Selasa, 28 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polsek Kuntodarussalam Tangkap dua Pelaku Narkotika Bersama 46 Paket Sabu

Polsek Kuntodarussalam Tangkap dua Pelaku Narkotika Bersama 46 Paket Sabu

Laporan : Fahrin Waruwu
Senin, 05 Okt 2015 08:33
Fahrin Waruwu
Kapolsek Kunto Darussalam AKP Yuli Hasmandi dampingi anggota Hasman saat expos penangkapan pelaku narkotika jenis Sabu.

ROKAN HULU -  Polsek Kunto Darusalam Resort Rokan Hulu telah menangkap dua orang pria warga Kunto Darussalam, ke duanya di duga bandar,  pengedar, pemakai Narkotika jenis sabu, Sabtu (3/10/2015) malam.

Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono S.Ik, M.Hum melalui Kapolsek Kunto Darusssalam AKP Yuli Hasman mengatakan Dari penangkapan itu berhasil diamankan Barang Bukti (BB) sabu seberat 2.083 gram.

Dijelaskan Kapolsek Kunto Darusalam, AKP Yuli Hasman yang baru Dua bulan serah terima jabatan dari pejabat lama itu, adapun kronologis penangkapan bandar, pengedar Narkotika itu berawal dari adanya laporan dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba, sehingga dasar laporan itu, jajaran Polsek Kuntodarusalam langsung ke lokasi. Dan berhasil menangkap dua tersangka diduga bandar,pengedar  Sap (34) alias Ateng  dan  Hu (41) selaku pembeli bersama barang bukti  di kelurahan Kota lama kecamatan Kota Lama.

"Atas laporan masyarakat, kita berhasilkan menangkap Dua pelaku narkotika jenis sabu. Dari penangkapan itu juga berhasil diamankan 2.083 gram Sabu senilai Rp.34 Juta," kata Kapolsek Kunto Darusalam AKP Yuli Hasman didampingi Kanit Reskrim IPDA BJ Tanjung, dikantornya kepada wartawan Minggu (4/10/2015).

Lanjut AKP Yuli Hasman, adapun  Barang Bukti (BB)  2.083 gram Sabu, 46 paket  Rp.500 ribu dan Rp.200 ribu, alat hisap sabu (bong) timbangan digital, plastik bening (tempat sabu) dan Uang tunai debesar Rp 200.000 hasil penjualan tersangka.

Diakuianya dari kedua tersangka salah satunya yakni Hu residivis dan selain sudah lama jadi target Ops dan penangkapan itu merupakan ‎Penangkapan terbesar yang pernah dilakukan jajaran Polsek Kunto Darusalam

"Kedua tersangkan dan BB sudah  diamankan untuk penyidikan lebih lanjut dan keduanya dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 12 tahun Penjara.(Fah)

Hukrim
Berita Terkait
  • Senin, 27 Apr 2026 18:18

    Lebih Cepat dari Target, Tim Penyelaras PWI Pusat Tuntaskan AD/ART

    Jakarta - Tim Penyelaras Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat berhasil menuntaskan

  • Senin, 27 Apr 2026 18:03

    Mengenal Kanker Prostat yang Dialami Benjamin Netanyahu

    JAKARTA - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengabarkan telah menjalani pengobaran kanker prostat yang dideritanya. Dikabarkan Netanyahu telah melakukan rangkaian pera

  • Senin, 27 Apr 2026 17:59

    Penurunan Kualitas Otak di Usia Produktif Kini Jadi Sorotan, Bukan Sekadar Penyakit!

    JAKARTA â€" Di tengah optimisme bonus demografi, Indonesia menghadapi ancaman yang jarang disadari: penurunan kapasitas berpikir pada usia produktif. Fenomena ini dikenal sebagai silent cogn

  • Senin, 27 Apr 2026 17:56

    Harga Pangan Hari Ini Naik, Minyak Goreng Tembus Rp23.709 per Liter

    JAKARTA - Harga pangan nasional terpantau mengalami pergerakan pada awal pekan ini, Senin (27/4/2026). Sejumlah komoditas utama mengalami kenaikan, namun tidak sedikit juga yang mengala

  • Senin, 27 Apr 2026 17:51

    Purbaya Targetkan IHSG Tembus 28.000, Airlangga: Kita Kejar Pertumbuhan 20%

    JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyambut positif proyeksi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menargetkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menem

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.