Sabtu, 20 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Mengampuni Koruptor Uang Hasil Korupsi Dikembalikan

hukrim

Mengampuni Koruptor Uang Hasil Korupsi Dikembalikan

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 22 Jul 2025 09:42
okezone.com
PERNYATAAN mengampuni koruptor, uang hasil korupsi dikembalikan kepada negara adalah pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang dikutip beberapa media nasional telah menarik perhatian masyarakat luas yang pada umumnya tidak menyetujui pernyataan tersebut. Jika dihubungkan dengan kondisi perkembangan korupsi saat ini, sekalipun hasil pengembalian korupsi terjadi secara efisien dan efektif, tidak bisa menggantikan kerusakan-kerusakan sistem organisasi dan moral.

Nilai dari kerusakan sistem dan moral sebagian penyelenggara pemerintahan tidak sesederhana memperbaikinya. Karena pencegahan kerusakan tersebut memerlukan waktu antargenerasi bangsa. Dengan demikian korupsi jelas tidak tergantikan dengan nilai uang hasil korupsi yang dapat dikembalikan dan dengan hukuman terberat sekalipun.

Alih-alih hukuman dapat menimbulkan efek jera. Yang pasti tampak adalah pelaku korupsi silih berganti dan tambah memperburuk kinerja penyelenggara negara.

Perkembangan terkini di negara maju seperti di AS, Inggris dan Prancis telah menunjukkan politik hukum pemberantasan korupsi yang berubah secara drastis berbeda jauh dari pola lama

(pemenjaraan). Mereka memasuki era pemaafan melalui politik hukum pidana khusus untuk korupsi, yang disebut Deffereed Prosecution Agreement (DPA) atau kesepakatan penundaaan penuntutan korupsi -antara pemerintah yang diwakili kejaksaan agung dan pelaku korupsi khusus pelaku bisnis korup.

Syaratnya pelaku korupsi membayar denda penalti yang ditentukan kejaksaan agung serta kewajiban kejaksaan untuk melindungi tuntutan pidana terhadap pelaku dari negara lain. Pengampunan pelaku korupsi atau yang tepat, penundaan penuntutan pidana pelaku korupsi dengan syarat tersebut ada baiknya dikaji secara mendalam dari aspek hukum dengan segala konsekuensinya karena dasar pengalaman implementasi UU Tipikor 1999/2001 sebagaimana diuraikan di atas.

Jika merujuk pada UU Tipikor, saat ini jelas pola pengampunan pelaku korupsi merupakan hak prerogatif Presiden, sekalipun menyulut isu politik yang tidak kondusif bagi Pemerintahan Prabowo. Akan tetapi jika dibungkus dengan aspek hukum yang ketat seperti DPA masih dimungkinkan karena pelaksana daripada pendekatan DPA yang ketat dilaksanakan aparatur penegak hukum.

Implikasi hukum dari politik hukum pencegahan dan pemberantasan korupsi demikian dipastikan memerlukan perubahan UU Tipikor yang bersifat komprehensif, dimulai dari hulu ke hilir. Diawali dari proses penyelidikan sampai dengan penuntutan dan diakhiri pada proses pemasyarakatan di lembaga pemasyarakatan jika pelaku korupsi melakukan kembali tindak pidana korupsi.

Sesungguhnya pola pendekatan hukum sedemikian telah dimulai oleh pembentuk UU BUMN No 1/2025, di mana pembentukan korporasi induk BUMN (holding) khusus dalam ekonomi disebut Danantara. Di dalam UU aquo, ditetapkan bahwa, anggota direksi, dewan komisraris dan dewan pengawas serta pegawai Danantara bukan sebagai penyelenggara negara. Kerugian dan keuntungan BUMN adalah kerugian dan keuntungan BUMN, bukan kerugian atau keuntungan negara.

Ketentuan UU BUMN aquo memberikan kedudukan hukum yang kuat pada pimpinan dan karyawan BUMN Danantara di dalam menghadapi tuntutan tindak pidana korupsi, baik terhadap pimpinan maupun karyawan BUMN Danantara. Hanya patut dipertimbangkan jika dalam aktivitas BUMN Danantara dengan pelaku bisnis asing dalam rangka penanaman modal asing terjadi suap, gratifikasi atau korupsi.

Ketentuan itu memberikan semacam privilege terhadap BUMN Danantara, sedangkan terhadap pelaku bisnis asing tetap dapat dikenakan tuntutan pidana. Jika hal tersebut terjadi dipastikan akan memperoleh penolakan atau reaksi yang besar dari negara asal pelaku bisnis. Hingga pada gilirannya dapat menurunkan kepercayaan negara serta pelaku bisnis asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Menilik kemungkinan terjadinya kasus demikian maka dapat disimpulkan bahwa politik hukum penundaan penuntutan pidana terhadap pelaku bisnis (domestik dan asing) tampaknya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan politik. Kesimpulan yang dapat ditarik dari uraian terkait pernyataan Presiden Prabowo adalah, Prakarsa Presiden Prabowo dapat diwujudkan ke dalam politik hukum pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dapat memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi mayoritas penduduk Indonesia pada umumnya dan khususnya bagi pelaku usaha domestik dan asing. Hal ini mengingat di era globalisasi, korporasi telah merupakan tulang-punggung perekonomian nasinal negara-negara di dunia termasuk Indonesia.***(Okezone.com)
Sumber: okezone.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Jumat, 19 Jun 2026 17:15

    Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional

    DURI - Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedaulatan energi nas

  • Jumat, 19 Jun 2026 17:11

    Kodim 1714/Puncak Jaya Laksanakan Kegiatan Jumat Sehat

    Mulia â€" Kodim 1714/Puncak Jaya kembali melaksanakan kegiatan Jumat Sehat yang diikuti oleh prajurit dan anggota Persit KCK Cabang XLI Dim 1714/PJ. Kegiatan ini merupakan agenda rutin satuan yang ber

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:26

    Hadir di Ttengah Kesulitan, Satlantas Polres Inhu Salurkan Air Bersih untuk Warga

    RENGAT-Kepedulian terhadap sesama ditunjukan jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Indragiri Hulu (Inhu) yang hadir ditengah kesulitan warga yang membutuhkan, dengan menyalurkan bantuan air ber

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:23

    Tepis Isu Sulit Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau Jelaskan Aturan Baru Ekspos Berita Sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2023

    PEKANBARU - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH, MSi memaparkan mekanisme terbaru terkait komunikasi publik di lingkung

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:19

    Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional

    DURI, 19 Juni 2026 â€" Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedau

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.