Piring Melayang,Istri Dipukuli dan Ditendang,Polisi Turun Tangan,Apa yang Memicu Suami Tebar Bogem?
Admin
Kamis, 03 Jun 2021 09:10
BANGKINANG - Piring melayang, istri dipukuli dan ditendang, polisi turun tangan, apa yang memicu suami tebar bogem?
Akibat menghajar istrinya sendiri, seorang pria diamankan Polsek Siak Hulu, kabupaten Kampar, Riau.
Tuduhan yang disematkan pada pria berusia 25 tahun itu adalah tindak kekerasan.
Mirisnya, korban bogem mentahnya adalah istrinya sendiri.
Tak kuasa menerima kekerasan fisik dari sang suami, si istri pun melaporkan penganiayaan yang diterimanya ke polisi.
Polisi langsung mengusut kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut.
Pria yang diamankan Polsek Siak Hulu ini berinisial EP alias EL.
Pria berusia 25 tahun itu merupakan warga Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
EL dilaporkan oleh wanita bernama Lis selaku istri sah dari pelaku karena melakukan pemukulan dan menendang korban.
Kejadian kekerasan itu dialami korban saat berada di rumahnya.
Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku.
AKP Rusyandi menjelaskan tindak kekerasan diterima korban yang merupakan istrinya, Sabtu (29/5/2021) lalu.
"Berdasarkan keterangan korban peristiwa KDRT ini berawal saat pelaku baru pulang ke rumahnya di Desa Pandau Jaya menjelang tengah malam," jelasnya.
"Atas perilaku suaminya lalu korban bertanya kepada pelaku kenapa baru pulang, namun pelaku hanya diam saja dan kemudian bermain dengan anaknya," imbuhnya.
Melihat perilaku suaminya, sang istri kemudian menyiapkan makan untuk si suami, namun si pelaku malah menendang piring yang disediakan hingga piring melayang.
Lalu kemudian pelaku memukul dan menendang istrinya.
Menerima perlakuan tidak menyenangkan tersebut, istri pelaku lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu untuk pengusutannya.
"Menindaklanjuti lanjuti laporan tersebut, kita langsung menurunkan Unit Reskrim Polsek Siak Hulu untuk melakukan penyelidikan," ujarnya.
"Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan memintakan visum korban ke RS Bhayangkara Polda Riau," sambungnya.
Setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku saat berada di rumahnya.
Kapolsek Siak Hulu mengatakan bahwa tersangka kasus KDRT ini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kini suami ringan tangan itu harus melupakan tidur di aksur empuk dan membiasakan diri tidur di lantai dingin sel penjara.