Pengusutan Dugaan Korupsi RSD Madani Pekanbaru Masih Berproses, Jaksa Klarifikasi Sejumlah Pihak
Admin
Kamis, 22 Okt 2020 14:59
PEKANBARU - Jaksa Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru melakukan proses permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak.
Hal ini dalam rangka penyelidikan terkait dengan dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega pada Kamis (22/10/2020) mengatakan, pengusutan perkara masih berlanjut.
"Masih lanjut, karena ada beberapa perkara yang kita tangani, jadi ya pelan-pelan dulu. Yang jelas penyelidikan masih berproses," ucapnya, Kamis (22/10/2020).
"Saat ini sedang kita agendakan lagi pemanggilan pihak terkait untuk dimintai keterangannya," sambungnya.
Disebutkan Zega, beberapa waktu lalu, sejumlah orang sudah sempat dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Tetapi karena ada yang sakit, kita undur dulu. Tim (jaksa penyelidik) kemarin juga ada yang sakit," tuturnya.
Informasi yang dirangkum Tribun, dalam proses pengusutan, jaksa sudah memanggil sejumlah pihak untuk diklarifikasi.
Hal ini dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
Salah satu nama yang sudah dipanggil adalah Rahmad Ramadiyanto, Kepala Bagian (Kabag) ULP Pada Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau.Saat proyek itu dilaksanakan, Rahmad merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru.
Selain Rahmad, tim jaksa penyelidik juga telah memintai keterangan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan konsultan manajemen kegiatan.
RSD Madani Pekanbaru merupakan rumah sakit tipe C yang dibangun di atas lahan seluas 3,5 hektare di bekas taman kota di Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan.
Namun dalam pembangunan rumah sakit senilai Rp80 miliar itu, disinyalir terdapat dugaan penyimpangan.
Dugaan penyimpangan itu dilaporkan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Proyek tersebut dikerjakan oleh sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Pembangunan Perumahan, Tbk.
Nilai pagu dana sebesar Rp80 miliar, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.
Dalam laporan LSM itu, proyek dikerjakan tahun 2016 dan 2017.
Proyek tersebut telah dinyatakan selesai 100 persen.
Termasuk soal pembayarannya, juga sudah 100 persen.
Namun, beberapa item yang ada di dalam kontrak, ternyata tidak dikerjakan oleh pihak rekanan.
Umumnya pekerjaan itu berkaitan dengan pengerjaan instalasi listrik dan sejumlah rulling tangga darurat.
Sebelumnya perkara itu ditangani Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru.Belakangan, perkara itu diketahui diusut oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru.