Polres Rokan Hilir Tetapkan Kepala Puskesmas Kubu Tersangka
Laporan : Jonathan Surbakti
Selasa, 10 Nov 2015 18:43
"Ya, Kepala Puskesmas itu telah kita tetapkan sebagai tersangka. Sebab, kasusnya telah P21, dan sekarang telah kita limpahkan ke Tahap 2 ke Kejari Rohil," ujar Kapolres Rohil, AKBP Subiantoro SH SIK melalui Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP Eka Ariandy Putra SH SIK, kepada spiritriau.com Selasa (10/11).
Diterangkanya, bahwa barang bukti berupa peralatan untuk alat kesehatan berupa kateter, alat jarum suntik, albokat dan lain-lain, serta tersangka telah dibawa ke Kejari Rohil. "Tersangka diantar bersama BB oleh Kanit Tipikor IPDA Yuliardi SH," jelasnya.
Eka menerangkan, bahwa pada tahun 2012 lalu, Puskesmas Kubu mendapat alokasi dana sebesar Rp.173.483.856,-( seratus tujuh puluh juta empat ratus delapan puluh tiga ribu, delapan ratus lima puluh enam rupiah ), yang bersumbeer dari dana alokasi khusus ( DAK ) Dinas Kesehatan Kabupten Rohil. Untuk pengadan peralatan bahan habis pakai peralatan puskesmas.
"Berdasarkan keterangan medis dan kepala gudang / farmasi di Puskesmas Rantau Panjang Kiri, bahwa barang habis pakai peralatan PONED tersebut tidak pernah diserahkan oleh tersangka Job Tarigan kepada petugas farmasi," terang Eka. Selain itu, lanjut Eka, bawhawa barang habis pakai Puskesmas PONED TA. 2012 tersebut, tidak pernah dipakai sama sekali untuk pelayanan kesehatan di Puskesmas.
Eka juga menerangkan, bahwa pada 14 November 2014 kemarin, telah tertangkaap tangan dr Job Tarigan MKes mengembalikan barang habis pakai PONED yang diduga di jual ke apotik Tangan Mas . "Hanya saja, pihak Apotik mengatakan, barang itu bukan dibeli mereka, melainkan di titipkan oleh dr Job Tarigan," jelas Eka. Untuk itu, lanjut Eka, pihak apotik tidak bisa diminta pertanggung jawab hal tersebut.
Namun, karena dr Job sebagai kepala Puskesmas yang artinya sebagai penanggun jawab seluruh barang. Maka, Jop lah yang dijadikan tersangka. "Kalau untuk pihak lainya, tentunya kita jadikan saksi," imbuhnya.
Eka menambahkan, berdasarkan pengecekan sisa barang habis pakai peralatan PONED pada 27 Februari 2015 ( sesuai berita acara perhitungan barang sisa PONED Puskesmas ), menyatakan bahwa sisa barang PONED hanya Rp.32.947.530 ( tiga puluh dua juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh rupiah ) dari Rp.173.363.856 ( seratus tujuh puluh tiga juta, tiga ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah ). "Artinya, barang yang tidak ada pertanggung jawabanya adalah Rp.140.536.326," terang Eka.
Dikatakan Eka, bahwa barang PONED itu dikembalikan sebanyak 14 kotak, dan jika dinilai dengan uang, maka totalnya Rp.50.188.600. "Namun, perbuatan pengembalian barang PONED yang sudah berselang lebih kurang 4 bulan, tidk menghapuskan perbuatan pidana," jelas Eka.
Untuk itu, tegas Eka, terhadp tersangka dr Job Tarigan MKes dapat dipersangkakan melanggar pasal 2 yat 1 jo pasal 3 jo pasal 10 huruf a UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana. "Tersangka bisa terancam hukuman 2 tahun sampai 7 tahun penjara," pungkas Eka Ariandy Putra.(jon ).
DJ Tony Roy Meriahkan Piala Kapolres Rohil Cup di Sirkuit Sidomulyo
UJUNGTANJUNG-Dalam rangka memperingati hari Pahlawan 10 Nopember 2019 , Polres Rokan Hilir menggelar perlombaan Grasstrak Piala Kapolres Rohil Cup yang akan diadakan 16-17 Nope
Warga Sinaboi Temukan Mayat Pria Tewas di Dalam Rumah
SINABOI-Warga Kepenghuluan Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir dihebohkan oleh kejadian penemuan mayat seorang pria dalam kondisi telentang dengan bagian tubuhnya berwarna hitam dan
Memilukan, Warga Miskin Ucapkan Terimakasih Usai Dapat Santunan Dari Satnarkoba Rohil
UJUNGTANJUNG-Satuan Narkoba Polres Rohil melaksanakan kegiatan Jumat Sedekah kepada salah satu keluarga kurang mampu Suwito (41) di jalan Dusun Pematang Padang Kecamatan Tanah Putih
Polsek Bangko Amankan 3 Pelaku Narkoa Dalam Rumah
BAGANSIAPIAPI-Tim opsnal satreskrim Polsek Bangko berhasil mengamankan tiga orang lelaki. Diduga ketiga tersangka yang diamankannya melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika jenis sabu.Informasi
Polres Rohul Tangkap Pelaku Pembunuhan Biduan Orgen Tunggal
PASIRPANGARAIAN- Pelaku pembunuhan Juliana alias Yuli (35 tahun), biduan orgen tunggal yang mayatnya ditemukan dalam kandang ayam warga Desa Bangun Purba Barat, Kecamatan Bangun Purba, berhasil