Selasa, 28 Apr 2026
Berita
Proyek Wisata Danau Toba Dikorupsi Rp13 Miliar, Eks Bos Yodya Karya Medan Resmi Ditahan
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 03 Feb 2026 08:25
(FotoGoriau.com)
MEDAN â€" Ambisi pemerintah mempercantik kawasan Danau Toba melalui proyek strategis nasional (KSPN) kembali tercoreng praktik korupsi. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan mantan General Manager PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan berinisial ET, Senin (2/2/2026).
ET terseret dalam pusaran korupsi proyek Pengawas Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele tahun anggaran 2022. Proyek yang seharusnya meningkatkan daya tarik wisata internasional tersebut justru dikorupsi hingga merugikan negara sebesar Rp13 miliar.
Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi menjelaskan bahwa penetapan ET sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang kuat. ET diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Kepala Wilayah perusahaan pelat merah tersebut.
"Peran tersangka ET diduga tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak kerja. Perbuatannya menyebabkan kerugian negara kurang lebih 13 miliar rupiah," tegas Rizaldi saat paparan di Kejati Sumut.
Modus yang dilakukan ET berkaitan erat dengan prosedur kerja yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Alih-alih memastikan konstruksi berjalan sesuai standar, fungsi pengawasan yang dipimpinnya justru diduga menjadi celah terjadinya kebocoran anggaran.
Akibat perbuatannya, ET kini mendekam di Rutan Kelas 1 A Tanjung Gusta Medan. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ET menjadi tersangka kedua dalam kasus ini. Sebelumnya, Selasa (27/1/2026), jaksa telah lebih dulu menahan ESK, seorang ASN Pemprov Sumut yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, yang akan ditindak hukum secara tegas," tutup Rizaldi.(grc)
Sumber: GoRiau.com
komentar Pembaca