okezone.com
SOLO â€" Pengadilan Negeri (PN) Solo sudah memutuskan gugatan perkara dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo. Gugatan perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut dinyatakan gugur.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Putu Gde Hariadi ini ada tiga poin amar putusan. Pertama, mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat 1, 2, 3, dan 4.
Kedua, PN tidak berwenang mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp506.000.
"Dalam putusan sela itu, pengadilan mengabulkan eksepsi tentang kewenangan mengadili secara absolut, yang pada pokoknya menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara itu. Dengan putusan sela itu sekaligus mengakhiri perkara nomor 99 di PN Solo. Jadi perkara sudah selesai," kata Humas PN Solo, Aris Gunawan, saat ditemui awak media di PN Solo, Jumat (11/7/2025).
Perkara itu diajukan Muhammad Taufiq, yang menggugat Tergugat 1 Joko Widodo (Jokowi), Tergugat 2 KPU Solo, Tergugat 3 SMAN 6 Solo, dan Tergugat 4 Universitas Gadjah Mada (UGM).
Aris menjelaskan, gugatan tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Sehingga amar putusannya adalah mengabulkan eksepsi yang diajukan para tergugat.
"Eksepsinya tentang kewenangan mengadili, jadi kewenangan PTUN. Majelis berpendapat itu kewenangan PTUN, sehingga PN tidak berwenang," jelasnya.
Perkara terkait ijazah palsu Jokowi sudah selesai di tingkat PN Solo. Untuk para pihak yang tidak puas bisa mengajukan banding dalam waktu 14 hari sejak putusan tersebut diberikan.
"Kalau banding, berkasnya dikirim ke Pengadilan Tinggi. Nanti Pengadilan Tinggi yang memeriksa, apakah pendapatnya sama dengan putusan PN Solo atau ada pendapat lain," katanya.
Terpisah, Penggugat perkara, Muhammad Taufiq menanggapi putusan sela tersebut. Dia akan mengajukan banding.
"Saya menyatakan (putusan) itu bukan kiamat. Yang kedua, pasti kami ajukan banding. Ketiga, saya ingin sampaikan, berarti sampai hari ini ada semacam skenario tidak akan pernah membawa ijazah dari Tergugat, dalam hal ini Tergugat 1, mantan Presiden ke-7 Jokowi itu, ke pengadilan. Jadi, skenarionya tidak akan dibawa ke pengadilan sampai kapan pun," kata Taufiq.
Taufiq tetap optimistis dengan perkara terkait dugaan ijazah palsu Jokowi ini. Tidak ada orang yang bisa dipenjarakan atau dipidana sepanjang belum ada pembuktian bahwa ijazah Jokowi asli.
"Putusan ini bagian dari rasa kecut setelah gelar perkara di Mabes Polri, kami menang telak," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menuturkan KPU Kota Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan UGM adalah lembaga pemerintahan. Sehingga objek yang disengketakan adalah sengketa pemerintahan. Sesuai peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2019, yang berwenang memeriksa dan mengadili adalah PTUN.
Selanjutnya, pihaknya akan menunggu langkah hukum dari pihak penggugat apakah melanjutkan ke banding atau tidak. Jika banding, pihaknya akan menunggu keputusan dari banding tersebut.***(Okezone.com)
Sumber: okezone.com
Hukrim