Selasa, 21 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Pembunuhan Putri, Keluarga Kecewa Bripda Alfian Dijerat Pasal Ringan

hukrim

Pembunuhan Putri, Keluarga Kecewa Bripda Alfian Dijerat Pasal Ringan

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 27 Agu 2025 10:05
Berita satu.com
Kasus pembunuhan perempuan muda, Putri Apriyani (24), yang sempat menghebohkan warga Indramayu, Jawa Barat, kini memasuki babak baru. Bripda Alvian Maulana Sinaga, oknum anggota Polri yang menjadi tersangka, resmi ditahan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Alvian sempat menjadi buronan setelah diduga menghabisi nyawa kekasihnya di sebuah kamar kos di Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu. Pelariannya terhenti ketika tim gabungan kepolisian membekuknya di sebuah saung di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (23/8/2025).

Atas kasus tersebut, Polisi kemudian menjerat Alvian dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pada sisi lain, keluarga korban mengaku kecewa dengan ancaman hukuman yang dijatuhkan. Ayah korban, Karja (48), menilai hukuman maksimal 15 tahun penjara terlalu ringan dan tidak sebanding dengan kehilangan nyawa putrinya.

“Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya. Harapan saya hukuman mati atau minimal seumur hidup. Dengan ancaman 15 tahun, saya sangat kecewa dan merasa keadilan belum terpenuhi,” ujar Karja, saat ditemui di rumah kuasa hukum keluarga korban, di Kecamatan Balongan, Indramayu, Rabu (27/8/2025).

Senada dengan itu, kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menilai pasal yang dikenakan polisi kepada Bripda Alvian masih terlalu ringan. Menurutnya, Pasal 338 KUHP hanya mengancam maksimal 15 tahun penjara, sedangkan Pasal 351 ayat (3) KUHP hanya tujuh tahun.

“Kapolres sudah merilis tersangka dengan pasal tersebut, dan ini tentu mengecewakan keluarga,” kata Toni.

Namun demikian, Toni mengungkapkan, penetapan pasal tersebut masih bersifat sementara karena tersangka baru tiba dan belum diperiksa secara mendalam. Ia berharap penyidik segera mendalami kemungkinan adanya unsur pembunuhan berencana agar pasal yang lebih berat dapat diterapkan.

“Sekitar pukul 10.00 WIB, Kasatreskrim Polres Indramayu menghubungi saya. Beliau menjelaskan pasal itu dikenakan sementara. Kami menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada perencanaan, sehingga bisa dikenakan Pasal 340 KUHP,” pungkasnya.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Senin, 20 Apr 2026 21:09

    Dasco Pimpin Langsung Raker Bersama Pemerintah Bahas RUU PPRT

    JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin secara langsung rapat kerja (Raker) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, bersama pemerintah dalam rangka membahas rancangan Undang-

  • Senin, 20 Apr 2026 20:55

    DPR Usul Program MBG Masuk dalam Undang-Undang

    JAKARTA " Wacana penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan peran Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat di tengah dinamika kebijakan publik nasional. Program tersebut dinilai perlu di

  • Senin, 20 Apr 2026 20:46

    Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Eks Kadis LH DKI Ditetapkan Tersangka

    JAKARTA " Aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.Insid

  • Senin, 20 Apr 2026 20:42

    Bahlil Ancam Rumahkan ASN yang Hambat Investasi Sektor Energi

    JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah mempercepat realisasi investasi di sektor energi. Ia bahkan mengancam akan 'merumahkan

  • Senin, 20 Apr 2026 20:15

    Ketahanan Pangan dan Energi, RI Siapkan Hilirisasi Ubi Kayu

    JAKARTA - Program pengembangan dan hilirisasi komoditas ubi kayu dipersiapkan. Hal ini untuk mendukung agenda pemerintah yaitu program ketahanan pangan dan energi nasional.  Progra

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.