Kamis, 11 Sep 2025
  • Home
  • Hukrim
  • PN Solo Putuskan Gugatan Ijazah Jokowi Gugur

hukrim

PN Solo Putuskan Gugatan Ijazah Jokowi Gugur

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 11 Jul 2025 14:17
okezone.com
SOLO â€" Pengadilan Negeri (PN) Solo sudah memutuskan gugatan perkara dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo. Gugatan perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut dinyatakan gugur.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Putu Gde Hariadi ini ada tiga poin amar putusan. Pertama, mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat 1, 2, 3, dan 4.

Kedua, PN tidak berwenang mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp506.000.

"Dalam putusan sela itu, pengadilan mengabulkan eksepsi tentang kewenangan mengadili secara absolut, yang pada pokoknya menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara itu. Dengan putusan sela itu sekaligus mengakhiri perkara nomor 99 di PN Solo. Jadi perkara sudah selesai," kata Humas PN Solo, Aris Gunawan, saat ditemui awak media di PN Solo, Jumat (11/7/2025).

Perkara itu diajukan Muhammad Taufiq, yang menggugat Tergugat 1 Joko Widodo (Jokowi), Tergugat 2 KPU Solo, Tergugat 3 SMAN 6 Solo, dan Tergugat 4 Universitas Gadjah Mada (UGM).

Aris menjelaskan, gugatan tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Sehingga amar putusannya adalah mengabulkan eksepsi yang diajukan para tergugat.

"Eksepsinya tentang kewenangan mengadili, jadi kewenangan PTUN. Majelis berpendapat itu kewenangan PTUN, sehingga PN tidak berwenang," jelasnya.

Perkara terkait ijazah palsu Jokowi sudah selesai di tingkat PN Solo. Untuk para pihak yang tidak puas bisa mengajukan banding dalam waktu 14 hari sejak putusan tersebut diberikan.

"Kalau banding, berkasnya dikirim ke Pengadilan Tinggi. Nanti Pengadilan Tinggi yang memeriksa, apakah pendapatnya sama dengan putusan PN Solo atau ada pendapat lain," katanya.

Terpisah, Penggugat perkara, Muhammad Taufiq menanggapi putusan sela tersebut. Dia akan mengajukan banding.

"Saya menyatakan (putusan) itu bukan kiamat. Yang kedua, pasti kami ajukan banding. Ketiga, saya ingin sampaikan, berarti sampai hari ini ada semacam skenario tidak akan pernah membawa ijazah dari Tergugat, dalam hal ini Tergugat 1, mantan Presiden ke-7 Jokowi itu, ke pengadilan. Jadi, skenarionya tidak akan dibawa ke pengadilan sampai kapan pun," kata Taufiq.

Taufiq tetap optimistis dengan perkara terkait dugaan ijazah palsu Jokowi ini. Tidak ada orang yang bisa dipenjarakan atau dipidana sepanjang belum ada pembuktian bahwa ijazah Jokowi asli.

"Putusan ini bagian dari rasa kecut setelah gelar perkara di Mabes Polri, kami menang telak," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menuturkan KPU Kota Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan UGM adalah lembaga pemerintahan. Sehingga objek yang disengketakan adalah sengketa pemerintahan. Sesuai peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2019, yang berwenang memeriksa dan mengadili adalah PTUN.

Selanjutnya, pihaknya akan menunggu langkah hukum dari pihak penggugat apakah melanjutkan ke banding atau tidak. Jika banding, pihaknya akan menunggu keputusan dari banding tersebut.***(Okezone.com)
Sumber: okezone.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Selasa, 09 Sep 2025 18:22

    Perbuatan Tak Senonoh Buruh Harian Lepas Terungkap, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku

    INHU-Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat bergerak cepat menangani laporan dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu komplek perumahan karyawan perusahaan swasta d

  • Selasa, 09 Sep 2025 09:39

    PHR Hadirkan Buku Eksklusif “Melayu Lestari” di Perpustakaan Soeman HS

    PEKANBARU-Dalam upaya melestarikan dan mengenalkan kekayaan budaya Melayu kepada generasi muda, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menyerahkan buku "Melayu Lestari" kepada Perpustakaan Soeman HS Provinsi R

  • Senin, 08 Sep 2025 16:55

    Kadernya Abdul Karding Kena Reshuffle, Ini Respons PKB

    Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal, merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencopot Abdul Kadir Karding dari jabatannya sebagai Menteri Perlindungan P

  • Senin, 08 Sep 2025 16:47

    Kontras: 3 Demonstran Hilang Ternyata Ditahan Polisi, 5 Masih Raib

    Teka-teki keberadaan tiga demonstran yang dilaporkan hilang seusai aksi ricuh akhir Agustus 2025 mulai terkuak. Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (Kontras) memastikan ketiganya ter

  • Senin, 08 Sep 2025 16:37

    Kemenhan: TNI Hanya Bantu Polri, Bukan Ambil Alih Pengamanan

    Kementerian Pertahanan (Kemenhan) angkat bicara terkait keterlibatan prajurit TNI dalam patroli pada sejumlah lokasi baru-baru ini. Langkah tersebut disebut sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabo

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.