Kamis, 11 Sep 2025
  • Home
  • Hukrim
  • Pembunuhan Putri, Keluarga Kecewa Bripda Alfian Dijerat Pasal Ringan

hukrim

Pembunuhan Putri, Keluarga Kecewa Bripda Alfian Dijerat Pasal Ringan

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 27 Agu 2025 10:05
Berita satu.com
Kasus pembunuhan perempuan muda, Putri Apriyani (24), yang sempat menghebohkan warga Indramayu, Jawa Barat, kini memasuki babak baru. Bripda Alvian Maulana Sinaga, oknum anggota Polri yang menjadi tersangka, resmi ditahan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Alvian sempat menjadi buronan setelah diduga menghabisi nyawa kekasihnya di sebuah kamar kos di Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu. Pelariannya terhenti ketika tim gabungan kepolisian membekuknya di sebuah saung di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (23/8/2025).

Atas kasus tersebut, Polisi kemudian menjerat Alvian dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pada sisi lain, keluarga korban mengaku kecewa dengan ancaman hukuman yang dijatuhkan. Ayah korban, Karja (48), menilai hukuman maksimal 15 tahun penjara terlalu ringan dan tidak sebanding dengan kehilangan nyawa putrinya.

“Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya. Harapan saya hukuman mati atau minimal seumur hidup. Dengan ancaman 15 tahun, saya sangat kecewa dan merasa keadilan belum terpenuhi,” ujar Karja, saat ditemui di rumah kuasa hukum keluarga korban, di Kecamatan Balongan, Indramayu, Rabu (27/8/2025).

Senada dengan itu, kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menilai pasal yang dikenakan polisi kepada Bripda Alvian masih terlalu ringan. Menurutnya, Pasal 338 KUHP hanya mengancam maksimal 15 tahun penjara, sedangkan Pasal 351 ayat (3) KUHP hanya tujuh tahun.

“Kapolres sudah merilis tersangka dengan pasal tersebut, dan ini tentu mengecewakan keluarga,” kata Toni.

Namun demikian, Toni mengungkapkan, penetapan pasal tersebut masih bersifat sementara karena tersangka baru tiba dan belum diperiksa secara mendalam. Ia berharap penyidik segera mendalami kemungkinan adanya unsur pembunuhan berencana agar pasal yang lebih berat dapat diterapkan.

“Sekitar pukul 10.00 WIB, Kasatreskrim Polres Indramayu menghubungi saya. Beliau menjelaskan pasal itu dikenakan sementara. Kami menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada perencanaan, sehingga bisa dikenakan Pasal 340 KUHP,” pungkasnya.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Selasa, 09 Sep 2025 18:22

    Perbuatan Tak Senonoh Buruh Harian Lepas Terungkap, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku

    INHU-Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat bergerak cepat menangani laporan dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu komplek perumahan karyawan perusahaan swasta d

  • Selasa, 09 Sep 2025 09:39

    PHR Hadirkan Buku Eksklusif “Melayu Lestari” di Perpustakaan Soeman HS

    PEKANBARU-Dalam upaya melestarikan dan mengenalkan kekayaan budaya Melayu kepada generasi muda, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menyerahkan buku "Melayu Lestari" kepada Perpustakaan Soeman HS Provinsi R

  • Senin, 08 Sep 2025 16:55

    Kadernya Abdul Karding Kena Reshuffle, Ini Respons PKB

    Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal, merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencopot Abdul Kadir Karding dari jabatannya sebagai Menteri Perlindungan P

  • Senin, 08 Sep 2025 16:47

    Kontras: 3 Demonstran Hilang Ternyata Ditahan Polisi, 5 Masih Raib

    Teka-teki keberadaan tiga demonstran yang dilaporkan hilang seusai aksi ricuh akhir Agustus 2025 mulai terkuak. Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (Kontras) memastikan ketiganya ter

  • Senin, 08 Sep 2025 16:37

    Kemenhan: TNI Hanya Bantu Polri, Bukan Ambil Alih Pengamanan

    Kementerian Pertahanan (Kemenhan) angkat bicara terkait keterlibatan prajurit TNI dalam patroli pada sejumlah lokasi baru-baru ini. Langkah tersebut disebut sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabo

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.