Senin, 18 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • PN Solo Putuskan Gugatan Ijazah Jokowi Gugur

hukrim

PN Solo Putuskan Gugatan Ijazah Jokowi Gugur

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 11 Jul 2025 14:17
okezone.com
SOLO â€" Pengadilan Negeri (PN) Solo sudah memutuskan gugatan perkara dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo. Gugatan perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut dinyatakan gugur.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Putu Gde Hariadi ini ada tiga poin amar putusan. Pertama, mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat 1, 2, 3, dan 4.

Kedua, PN tidak berwenang mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp506.000.

"Dalam putusan sela itu, pengadilan mengabulkan eksepsi tentang kewenangan mengadili secara absolut, yang pada pokoknya menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara itu. Dengan putusan sela itu sekaligus mengakhiri perkara nomor 99 di PN Solo. Jadi perkara sudah selesai," kata Humas PN Solo, Aris Gunawan, saat ditemui awak media di PN Solo, Jumat (11/7/2025).

Perkara itu diajukan Muhammad Taufiq, yang menggugat Tergugat 1 Joko Widodo (Jokowi), Tergugat 2 KPU Solo, Tergugat 3 SMAN 6 Solo, dan Tergugat 4 Universitas Gadjah Mada (UGM).

Aris menjelaskan, gugatan tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Sehingga amar putusannya adalah mengabulkan eksepsi yang diajukan para tergugat.

"Eksepsinya tentang kewenangan mengadili, jadi kewenangan PTUN. Majelis berpendapat itu kewenangan PTUN, sehingga PN tidak berwenang," jelasnya.

Perkara terkait ijazah palsu Jokowi sudah selesai di tingkat PN Solo. Untuk para pihak yang tidak puas bisa mengajukan banding dalam waktu 14 hari sejak putusan tersebut diberikan.

"Kalau banding, berkasnya dikirim ke Pengadilan Tinggi. Nanti Pengadilan Tinggi yang memeriksa, apakah pendapatnya sama dengan putusan PN Solo atau ada pendapat lain," katanya.

Terpisah, Penggugat perkara, Muhammad Taufiq menanggapi putusan sela tersebut. Dia akan mengajukan banding.

"Saya menyatakan (putusan) itu bukan kiamat. Yang kedua, pasti kami ajukan banding. Ketiga, saya ingin sampaikan, berarti sampai hari ini ada semacam skenario tidak akan pernah membawa ijazah dari Tergugat, dalam hal ini Tergugat 1, mantan Presiden ke-7 Jokowi itu, ke pengadilan. Jadi, skenarionya tidak akan dibawa ke pengadilan sampai kapan pun," kata Taufiq.

Taufiq tetap optimistis dengan perkara terkait dugaan ijazah palsu Jokowi ini. Tidak ada orang yang bisa dipenjarakan atau dipidana sepanjang belum ada pembuktian bahwa ijazah Jokowi asli.

"Putusan ini bagian dari rasa kecut setelah gelar perkara di Mabes Polri, kami menang telak," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menuturkan KPU Kota Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan UGM adalah lembaga pemerintahan. Sehingga objek yang disengketakan adalah sengketa pemerintahan. Sesuai peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2019, yang berwenang memeriksa dan mengadili adalah PTUN.

Selanjutnya, pihaknya akan menunggu langkah hukum dari pihak penggugat apakah melanjutkan ke banding atau tidak. Jika banding, pihaknya akan menunggu keputusan dari banding tersebut.***(Okezone.com)
Sumber: okezone.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:37

    Dua Korban Tanah Longsor Subang Ditemukan Meninggal Dunia, Operasi SAR Resmi Ditutup

    Dua individu yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat bencana tanah longsor di Desa Mayang, Kecamatan Cisalak, Subang, Jawa Barat, telah ditemukan. Kedua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia

  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:23

    Awal Mula Oknum TNI Diduga Tembak Rekannya di Kafe Palembang, Dipicu Senggolan saat Joget.

    Peristiwa penembakan antar sesama anggota TNI terjadi di sebuah kafe dan tempat hiburan malam di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (16/5/2026) dini hari.Insiden tersebut mengakibatkan seorang pr

  • Sabtu, 16 Mei 2026 15:03

    Viral Ibu-Ibu Ricuh Bawa Sound System di Konser Afgan, Netizen Sebut Pernah Berulah Sebelumnya

    JAKARTA-Jagat maya tengah diramaikan dengan video viral yang memperlihatkan ibu-ibu membuat kericuhan saat gelaran konser Afgan di mal Grand Indonesia. Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:51

    Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas

    SEMARANG, iNews.id â€" Hujan dengan intensitas tinggi yang melanda Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (15/5/2026) malam mengakibatkan banjir bandang di dua kecamatan. Bencana ini memakan korb

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:36

    Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Targetkan 20 Ribu Unit Berdiri pada Agustus 2026.

    JAKARTA-Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). Tidak tanggung-ta

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.