Rabu, 06 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Picu Polemik,2 Eskavator PT TUM Masih Bekerja di Desa Teluk,Warga dan Aparat Desa Hentikan Aktivitas

Picu Polemik,2 Eskavator PT TUM Masih Bekerja di Desa Teluk,Warga dan Aparat Desa Hentikan Aktivitas

Admin
Sabtu, 16 Jul 2022 09:26
pekanbaru.tribunnews.com

PELALAWAN - Aktivitas PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM) di Desa Teluk, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau ternyata masih berjalan hingga Kamis (14/7/2022) lalu.

Hal ini memicu polemik di kalangan masyarakat maupun pemerintah desa serta kecamatan.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan telah mencabut Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) milik PT TUM sejak tahun 2020 silam.

Namun dalam dua pekan terakhir, PT TUM melakukan aktivitas di atas areal yang terlah dicabut izinnya.

Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini menurunkan alat berat jenis eskavator untuk melakukan pembersihan lahan atau land clearing di Desa Teluk, Kuala Kampar.

Hingga akhirnya Bupati Pelalawan H Zukri melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pelalawan menyurati PT TUM agar menghentikan segala aktivitasnya di atas lahan tersebut.

Camat Kuala Kampar, El Rasyidi Albi S.Sos menyebutkan, PT TUM mengelola lahan tersebut sejak beberapa hari yang lalu.

Sedikitnya ada dua unit alat berat jenis eskavator yang bekerja membersihkan kawasan hutan dan semak belukar di Desa Teluk.

Bahkan informasi ini sudah menjadi buah bibir dan menjadi polemik di masyarakat lantaran kuatir lahan pertanian terimbas dari pekerjaan alat tersebut.


"Setelah surat dari pak bupati turun, kami langsung bergerak dengan masyarakat. Untuk menghentikan aktivitas membuka lahan itu," kata El Rasyidi pada, Jumat (15/7/2022).

Camat El Rasyid memerintahkan Sekretaris Camat, Kepala Desa Teluk, Lurah Teluk Dalam, serta perwakilan Forum Masyarakat Kuala Kampar untuk turun ke lokasi.

Tim menemui operator dan pekerja alat berat untuk meminta seluruh pekerjaan dihentikan.

Tim gabungan menunjukkan surat dari Bupati H Zukri kepada pekerja serta memberikan pemahaman terkait polemik yang ada.

Mnurut keterangan pekerja, mereka hanya disuruh dan ditugaskan untuk membersihkan lahan menggunakan alat berat.

Pekerja itu tidak tahu bahwa izin PT TUM telah dicabut dan Bupati Zukri telah menyurati.

Setelah mereka membaca surat tersebut, pekerja itu pasrah dan bersedia menghentikan pekerjaannya.

"Alhamdulillah, hari ini aktivitas mereka sudah berhenti. Yang ditemui di lokasi kemarin itu pekerjanya saja, tak ada pimpinannya atau orang yang bertanggungjawab," papar Camat Rasyidi.

Ia mengungkapkan, selama ini PT TUM tidak pernah menjalankan aktivitas perkebunan di Kuala Kampar yang kerap disebut Pulau Penyakit atau Pulau Mendol.

Baik setelah memilik Izin IUP-B diterbitkan pmda maupun setelah IUP-B dicabut kembali oleh Pemkab Pelalawan.

Namun belakangan ini pekerja dari PT TUM muncul dan langsung menurunkan alat berat untuk bekerja.

Ke depan, lanjut Rasyidi, pihaknya akan terus mengawasi aktivitas PT TUM di Desa Teluk agar tidak melanjutkan kembali pembersihan areal tersebut.

Sehingga, tidak menjadi gejolak di tengah-tengah masyarakat Kuala Kampar yang resah dengan kehadiran PT TUM.

"Kita akan pantau terus. Jangan sampai mereka beraktivitas kembali," bebernya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pelalawan, Budi Surlani saat dikonfirmasi membenarkan informasi adanya aktivitas yang dijalankan PT TUM di Desa Teluk.

Bupati Pelalawan H Zukri telah memerintahkan DPMPTSP untuk menyurati PT TUM agar tidak melakukan aktivitas apapun di atas lahan tersebut.

"Kita sudah Surati PT TUM agar menghentikan aktivitasnya di Kuala Kampar berdasarkan petunjuk dari pak bupati. Peringatan sudah disampaikan," kata Budi Surlani.

Budi Surlani menjelaskan, Pemda telah mencabut Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) kelapa sawit milik PT TUM terhitung sejak 13 April 2020 silam.

Bupati Pelalawan kala itu, H M Harris, yang menandatangani Surat Keputusan (SK) pencabutan IUP-B PT TUM. Sejak saat itu, PT TUM diminta menghentikan segala aktivitas atau kegiatan dalam bentuk usaha perkebunan di areal tersebut.

Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.