PN Pasir Pengaraian Vonis Pelaku Cabul 10 Tahun Penjara
Laporan: Fahrin Waruwu
Minggu, 10 Apr 2016 10:25
ROKANHULU - Hrm (35), pelaku pencabulan terhadap anak perempuan berusia 7 tahun di Desa Kepenuhan Timur, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berinisial FU, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian. Selain vonis kurungan 10 tahun penjara, dia didenda Satu Milar atau subsidir kurungan satu tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Pasir Pengaraian diketuai Bambang Trikoro SH, dengan anggota Binsar Samosir dan Ellen Yolanda, belum lama ini
Perkara pencabulan terungkap saat ibu korban, inisial HN, curiga melihat putrinya terus menerus buang air kecil. Bunga yang awalnya tidak menjawab, akhirnya menjawab setelah didesak ibunya.
"Anak 7 tahun ini mengakui dirinya dicabuli oleh Hrm, tetangga rumahnya yang tak lain ayah dari temannya bermain pada 15 November 2016," kata Humas PN Binsar Samosir
Mendengar itu, sehari kemudian, 16 November 2015, HN melaporkan Hrm ke Polsek Kepenuhan. Bunga mengakui lima kali diajak pelaku berhubungan suami istri. Empat kali di kamar rumah pelaku, dan 1 kali lagi di kamar adik ipar pelaku.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pengaraian menuntut terdakwa Hrm dengan hukuman 10 tahun penjara.
Pada sidang agenda putusan, Kamis (7/4/2016) sekira pukul 16.30 WIB, Ketua Majelis Hakim PN Pasirpangaraian, Bambang Trikoro, memvonis terdakwa sesuai tuntutan JPU, yaitu 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, subside 1 tahun kurungan.
Ibu korban, HN, mengaku puas dengan vonis Majelis Hakim PN Pasir Pengaraian, meski sebelumnya dirinya mengharapkan pelaku divonis 15 tahun kurungan, karena sudah merusak masa depan putrinya.
"Kami (keluarga) sudah cukup puas putusan Pak Hakim. Tapi kalau di bawah sepuluh tahun kami tidak akan terima," jelas HN, kepada wartawan di rumahnya, Minggu (10/4)
Sementara JPU Kejari Pasir Pengaraian, Cahyo SH mengaku pihaknya masih pikir-pikir selama 7 hari atas putusan Majelis Hakim.
Terdakwa Hrm sendiri menerima putusan Majelis Hakim PN Pasir Pengaraian yang memvonisnya 10 tahun kurungan, dan denda Rp1 miliar. (Fah)
Hukrim
Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional
DURI - Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedaulatan energi nas
Kodim 1714/Puncak Jaya Laksanakan Kegiatan Jumat Sehat
Mulia â€" Kodim 1714/Puncak Jaya kembali melaksanakan kegiatan Jumat Sehat yang diikuti oleh prajurit dan anggota Persit KCK Cabang XLI Dim 1714/PJ. Kegiatan ini merupakan agenda rutin satuan yang ber
Hadir di Ttengah Kesulitan, Satlantas Polres Inhu Salurkan Air Bersih untuk Warga
RENGAT-Kepedulian terhadap sesama ditunjukan jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Indragiri Hulu (Inhu) yang hadir ditengah kesulitan warga yang membutuhkan, dengan menyalurkan bantuan air ber
Tepis Isu Sulit Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau Jelaskan Aturan Baru Ekspos Berita Sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2023
PEKANBARU - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH, MSi memaparkan mekanisme terbaru terkait komunikasi publik di lingkung
Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional
DURI, 19 Juni 2026 â€" Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedau