Minggu, 21 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polsek Kuntodarussalam Tangkap dua Pelaku Narkotika Bersama 46 Paket Sabu

Polsek Kuntodarussalam Tangkap dua Pelaku Narkotika Bersama 46 Paket Sabu

Laporan : Fahrin Waruwu
Senin, 05 Okt 2015 08:33
Fahrin Waruwu
Kapolsek Kunto Darussalam AKP Yuli Hasmandi dampingi anggota Hasman saat expos penangkapan pelaku narkotika jenis Sabu.

ROKAN HULU -  Polsek Kunto Darusalam Resort Rokan Hulu telah menangkap dua orang pria warga Kunto Darussalam, ke duanya di duga bandar,  pengedar, pemakai Narkotika jenis sabu, Sabtu (3/10/2015) malam.

Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono S.Ik, M.Hum melalui Kapolsek Kunto Darusssalam AKP Yuli Hasman mengatakan Dari penangkapan itu berhasil diamankan Barang Bukti (BB) sabu seberat 2.083 gram.

Dijelaskan Kapolsek Kunto Darusalam, AKP Yuli Hasman yang baru Dua bulan serah terima jabatan dari pejabat lama itu, adapun kronologis penangkapan bandar, pengedar Narkotika itu berawal dari adanya laporan dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba, sehingga dasar laporan itu, jajaran Polsek Kuntodarusalam langsung ke lokasi. Dan berhasil menangkap dua tersangka diduga bandar,pengedar  Sap (34) alias Ateng  dan  Hu (41) selaku pembeli bersama barang bukti  di kelurahan Kota lama kecamatan Kota Lama.

"Atas laporan masyarakat, kita berhasilkan menangkap Dua pelaku narkotika jenis sabu. Dari penangkapan itu juga berhasil diamankan 2.083 gram Sabu senilai Rp.34 Juta," kata Kapolsek Kunto Darusalam AKP Yuli Hasman didampingi Kanit Reskrim IPDA BJ Tanjung, dikantornya kepada wartawan Minggu (4/10/2015).

Lanjut AKP Yuli Hasman, adapun  Barang Bukti (BB)  2.083 gram Sabu, 46 paket  Rp.500 ribu dan Rp.200 ribu, alat hisap sabu (bong) timbangan digital, plastik bening (tempat sabu) dan Uang tunai debesar Rp 200.000 hasil penjualan tersangka.

Diakuianya dari kedua tersangka salah satunya yakni Hu residivis dan selain sudah lama jadi target Ops dan penangkapan itu merupakan ‎Penangkapan terbesar yang pernah dilakukan jajaran Polsek Kunto Darusalam

"Kedua tersangkan dan BB sudah  diamankan untuk penyidikan lebih lanjut dan keduanya dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 12 tahun Penjara.(Fah)

Hukrim
Berita Terkait
  • Minggu, 21 Jun 2026 16:49

    Kodim 1714/Puncak Jaya Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat

    Mulia-Kodim 1714/Puncak Jaya menggelar kegiatan Nonton Bersama (Nobar) pertandingan Piala Dunia 2026 bersama masyarakat Kabupaten Puncak Jaya, pada  Minggu (21/06/2026). Kegiatan ini diselenggara

  • Minggu, 21 Jun 2026 13:06

    7 Fakta BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

    JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen. Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur Bank In

  • Minggu, 21 Jun 2026 13:05

    PLN Percepat Pemulihan Pembangkit, Pasokan Batu Bara Diperkuat

    JAKARTA â€" PT PLN (Persero) terus mempercepat langkah-langkah pengamanan keandalan sistem kelistrikan, khususnya di Pulau Jawa, melalui percepatan pemulihan pembangkit yang mengalami gangguan op

  • Minggu, 21 Jun 2026 13:01

    Ngeri! Wanita 52 Tahun Kena Kanker Kulit Karena Sering Menicure

    JAKARTA - Perawatan kuku dengan cat gel dan lampu UV memang menjadi tren kecantikan yang digemari banyak wanita. Namun, sebuah laporan medis mengungkap kasus mengejutkan seorang wanita berusia 52

  • Minggu, 21 Jun 2026 12:55

    Tiba-Tiba Panik Lupa Matiin Kompor hingga Kunci Pintu saat Pergi? Ini Penjelasan Medisnya dari Dokter

    JAKARTA â€" Pernah merasa panik di tengah perjalanan karena tiba-tiba ragu apakah kompor sudah dimatikan atau pintu rumah sudah dikunci? Meski sering dikaitkan dengan gejala pikun, kond

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.