pendekatan yang humanis dan komunikasi yang efektif di tengah derasny
Antisipasi Kecurangan UTBK di UI, Peserta Berhijab Diperiksa Pakai Metal Detector
DEPOK - Universitas Indonesia (UI) menjadi salah satu lokasi pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026. Pihak panitia pun memperketat pengawasa
Curhat Peserta UTBK SNBT 2026 di UI: Soal Lebih Susah dari Kisi-Kisi
DEPOK - Peserta UTBK SNBT 2026 di Universitas Indonesia (UI) mulai merasakan tantangan dari soal-soal yang disajikan. Farhan Fuadi, salah satu peserta asal Jakarta, mengungkapkan bahwa tingk
Ulangi Strategi Gaza di Lebanon, Israel Bawa Timur Tengah Menuju “Perang Abadi”
MADRID â€" Menteri Luar Negeri Spanyol menyatakan bahwa Israel menerapkan strategi militer yang sama di Lebanon Selatan sebagaimana di Jalur Gaza. Ia menegaskan bahwa Israel tidak dapat mempertah