Sabtu, 02 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Main Judi, Dua ASN Bersama Tiga Rekannya Dibekuk Tim Opsnal Polres Meranti

Hukrim

Main Judi, Dua ASN Bersama Tiga Rekannya Dibekuk Tim Opsnal Polres Meranti

Laporan : Roy Rudi
Sabtu, 18 Feb 2017 13:56
Kelima tersangka saat diamankan polisi
MERANTI-Lima Pelaku perjudian kartu song di Desa Alah Air Kecamatan Tebingtinggi telah digerebek oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti. Dua dari lima orang yang ditangkap masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.

Paur Humas Polres Kepulauan Meranti, Iptu Djonni Rekmanora dalam siaran pers kepada wartawan mengungkapkan, penggerebekan terhadap pelaku perjudian itu dilakukan pada hari Jumat 17 Februari 2017 sekira pukul 17.00 WIB.

"Penangkapan terhadap pelaku permainan judi kartu song, LP/21.A/II/2017/Riau/Res Kep.Meranti/SPKT, Jumat tanggal 17 Februari 2017 pukul 17.00 WIB, sesuai Pasal 303 Jo 303 bis KUHPidana, di Desa Alah Air, Tebingtinggi, Kepulauan Meranti," ungkapnya.

Kronologi penangkapan, pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2017, anggota Sat Reskrim mendapat informasi bahwa rumah Syamsiar di Jalan Alah Air menjadi tempat permainan Judi Kartu Song yang membuat resah warga sekitar.

Dari informasi itu, anggota Satuan Reskrim melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap 4 orang laki-laki yang sedang bermain judi kartu song.

"4 orang pelaku permainan judi dan 1 orang pemilik rumah berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Djonni.

Adapun mereka yang diamankan polisi, yakni HI laki-laki 52 tahun Swasta warga Jalan Mahmud Desa Banglas, SL laki-laki 39 tahun, ASN, warga Jalan Manggis Gang Johar Selatpanjang Kota, AN laki-laki 59 tahun, ASN warga Jalan Sumber Sari Selatpanjang Timur.

Kemudian MS laki-laki 42 tahun, buruh, warga Jalan Pelabuhan Desa Tanjung Kecamatan Tebingtinggi Barat dan SR laki-laki 61 tahun, pensiunan ASN, alamat Jalan Pelajar Alah Air RT 001 RW 001 Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti.

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka, uang sebesar 770 ribu rupiah, dengan rincian lima lembar pecahan 100 ribu rupiah, tiga lembar pecahan 50 ribu rupiah, empat lembar pecahan 20 ribu rupiah, empat lembar pecahan 10 ribu rupiah dan lima set kartu remi merk QQ7.

Untuk diketahui, Judi termasuk Sabung Ayam secara tegas dilarang oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, Jo UU Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi Jo PP Nomor 9 tahun 1981 Jo Instruksi Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tanggal 1 April 1981.

Dalam rangka penertiban perjudian, pasal 303 KUHP dipertegas dengan UU Nomor 7 tahun 1974, yang di dalam pasal 1 mengatur semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Dengan penegasan itu, maka Pasal 303 KUHP berubah menjadi pasal 303 bis KUHP.

Dalam pasal 2 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 1974 hanya mengubah ancaman hukuman pasal 303 ayat (1) KUHP dari 8 bulan penjara atau denda setinggi-tingginya 90 ribu rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya 25 juta rupiah.

Sedangkan dalam pasal 303 ayat (1)-1 Bis KUHP dan pasal 303 ayat (1)-2 Bis KUHP memperberat ancaman hukuman bagi mereka yang mempergunakan kesempatan, serta turut serta main judi, diperberat menjadi 4 tahun penjara atau denda setinggi-tingginya 10 juta rupiah.

Kemudian pada ayat (2)-nya penjatuhan hukuman bagi mereka yang pernah dihukum penjara berjudi, dengan hukuman selama-lamanya 6 tahun atau denda setinggi-tingginya 15 juta rupiah. (roy)

Hukrim
Berita Terkait
  • Jumat, 01 Mei 2026 16:21

    Prabowo Akan Bangun Kota-Kota Baru, Tiap Wilayah Ada 100 Ribu Rumah untuk Buruh

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto akan membuat kota-kota baru di Indonesia, dimana setiap kota akan ada 100 ribu rumah. Rencana ini untuk memenuhi kebutuhan hunian untuk buruh.Demikia

  • Jumat, 01 Mei 2026 16:18

    Bawa Replika Rudal, Massa Buruh Geruduk Gedung DPR

    JAKARTA - Massa buruh mulai mendatangi depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5/2026) siang. Bahkan, di antara massa, ada yang rudal dan roket ke de

  • Jumat, 01 Mei 2026 16:17

    May Day Kondusif, Polres Inhu Tetap Siagakan Personel Dan Patroli Objek Vital

    INHU - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun ini berlangsung dalam suasana aman dan kondusif. Tidak adanya aksi yang berpotensi mengganggu ketertiba

  • Jumat, 01 Mei 2026 15:26

    Harga Minyak Dunia Hari Ini Anjlok Usai Cetak Rekor Tertinggi Kemarin

    Penurunan ini terjadi setelah laporan menyebutkan bahwa militer Amerika Serikat (AS) akan memberikan masukan kepada Presiden Donald Trump. Harga minyak mengalami penurunan pada hari Kamis (Jumat wakt

  • Jumat, 01 Mei 2026 10:39

    Vivo T5 Series Resmi Meluncur di Indonesia, Intip Spesifikasi dan Harganya

    JAKARTA �" vivo mambawa kembali lini T Series di Indonesia dengan menghadirkan vivo T5 Series dalam dua model: T5  dan T5 Pro. Lini T Series baru ini diposisikan sebagai perangkat all-roun

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.