Sabtu, 02 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polda Riau Musnahkan Narkoba Barang Bukti 291 Tersangka

Polda Riau Musnahkan Narkoba Barang Bukti 291 Tersangka

admin
Rabu, 24 Jun 2020 16:30
PEKANBARU - Puluhan miliar narkoba berbagai jenis dimusnahkan Kepolisian Daerah Riau hari ini, Rabu (24/06/20) di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Pekanbaru. Sedikitnya ada 35,46 kilogram sabu, 585 butir ekstasi, 2385,5 gram ekstasi berbentuk serbuk dan ganja 87,6 kilogram yang merupakan hasil tangkapan polisi di wilayah Riau. 

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Affendi saat memimpin pemusnahan itu merinci, seluruh batang haram itu merupakan barang bukti yang berhasil diamankan sejak Mei 2020 kemarin. 

"Itu barang bukti dari 291 orang tersangka. Yakni 277 orang berjenis kelamin laki- laki dan 14 orang perempuan," bebernya. 

Kata Agung, sebanyak 90 persen pelaku tercatat juga mengkonsumsi barang haram itu. Ini diketahui petugas setelah melakukan test urine kepada setiap pelaku sesaat setelah tertangkap. 

"Dengan berhasilnya jajaran Polda Riau menangkap dan menyita narkoba itu artinya Polri bisa menyelamatkan para pengguna narkoba berkisar 271.000 orang," bebernya. 

Menurut Agung, maraknya peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning lantaran letak geografis Riau yang berada tepat di perbatasan Negara Malaysia yang digadang- gadang sebagai tempat transit narkoba itu masuk ke Riau. 

Selain itu, masih satu daratan dengan Provinsi Aceh yang merupakan salah satu ladang ganja terbesar di Dunia juga menjadikan wilayah Riau rentan akan peredaran tumbuhan memabukkan itu. " Riau selain sebagai pintu masuk narkoba juga sebagai wilayah transit narkoba sebelum diedarkan ke provinsi lain," tuturnya. 

Meski belakangan ini memang kesadaran masyarakat yang peduli terhadap masalah Narkoba di Riau semakin meningkat. Hal ini ditunjukkan dengan tingginya masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian tentang adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat tinggal dan tempat kerja. 

Alhasil berkat bantuan dan partisipasi masyarakat sehingga Direktorat Reserse Narkoba bersama jajarannya di satuan kewilayahan, berhasil mengungkap berbagai kasus besar pada beberapa waktu terahir ini. 

"Kita sangat apresiasi kepada masyrakat dan semua pihak atas dukungan kerjasama dan partisipasinya untuk menghambat lajunya penyalahgunaan narkoba di Provinsi Riau ini. Kedepan, Semoga dukungan dan partisipasi terus ditingkatkan dengan harapan Provinsi Riau bukan lagi menjadi daerah tujuan ataupun daerah transit peredaran Narkoba," harapnya. 

Untuk para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Sumber: Riauterkini.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.