Sabtu, 20 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Pemilik Shabu 7,5 Gram Divonis 9 Tahun Penjara

Pemilik Shabu 7,5 Gram Divonis 9 Tahun Penjara

Laporan : Anggi Sinaga
Kamis, 07 Jan 2016 08:34
Anggi Sinaga
Terdakwa saat mendengarkan pembacaan putusan dari Majelis Hakim

UJUNGTANJUNG - Terdakwa Riduan alias Kocu warga Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah akhirnya diganjar hukuman penjara selama 9 tahun penjara.

Tidak hanya itu, ia juga dikenakan  denda 1 miliar subsider 3 bulan oleh pihak Pengadilan Negeri Rokan Hilir Rabu (6/1/16) atas perbuatannya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum, memiliki , menguasai menyimpan barang Narkotika jenis sabu-sabu tanpa izin. 

Dalam sidang sebelumnya JPU Kejari Rokan Hilir menuntut terdakwa Riduan alias Kocu talah terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki dan menguasai menyimpan barang Narkotika sebanyak satu bungkus plastik bening jenis shabu-shabu seberat 7,5 gram, sehingga terdakwa diancam  dengan pasal  114 ayat (2) jo pasal 112, ayat(1) jo  pasal 127 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman tuntutan hukuman 12 tahun penjara, artinya putusan hakim ini lebih rendah 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU)

Terdakwa Riduan alias Kocu yang didampingi Penasehat Hukumnya Darma Ardiansyah SH dari kantor Hukum Sartono Lowyer and Partner setelah mendengarkan putusan atas klienya , langsung mengajukan keberatan atau banding atas putusan Majelis Hakim tersebut. 

Sebelumnya  Penasehat Hukum terdakwa dalam Pledooi ( Pembelaan ) meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa dihukum selama 5 tahun saja. Karena menurut Penashat hukum bahwa terdakwa dalam fakta-fakta dan bukti  persidangan bahwa barang itu bukanlah milik terdakwa.

Setelah Penasehat Hukum menyatakan banding , Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini  Lukman Nul Hakim SH, didampingi dua anggotanya Andry Aswin SH,MH dan Syafril SH menutup sidang. (asg)

Berita Terkait
  • Jumat, 19 Jun 2026 17:15

    Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional

    DURI - Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedaulatan energi nas

  • Jumat, 19 Jun 2026 17:11

    Kodim 1714/Puncak Jaya Laksanakan Kegiatan Jumat Sehat

    Mulia â€" Kodim 1714/Puncak Jaya kembali melaksanakan kegiatan Jumat Sehat yang diikuti oleh prajurit dan anggota Persit KCK Cabang XLI Dim 1714/PJ. Kegiatan ini merupakan agenda rutin satuan yang ber

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:26

    Hadir di Ttengah Kesulitan, Satlantas Polres Inhu Salurkan Air Bersih untuk Warga

    RENGAT-Kepedulian terhadap sesama ditunjukan jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Indragiri Hulu (Inhu) yang hadir ditengah kesulitan warga yang membutuhkan, dengan menyalurkan bantuan air ber

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:23

    Tepis Isu Sulit Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau Jelaskan Aturan Baru Ekspos Berita Sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2023

    PEKANBARU - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH, MSi memaparkan mekanisme terbaru terkait komunikasi publik di lingkung

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:19

    Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional

    DURI, 19 Juni 2026 â€" Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedau

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.